Pemkab Ciamis Perketat Pengawasan Desa, Dorong Tata Kelola Bersih dan Transparan di Cipaku

Pemkab Ciamis Gelar Pembinaan Pemerintahan Desa di Cipaku, Fokus pada Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

CIAMIS, JAWA BARAT — Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di Aula Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola desa yang transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.

Kegiatan ini diikuti seluruh unsur pemerintahan desa se-Kecamatan Cipaku, mulai dari kepala desa, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris desa, hingga aparatur yang mengelola keuangan dan kesejahteraan masyarakat. Fokus utama pembinaan diarahkan pada pengelolaan keuangan dan aset desa, sektor yang selama ini kerap menjadi titik rawan persoalan hukum di tingkat lokal.

Sinergi Forkopimcam dalam Pengawasan Desa

Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) turut hadir, termasuk Camat Cipaku, Kapolsek, dan Danramil, menandai keterlibatan lintas institusi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kehadiran mereka mencerminkan pendekatan terpadu antara pemerintah sipil dan aparat keamanan dalam menjaga integritas tata kelola desa.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Materi pembinaan disampaikan oleh Polres Ciamis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Ciamis, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ciamis. Seluruh rangkaian acara dipandu oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis.

Fokus pada Akuntabilitas dan Pencegahan Korupsi

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis, Budi Yudia Wahyu, menegaskan bahwa pembinaan ini tidak semata bersifat administratif, tetapi diarahkan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap prinsip tata kelola yang akuntabel dan sesuai hukum.

“Pengelolaan keuangan dan aset desa harus dilakukan secara tertib dan transparan. Selain itu, aparatur desa perlu memahami langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi agar pemerintahan desa berjalan profesional dan bertanggung jawab.” – Budi Yudia Wahyu, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis

Respons Positif dari Kepala Desa

Kegiatan tersebut juga mendapat respons positif dari para kepala desa. Kepala Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, Dadi Haryadi, menilai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah menjadi ruang penting bagi aparatur desa untuk memahami batas, tanggung jawab, serta konsekuensi hukum dalam menjalankan pemerintahan desa.

Menurutnya, di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, aparatur desa tidak hanya dituntut bekerja cepat, tetapi juga harus bekerja dengan benar.

“Pembinaan seperti ini sangat kami butuhkan. Ini menjadi pengingat agar pemerintahan desa tidak melenceng dan tidak terjebak dalam persoalan hukum.” – Dadi Haryadi, Kepala Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku

Ia menambahkan, kejelasan regulasi, pendampingan, serta pengawasan yang dilakukan secara terbuka akan membantu pemerintah desa menjalankan roda pemerintahan dengan lebih hati-hati dan profesional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap desa sebagai garda terdepan pelayanan publik.

Menjaga Kepercayaan Masyarakat di Era Dana Desa

Melalui pembinaan ini, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan publik di tingkat desa dapat meningkat, sekaligus menekan potensi permasalahan hukum yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan seperti ini merupakan kelanjutan dari komitmen Pemkab Ciamis untuk memperkuat tata kelola desa, seperti yang tercermin dalam program pembinaan tata kelola desa sebelumnya.

Di tengah meningkatnya alokasi dana desa, pengawasan yang konsisten dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Keberhasilan pengelolaan dana desa tidak hanya diukur dari penyerapan anggaran, tetapi juga dari transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya.

“Dengan pemahaman yang baik tentang pengelolaan keuangan dan aset desa, diharapkan mampu meminimalisir potensi penyimpangan serta meningkatkan efektivitas program pembangunan desa yang berpihak pada masyarakat,” tambah Budi Yudia Wahyu.

Baca Juga: Komitmen terhadap tata kelola yang baik juga tercermin dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dana desa di Ciamis untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

LihatTutupKomentar