Pemerintah pusat mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di daerah pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan melalui kewajiban penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Daerah, yang harus dibuat oleh seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program prioritas nasional di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pembinaan dan pengawasan kinerja kepala daerah dalam menjalankan PSN. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas yang menjadi pedoman pelaksanaan monitoring PSN untuk periode 2025–2029. Kedua regulasi ini menjadi fondasi utama dalam memastikan program strategis benar-benar berjalan efektif hingga ke tingkat daerah.
Untuk tahap awal, laporan evaluasi tahun 2025 diwajibkan sudah disusun dan diserahkan paling lambat pada 31 Maret 2026. Tenggat waktu ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah karena prosesnya membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah serta validasi data yang cukup ketat.
Di Kabupaten Ciamis, proses tersebut telah mulai berjalan sejak awal tahun 2026. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, menjelaskan bahwa penyusunan laporan dilakukan secara kolaboratif oleh tim yang melibatkan Inspektorat, Bappeda, serta Bagian Pemerintahan Setda sebagai sekretariat tim.
Menurut Budi, meskipun waktu yang tersedia relatif singkat dan prosesnya terbilang baru, seluruh tahapan mulai dari penyusunan hingga validasi laporan dapat diselesaikan dengan baik. Laporan evaluasi tersebut bahkan berhasil dikirim tepat waktu kepada pemerintah pusat melalui aplikasi e-Monev milik Bappenas.
“Walaupun terkesan mendadak, berkat arahan pimpinan dan dukungan dari OPD terkait, alhamdulillah seluruh proses dapat diselesaikan sebelum batas waktu,” ujar Budi Yudia Wahyu pada Selasa (15/4/2026).
Ke depan, proses evaluasi ini akan terus berlanjut secara berkala. Untuk semester pertama tahun 2026, laporan berikutnya dijadwalkan akan disusun dan disampaikan pada bulan Juni 2026. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan PSN kini dilakukan secara lebih sistematis dan berkelanjutan, guna memastikan setiap program benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat di daerah.
