Ciamis Mantapkan Komitmen: 41 Desa Resmi Berstatus Layak Anak, Menuju Ciamis Ramah Anak 2029

Desa Layak Anak Ciamis 2025 - DP2KBP3A Ciamis umumkan 41 desa berstatus layak anak menuju Ciamis Ramah Anak 2029

Anak-anak bermain di salah satu Desa Layak Anak Ciamis - DP2KBP3A Ciamis mencatat 41 desa telah menyandang status layak anak dengan target 159 desa pada 2026

KABUPATEN CIAMIS, JAWA BARAT -- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) terus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Hingga November 2025, tercatat sebanyak 41 desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah resmi menyandang status Desa Layak Anak (DLA) sebagai langkah strategis menuju Ciamis Ramah Anak 2029.

Pencapaian Desa Layak Anak Ciamis 2025

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Ciamis, Elis Lismayani, S.KM., Bdn., M.M., menyampaikan bahwa pencapaian tersebut merupakan bagian dari langkah nyata menuju terwujudnya Ciamis sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) secara menyeluruh.

"Sampai dengan November 2025, sudah ada 41 desa yang berstatus Layak Anak. Sementara itu, seluruh 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis juga telah dinyatakan sebagai Kecamatan Layak Anak."

-- Elis Lismayani, Kabid Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak DP2KBP3A Ciamis
41
Desa Layak Anak
2025
27
Kecamatan Layak Anak
Seluruh Ciamis
159
Target Desa 2026
RPJMD Ciamis
7
Tahun Berturut-turut
KLA Ciamis

Roadmap Menuju Ciamis Ramah Anak 2029

Program Desa Layak Anak (DLA) di Kabupaten Ciamis mulai diinisiasi sejak tahun 2024. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pembangunan daerah yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak di tingkat desa dan kelurahan.

Tahun Target Desa Layak Anak Pencapaian
2025 Inisiasi Program 41 Desa berstatus Layak Anak
2026 Ekspansi Massif 159 Desa target Layak Anak
2029 Pencapaian Maksimal Seluruh Desa & Kelurahan di Ciamis
"Target kami sejalan dengan visi RPJMD Ciamis. Tahun 2029 seluruh desa dan kelurahan diharapkan sudah memiliki status Layak Anak sebagai bentuk implementasi nyata Kabupaten Layak Anak yang berkelanjutan." -- Elis Lismayani, DP2KBP3A Ciamis

Dasar Hukum: Perbup Ciamis No. 17 Tahun 2022

Capaian Desa Layak Anak di Ciamis tidak berdiri sendiri. Seluruh tahapan pembentukan Desa Layak Anak diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2022 tentang Indikator Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak.

Detail Perbup Ciamis No. 17 Tahun 2022

  • Nomor: Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2022
  • Judul: Indikator Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak
  • Fungsi: Pedoman hukum dan teknis penilaian Desa Layak Anak
  • Cakupan: Seluruh wilayah Kabupaten Ciamis
  • Implementasi: Evaluasi dan verifikasi berkelanjutan

5 Klaster Hak Anak dalam Desa Layak Anak

Peraturan ini menjadi pedoman hukum dan teknis bagi pemerintah daerah dalam menilai, membina, serta menetapkan status Desa Layak Anak. Di dalamnya tercantum lima klaster hak anak yang menjadi tolok ukur utama:

1

Hak Sipil dan Kebebasan

Pengakuan identitas, kebebasan berekspresi, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

2

Lingkungan Keluarga & Pengasuhan

Pengasuhan alternatif yang berkualitas dan lingkungan keluarga yang mendukung tumbuh kembang anak.

3

Kesehatan Dasar & Kesejahteraan

Akses layanan kesehatan, gizi optimal, dan jaminan kesejahteraan dasar bagi setiap anak.

4

Pendidikan & Budaya

Pendidikan inklusif, pemanfaatan waktu luang, dan pelestarian kegiatan budaya lokal.

5

Perlindungan Khusus

Perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan diskriminasi bagi anak-anak rentan.

"Regulasi ini menjadi acuan kami dalam melakukan evaluasi dan verifikasi setiap desa. Dengan indikator yang terukur, pembinaan menjadi lebih terarah dan berkelanjutan."

-- Elis Lismayani, DP2KBP3A Ciamis

Anak sebagai Subjek Pembangunan Desa

Program Desa Layak Anak Ciamis menempatkan anak sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat. Melalui forum anak desa, mereka dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan lokal, seperti musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) dan kegiatan advokasi anak.

Strategi Partisipasi Anak di Desa

  • Forum Anak Desa: Wadah partisipasi anak dalam pembangunan
  • Musrenbangdes: Keterlibatan dalam perencanaan pembangunan desa
  • Advokasi Anak: Penyampaian aspirasi langsung oleh anak
  • Demokrasi Desa: Penguatan hak partisipasi di tingkat lokal
  • Kolaborasi Lintas Sektor: Sinergi pendidikan, agama, dan masyarakat

Ciamis Menuju Kabupaten Ramah Anak 2029

Kabupaten Ciamis telah mempertahankan status Kabupaten Layak Anak selama tujuh tahun berturut-turut. Elis menegaskan, keberhasilan itu tidak terlepas dari kontribusi desa dan kelurahan yang memiliki komitmen kuat terhadap hak-hak anak.

"Tanpa dukungan desa dan kelurahan, sulit mewujudkan Kabupaten Layak Anak secara menyeluruh. Desa Layak Anak bukan hanya status administratif, tetapi gerakan sosial kolektif untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan inklusif."

-- Elis Lismayani, DP2KBP3A Ciamis

Komitmen Berkelanjutan untuk Anak Ciamis

Pencapaian 41 Desa Layak Anak di Ciamis 2025 menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui DP2KBP3A dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Dengan target 159 desa pada 2026 dan pencapaian maksimal pada 2029, Ciamis konsisten mewujudkan visi sebagai Kabupaten Layak Anak yang berkelanjutan.

Melalui pendekatan berbasis regulasi Perbup No. 17 Tahun 2022 dan kolaborasi lintas sektor, Ciamis tidak hanya mengejar angka statistik, tetapi membangun ekosistem yang memastikan setiap anak di 27 kecamatan dapat tumbuh optimal dengan hak-hak yang terpenuhi secara utuh!

LihatTutupKomentar