Pemerintah Kabupaten Ciamis Tetapkan Lokasi untuk Jalan Akses Jembatan Cirahong

Peta Lokasi Pembangunan Jalan Akses Jembatan Cirahong di Desa Panyingkiran dan Pawindan, Ciamis

Peta detail lokasi pembangunan Jalan Akses Jembatan Cirahong di Desa Panyingkiran dan Pawindan, Kecamatan Ciamis

CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi telah menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Akses Jembatan Cirahong. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Keputusan Bupati Ciamis Nomor 600.1.8/Kpts.323-Huk/Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati H. Herdiat Sunarya.

Lokasi proyek infrastruktur penting ini membentang di dua desa dalam Kecamatan Ciamis, yaitu Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan, dengan total luas lahan yang ditetapkan mencapai 46.005,95 meter persegi (m²).

Rincian Lokasi dan Luas Lahan

Berdasarkan diktum dalam keputusan bupati, berikut adalah pembagian detail lahan yang ditetapkan untuk pembangunan jalan akses tersebut:

Desa Panyingkiran

Luas Lahan: 41.452,56 m²

Lokasi: Dusun Panyingkiran, RT. 03 RW. 02

Persentase: 90,1% dari total lahan

Desa Pawindan

Luas Lahan: 4.555,39 m²

Lokasi: Dusun Ranca Utama Desa, RT. 01 RW. 07

Persentase: 9,9% dari total lahan

Peta detail lokasi secara lengkap tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati Ciamis tersebut.

Dasar Hukum dan Landasan Kebijakan

Keputusan penetapan lokasi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak terbit tanpa pertimbangan matang. Berikut dasar pertimbangan utama penerbitannya:

Baca Juga: Soal Kelambanan Perbaiki Rest Area, Bupati Ciamis Beri Ultimatum ke Pejabat: Tak Sanggup, Mundur!

Masa Berlaku dan Pembiayaan Proyek

Masa Berlaku: Keputusan Bupati ini memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun, memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan proyek infrastruktur strategis ini.

Sumber Pembiayaan: Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan lokasi dan pelaksanaan proyek ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025.

Tujuan dan Dampak yang Diharapkan

Pembangunan Jalan Akses Jembatan Cirahong merupakan proyek untuk kepentingan umum yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di wilayah Ciamis. Dengan adanya jalan akses yang memadai, diharapkan dapat:

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di sekitar Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan
  • Memperlancar mobilitas penduduk dan distribusi barang
  • Mendukung percepatan pembangunan wilayah di sekitar Jembatan Cirahong
  • Meningkatkan aksesibilitas menuju fasilitas umum dan pusat ekonomi

Implementasi dan Tindak Lanjut

Keputusan penetapan lokasi ini telah disampaikan secara resmi kepada seluruh pihak terkait, termasuk DPRD Kabupaten Ciamis, Kantor Pertanahan, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan setempat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Dengan ditetapkannya lokasi ini, Pemkab Ciamis menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

LihatTutupKomentar