Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis, pada 2 Januari 2025, mengajukan usulan resmi kepada Penjabat (PJ) Bupati Ciamis terkait penyesuaian besaran penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa. Permohonan ini didasarkan pada perubahan regulasi pemerintah mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kesejahteraan perangkat desa, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis.
Latar Belakang Penyesuaian Siltap di Kabupaten Ciamis
Usulan penyesuaian Siltap oleh PPDI merujuk pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan gaji pokok PNS golongan II/a nol tahun sebesar Rp2.184.000,00. Standar baru ini secara otomatis memengaruhi batas minimum Siltap perangkat desa, menggantikan standar lama yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dengan besaran minimum Rp2.022.200,00.
Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Akhmad Himawan, menyatakan bahwa perubahan ini sangat diperlukan untuk memastikan kesetaraan dan keadilan bagi perangkat desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Pentingnya Tunjangan dan Jaminan Sosial bagi Perangkat Desa
Selain penyesuaian Siltap, PPDI juga menyoroti perlunya pengalokasian tunjangan dan jaminan sosial bagi perangkat desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Hak-hak tersebut mencakup penghasilan tetap, tunjangan, serta jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Sekretaris PPDI Kabupaten Ciamis, Elan Jaelani, menegaskan bahwa usulan ini tidak hanya berbicara soal nominal, tetapi juga mengenai kesejahteraan perangkat desa yang berperan penting dalam pembangunan desa.
“Penyesuaian ini adalah bentuk pengakuan atas kerja keras perangkat desa dalam melayani masyarakat. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, kinerja perangkat desa akan semakin optimal,” ujar Elan Jaelani.
Manfaat Penyesuaian Siltap untuk Perangkat Desa
Penyesuaian Siltap dan tunjangan diproyeksikan memberikan sejumlah manfaat, termasuk:
- Peningkatan Kesejahteraan: Dengan pendapatan yang lebih memadai, perangkat desa dapat lebih fokus menjalankan tugas mereka tanpa khawatir tentang kebutuhan finansial.
- Peningkatan Motivasi Kerja: Kesejahteraan yang lebih baik dapat mendorong perangkat desa untuk bekerja lebih giat dan profesional.
- Efisiensi Pelayanan Publik: Dengan kesejahteraan yang terjamin, perangkat desa diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat dan berkualitas kepada masyarakat.
Langkah ini juga diyakini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Langkah Strategis yang Diminta PPDI
Melalui surat resmi bernomor 1/PPDI/CMS/I/2025, PPDI meminta pemerintah kabupaten untuk segera mengambil langkah strategis guna mengakomodasi usulan tersebut. Salah satu langkah yang diharapkan adalah pengalokasian anggaran tambahan untuk memenuhi kebutuhan penyesuaian Siltap ini.
Akhmad Himawan menyatakan, “Kami berharap pemerintah kabupaten mendukung penuh langkah ini demi mewujudkan keadilan bagi perangkat desa. Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan perangkat desa akan membawa dampak positif yang besar.”
Dukungan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa di Ciamis
Usulan yang diajukan oleh PPDI mendapat respons positif dari para kepala desa dan perangkat desa di seluruh Kabupaten Ciamis. Mereka menilai bahwa penyesuaian ini sangat mendesak untuk mendukung keberlanjutan pelayanan publik dan meningkatkan motivasi kerja perangkat desa.
“Ini adalah momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, sekaligus memastikan pelayanan publik di desa dapat terus berjalan optimal,” ujar salah satu kepala desa di Kabupaten Ciamis.
Menuju Tata Kelola Desa yang Lebih Berdaya Saing
Penyesuaian Siltap kepala desa dan perangkat desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, perangkat desa di Kabupaten Ciamis dapat memainkan peran yang lebih besar dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Langkah ini mencerminkan komitmen PPDI Kabupaten Ciamis untuk terus memperjuangkan hak-hak perangkat desa, sekaligus mendukung visi pemerintah daerah dalam menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera.