Gaji UMK Ciamis 2025: Kenaikan Signifikan dan Ketentuan Implementasi

Gaji UMK Ciamis 2025: Kenaikan Signifikan dan Ketentuan Implementasi

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis 2025 telah resmi ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. UMK Kabupaten Ciamis mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp 2.089.464 pada tahun 2024 menjadi Rp 2.225.279 pada tahun 2025. Keputusan ini merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Ciamis.  


Kenaikan UMK Ciamis 2025: Langkah Menuju Kesejahteraan


Kenaikan sebesar Rp 135.815 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Persentase kenaikan yang seragam sebesar 6,5% diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2025.  


Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Rudi, kenaikan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi pusat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Kami memastikan kenaikan UMK ini telah sesuai dengan aturan dan akan diawasi implementasinya di perusahaan-perusahaan,” ujarnya.  


Posisi UMK Ciamis 2025 di Jawa Barat


UMK Ciamis 2025 berada di posisi ke-4 terendah di Jawa Barat, hanya lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Pangandaran (Rp 2.221.724), Kabupaten Kuningan (Rp 2.209.519), dan Kota Banjar (Rp 2.204.754). Sebagai perbandingan, UMK Kabupaten Sumedang mencapai Rp 3.732.088, sedangkan Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, sebesar Rp 5.690.752.  


Ketentuan dan Pelaksanaan UMK 2025


Berdasarkan Keputusan Gubernur, UMK Ciamis 2025 wajib diterapkan mulai 1 Januari 2025 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar pekerja di bawah UMK yang telah ditetapkan, kecuali untuk usaha mikro dan kecil, yang upahnya dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.  


Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap pengalaman kerja dan kompetensi pekerja.  


Selain itu, pekerja yang memiliki kualifikasi khusus, meskipun masa kerjanya kurang dari satu tahun, berhak mendapatkan upah lebih tinggi dari UMK.  


Dampak Kenaikan UMK bagi Masyarakat


Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat di Kabupaten Ciamis meningkat, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Pemerintah Kabupaten Ciamis juga berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan UMK di perusahaan-perusahaan guna memastikan hak pekerja terpenuhi.  


Disnaker Ciamis telah merencanakan sosialisasi UMK 2025 kepada para pengusaha. Selain itu, pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi sesuai ketentuan.  


Harapan untuk Masa Depan


Kenaikan UMK 2025 di Kabupaten Ciamis menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Meskipun berada di posisi ke-4 terendah di Jawa Barat, UMK Ciamis tetap lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232.  


Melalui implementasi yang tepat dan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap UMK 2025 dapat menjadi pijakan awal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat Ciamis.

LihatTutupKomentar