Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8.2.3/184-Kesra/2025 tentang Himbauan Amaliyah Ramadhan.
Surat ini ditandatangani oleh Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya, pada Februari 2025 dan ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, serta masyarakat umum.
Surat Edaran ini berisi beberapa poin penting yang bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan. Salah satu imbauan utama adalah ajakan untuk menyemarakkan syiar Ramadhan melalui pemasangan spanduk atau banner yang memotivasi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Selain itu, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa sesuai dengan ketentuan syariat serta meningkatkan kualitas ibadah, seperti shalat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, i’tikaf, shalat tarawih, hingga memperbanyak zakat, infaq, dan shadaqah. Kebersihan lingkungan, terutama masjid dan mushala, juga menjadi perhatian utama dalam menjaga kenyamanan beribadah.
Baca Juga: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Resmi Dilantik oleh Presiden Prabowo
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk kemaksiatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat. Beberapa larangan yang disebutkan dalam surat edaran ini mencakup perjudian, perzinahan, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, serta penjualan dan penggunaan petasan. Selain itu, aktivitas balapan liar juga dilarang karena dapat mengganggu ketertiban umum.
Bagi penyedia makanan dan minuman, warung makan serta restoran dihimbau untuk tidak melayani makan di tempat selama waktu puasa. Masyarakat non-Muslim serta mereka yang tidak berpuasa karena udzur diminta untuk menghormati bulan suci dengan tidak makan dan minum di tempat terbuka.
Himbauan Amaliyah Ramadhan Untuk Tempat Karaoke
Surat Edaran Himbauan Amaliyah Ramadhan 1446 H di Kabupaten Ciamis ini juga mengatur tentang operasional tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, dan spa yang harus tutup selama bulan Ramadhan. Selain itu, di lingkungan pendidikan, sekolah-sekolah tingkat dasar hingga menengah diminta untuk mengadakan program Pesantren Ramadhan yang bekerja sama dengan lembaga keagamaan setempat.
Dalam upaya menjaga ketertiban, pengurus masjid dihimbau untuk menggunakan pengeras suara secara bijak. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri juga diatur agar dilakukan secara berjamaah di masjid, mushala, atau tanah lapang dengan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan.
"Pemerintah Kabupaten Ciamis mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan aparat pemerintah, untuk bersama-sama mensosialisasikan dan menerapkan himbauan ini secara bijaksana," tulis Budi Waluya dalam surat edaran.
Dalam edaran itu juga disampaikan bahwa evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
Dengan adanya Himbauan Amaliyah Ramadhan 1446 H di Kabupaten Ciamis ini, diharapkan suasana Ramadhan di Kabupaten Ciamis dapat berlangsung dengan penuh ketenangan dan keberkahan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan khusyuk.