Peta detail lokasi pembangunan Jalan Akses Jembatan Cirahong di Desa Panyingkiran dan Pawindan, Kecamatan Ciamis
Lokasi proyek infrastruktur penting ini membentang di dua desa dalam Kecamatan Ciamis, yaitu Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan, dengan total luas lahan yang ditetapkan mencapai 46.005,95 meter persegi (m²).
Rincian Lokasi dan Luas Lahan
Berdasarkan diktum dalam keputusan bupati, berikut adalah pembagian detail lahan yang ditetapkan untuk pembangunan jalan akses tersebut:
Desa Panyingkiran
Luas Lahan: 41.452,56 m²
Lokasi: Dusun Panyingkiran, RT. 03 RW. 02
Persentase: 90,1% dari total lahan
Desa Pawindan
Luas Lahan: 4.555,39 m²
Lokasi: Dusun Ranca Utama Desa, RT. 01 RW. 07
Persentase: 9,9% dari total lahan
Peta detail lokasi secara lengkap tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati Ciamis tersebut.
Dasar Hukum dan Landasan Kebijakan
Keputusan penetapan lokasi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak terbit tanpa pertimbangan matang. Berikut dasar pertimbangan utama penerbitannya:
Landasan Hukum Penetapan Lokasi
- Amanat Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2021: Kebijakan ini diterbitkan untuk memenuhi ketentuan pada Pasal 148, yang mewajibkan Penetapan Lokasi untuk pengadaan tanah skala kecil yang lokasinya tidak memungkinkan untuk dipindahkan.
- Hasil Konsultasi Publik: Proses ini telah melalui tahap partisipasi masyarakat yang tertuang dalam Berita Acara Konsultasi Publik Nomor 500.17.2.1/285/DPUPRP.TRP/2025 tanggal 2 Juli 2025.
Masa Berlaku dan Pembiayaan Proyek
Masa Berlaku: Keputusan Bupati ini memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun, memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan proyek infrastruktur strategis ini.
Sumber Pembiayaan: Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan lokasi dan pelaksanaan proyek ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025.
Tujuan dan Dampak yang Diharapkan
Pembangunan Jalan Akses Jembatan Cirahong merupakan proyek untuk kepentingan umum yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di wilayah Ciamis. Dengan adanya jalan akses yang memadai, diharapkan dapat:
- Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di sekitar Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan
- Memperlancar mobilitas penduduk dan distribusi barang
- Mendukung percepatan pembangunan wilayah di sekitar Jembatan Cirahong
- Meningkatkan aksesibilitas menuju fasilitas umum dan pusat ekonomi
Implementasi dan Tindak Lanjut
Keputusan penetapan lokasi ini telah disampaikan secara resmi kepada seluruh pihak terkait, termasuk DPRD Kabupaten Ciamis, Kantor Pertanahan, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan setempat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Dengan ditetapkannya lokasi ini, Pemkab Ciamis menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
