Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat langkahnya dalam membuka peluang kerja sama global dengan tetap berpijak pada aturan yang berlaku. Hal ini terlihat dari keikutsertaan Pemkab Ciamis dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Luar Negeri Tingkat Provinsi Jawa Barat yang digelar pada Selasa, 14 April 2026, di Ruang Rapat Papandayan, Gedung Sate, Bandung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kepala Bagian Kerja Sama dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat. Rakor ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman daerah terkait mekanisme dan batasan dalam menjalin kerja sama luar negeri.
Acara dibuka secara daring oleh Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Ahmad Fajri, dan dipandu oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Dwi Yani Anggun Sari. Dalam arahannya, ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sebagai pelaksana kerja sama luar negeri sesuai dengan kewenangan administratif, bukan sebagai penentu arah politik luar negeri yang tetap menjadi ranah pemerintah pusat.
Dalam forum tersebut juga dijelaskan bahwa kerja sama luar negeri dapat dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah asing, organisasi internasional, hingga lembaga non-pemerintah di luar negeri. Namun, seluruh kerja sama harus memenuhi prinsip hubungan diplomatik, kesetaraan antarwilayah, serta sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional.
Adapun bidang kerja sama yang dapat dikembangkan cukup luas, di antaranya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah, hingga promosi potensi daerah ke kancah internasional. Meski demikian, pemerintah daerah diingatkan untuk tetap berhati-hati dan tidak melampaui kewenangan, seperti membuat perjanjian internasional secara mandiri atau membuka kantor perwakilan di luar negeri tanpa izin.
Proses kerja sama luar negeri sendiri tidak bisa dilakukan secara instan. Terdapat tahapan yang harus dilalui secara sistematis, mulai dari penjajakan, penyusunan dokumen, persetujuan dari berbagai pihak termasuk DPRD dan kementerian terkait, hingga pelaporan. Bahkan, pelaporan tahunan menjadi kewajiban sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah pusat.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, menilai keikutsertaan Ciamis dalam rakor ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam menjalin kemitraan global.
Menurutnya, forum ini membuka wawasan sekaligus peluang bagi daerah untuk memanfaatkan kerja sama luar negeri sebagai solusi atas keterbatasan fiskal. Selain itu, kerja sama juga dapat menjadi sarana efektif untuk mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan potensi unggulan, serta membuka peluang kolaborasi seperti program sister city yang saling menguntungkan.
Dengan adanya pemahaman yang lebih komprehensif, diharapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis dapat semakin optimal dalam memanfaatkan kerja sama luar negeri sebagai salah satu instrumen percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
