Anak-anak bermain di salah satu Desa Layak Anak Ciamis - DP2KBP3A Ciamis mencatat 41 desa telah menyandang status layak anak dengan target 159 desa pada 2026
Program Perlindungan Anak Ciamis: Pencapaian 41 Desa Layak Anak di Ciamis ini merupakan bagian dari komitmen DP2KBP3A Ciamis dalam melindungi hak-hak anak. Seperti penilaian yang dilakukan DP2KBP3A, program ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Pencapaian Desa Layak Anak Ciamis 2025
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Ciamis, Elis Lismayani, S.KM., Bdn., M.M., menyampaikan bahwa pencapaian tersebut merupakan bagian dari langkah nyata menuju terwujudnya Ciamis sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) secara menyeluruh.
"Sampai dengan November 2025, sudah ada 41 desa yang berstatus Layak Anak. Sementara itu, seluruh 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis juga telah dinyatakan sebagai Kecamatan Layak Anak."
2025
Seluruh Ciamis
RPJMD Ciamis
KLA Ciamis
Roadmap Menuju Ciamis Ramah Anak 2029
Program Desa Layak Anak (DLA) di Kabupaten Ciamis mulai diinisiasi sejak tahun 2024. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pembangunan daerah yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak di tingkat desa dan kelurahan.
| Tahun | Target Desa Layak Anak | Pencapaian |
|---|---|---|
| 2025 | Inisiasi Program | 41 Desa berstatus Layak Anak |
| 2026 | Ekspansi Massif | 159 Desa target Layak Anak |
| 2029 | Pencapaian Maksimal | Seluruh Desa & Kelurahan di Ciamis |
Regulasi Daerah Ciamis: Keberhasilan program Desa Layak Anak di Ciamis didukung oleh regulasi yang kuat. Seperti penetapan kebijakan oleh Pemkab Ciamis, Perbup No. 17 Tahun 2022 menjadi dasar hukum dalam mewujudkan Ciamis Ramah Anak 2029.
Dasar Hukum: Perbup Ciamis No. 17 Tahun 2022
Capaian Desa Layak Anak di Ciamis tidak berdiri sendiri. Seluruh tahapan pembentukan Desa Layak Anak diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2022 tentang Indikator Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak.
Detail Perbup Ciamis No. 17 Tahun 2022
- Nomor: Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2022
- Judul: Indikator Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak
- Fungsi: Pedoman hukum dan teknis penilaian Desa Layak Anak
- Cakupan: Seluruh wilayah Kabupaten Ciamis
- Implementasi: Evaluasi dan verifikasi berkelanjutan
5 Klaster Hak Anak dalam Desa Layak Anak
Peraturan ini menjadi pedoman hukum dan teknis bagi pemerintah daerah dalam menilai, membina, serta menetapkan status Desa Layak Anak. Di dalamnya tercantum lima klaster hak anak yang menjadi tolok ukur utama:
Hak Sipil dan Kebebasan
Pengakuan identitas, kebebasan berekspresi, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
Lingkungan Keluarga & Pengasuhan
Pengasuhan alternatif yang berkualitas dan lingkungan keluarga yang mendukung tumbuh kembang anak.
Kesehatan Dasar & Kesejahteraan
Akses layanan kesehatan, gizi optimal, dan jaminan kesejahteraan dasar bagi setiap anak.
Pendidikan & Budaya
Pendidikan inklusif, pemanfaatan waktu luang, dan pelestarian kegiatan budaya lokal.
Perlindungan Khusus
Perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan diskriminasi bagi anak-anak rentan.
"Regulasi ini menjadi acuan kami dalam melakukan evaluasi dan verifikasi setiap desa. Dengan indikator yang terukur, pembinaan menjadi lebih terarah dan berkelanjutan."
Anak sebagai Subjek Pembangunan Desa
Program Desa Layak Anak Ciamis menempatkan anak sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat. Melalui forum anak desa, mereka dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan lokal, seperti musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) dan kegiatan advokasi anak.
Pemberdayaan di Ciamis: Program Desa Layak Anak merupakan bagian integral dari pemberdayaan masyarakat oleh DP2KBP3A Ciamis. Seperti peningkatan kompetensi oleh DP2KBP3A, fokus pada perlindungan anak menunjukkan komitmen holistik Pemerintah Kabupaten Ciamis terhadap pembangunan manusia.
Ciamis Menuju Kabupaten Ramah Anak 2029
Kabupaten Ciamis telah mempertahankan status Kabupaten Layak Anak selama tujuh tahun berturut-turut. Elis menegaskan, keberhasilan itu tidak terlepas dari kontribusi desa dan kelurahan yang memiliki komitmen kuat terhadap hak-hak anak.
"Tanpa dukungan desa dan kelurahan, sulit mewujudkan Kabupaten Layak Anak secara menyeluruh. Desa Layak Anak bukan hanya status administratif, tetapi gerakan sosial kolektif untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan inklusif."
Komitmen Berkelanjutan untuk Anak Ciamis
Pencapaian 41 Desa Layak Anak di Ciamis 2025 menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui DP2KBP3A dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Dengan target 159 desa pada 2026 dan pencapaian maksimal pada 2029, Ciamis konsisten mewujudkan visi sebagai Kabupaten Layak Anak yang berkelanjutan.
Melalui pendekatan berbasis regulasi Perbup No. 17 Tahun 2022 dan kolaborasi lintas sektor, Ciamis tidak hanya mengejar angka statistik, tetapi membangun ekosistem yang memastikan setiap anak di 27 kecamatan dapat tumbuh optimal dengan hak-hak yang terpenuhi secara utuh!
