Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan standar nilai dan pengelolaan Zakat Fitrah serta Fidyah di Ciamis tahun 2025. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pendistribusian zakat guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Ciamis Tahun 2025
BAZNAS Kabupaten Ciamis menentukan bahwa nilai Zakat Fitrah untuk setiap jiwa sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok, atau setara dengan Rp 37.500 per jiwa. Sementara itu, nilai Fidyah ditetapkan sebesar Rp 25.000 per jiwa per hari. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, menjelaskan bahwa penyesuaian standar nilai zakat ini mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan masyarakat.
"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya," ujarnya pada Kamis (7/2/2025).
Alokasi Pendistribusian Zakat Fitrah
Selain menetapkan standar nilai, BAZNAS juga mengatur pendistribusian zakat fitrah agar lebih tepat sasaran. Distribusi zakat fitrah tahun 2025 dialokasikan sebagai berikut:
- 62,5% diberikan kepada fakir dan miskin.
- 25% diperuntukkan bagi Sabilillah dan Ibnu Sabil.
- 12,5% dialokasikan untuk Amilin yang bertugas dalam pengelolaan zakat.
Dengan sistem distribusi ini, BAZNAS Kabupaten Ciamis berupaya memastikan manfaat zakat benar-benar dirasakan oleh yang berhak menerimanya.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme pengelolaan zakat yang lebih transparan dan akuntabel," tambah H. Lili Miftah.
Keputusan Berlaku Mulai Februari 2025
Keputusan ini mulai berlaku sejak 7 Februari 2025 dan menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis Nomor 832/S.Kep/BAZNAS-Kab/III/2024. BAZNAS juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar dapat dikelola dengan baik.
Baca Juga: Keberhasilan Kabupaten Ciamis Mengoptimalkan Zakat Melalui Unit Pengumpul Zakat Desa
Dengan adanya standar baru ini, diharapkan pengelolaan Zakat Fitrah dan Fidyah di Ciamis tahun 2025 semakin optimal, sehingga dapat membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.