Menjaga Bunga Bangsa: Optimalisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Ciamis

 

Perempuan mengikuti pelatihan pembuatan kue dalam program pemberdayaan UMKM desa di Ciamis sebagai bagian dari DRPPA

Upaya melindungi perempuan dan anak bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan komitmen kolektif seluruh elemen masyarakat. Di Kabupaten Ciamis, langkah ini semakin diperkuat melalui pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) sebagai strategi berbasis akar rumput untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan berkeadilan.


Urgensi Perlindungan Perempuan dan Anak di Ciamis


Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius. Data dari P2TP2A Kabupaten Ciamis menunjukkan bahwa pada tahun 2025 terdapat sekitar 85 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, ditambah kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 5 kasus.


Angka ini mengindikasikan bahwa perlindungan belum optimal dan membutuhkan pendekatan yang lebih sistematis, terutama di tingkat desa sebagai lini terdepan kehidupan masyarakat.


Selain itu, dinamika sosial seperti kemiskinan, rendahnya literasi parenting, serta pengaruh lingkungan digital turut meningkatkan kerentanan anak dan perempuan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.


Landasan Hukum: Komitmen Daerah dalam Perlindungan Anak


Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menunjukkan komitmennya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Regulasi ini menegaskan bahwa:

  • Anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran
  • Pemerintah daerah wajib menyediakan layanan perlindungan dan pemulihan
  • Masyarakat memiliki peran aktif dalam pencegahan dan pelaporan


Perda ini menjadi fondasi penting dalam mendorong implementasi kebijakan hingga ke tingkat desa, termasuk melalui program DRPPA.


Lebih lanjut, arah pembangunan daerah dalam RKPD Kabupaten Ciamis Tahun 2025 juga menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penanganan masalah sosial sebagai prioritas utama. Hal ini selaras dengan penguatan perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.


DRPPA: Strategi Akar Rumput yang Transformasional


Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) merupakan pendekatan yang menempatkan desa sebagai pusat perubahan. Program ini tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.


Beberapa pilar utama DRPPA meliputi:

1. Pencegahan Kekerasan Berbasis Komunitas

Melalui edukasi masyarakat, pembentukan relawan desa, serta penguatan sistem pelaporan, DRPPA mendorong terciptanya lingkungan yang responsif terhadap potensi kekerasan.

2. Pemenuhan Hak Anak

Anak-anak didorong untuk mendapatkan akses terhadap:

  • Pendidikan yang layak
  • Lingkungan bermain yang aman
  • Perlindungan dari eksploitasi dan pernikahan dini

3. Pemberdayaan Perempuan

Perempuan tidak hanya diposisikan sebagai objek perlindungan, tetapi juga sebagai subjek pembangunan melalui:

  • Pelatihan ekonomi produktif
  • Keterlibatan dalam pengambilan keputusan desa
  • Penguatan kapasitas kepemimpinan perempuan

4. Integrasi Layanan

DRPPA menghubungkan berbagai layanan seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan hukum dalam satu sistem terpadu di tingkat desa.


Tantangan Implementasi di Lapangan


Meski memiliki konsep yang kuat, implementasi DRPPA di Ciamis masih menghadapi sejumlah tantangan:

  • Minimnya literasi masyarakat tentang kekerasan berbasis gender
  • Budaya patriarki yang masih mengakar
  • Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran di desa
  • Pelaporan kasus yang masih rendah (fenomena gunung es)


Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, desa, lembaga layanan seperti P2TP2A, serta masyarakat sipil.


Strategi Optimalisasi DRPPA di Ciamis


Agar DRPPA benar-benar efektif, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:

1. Penguatan regulasi turunan di tingkat desa

Desa perlu memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mendukung perlindungan perempuan dan anak.

2. Peningkatan kapasitas aparatur desa

Pelatihan tentang penanganan kasus, mediasi, dan perlindungan anak harus diperluas.

3. Digitalisasi sistem pelaporan

Memanfaatkan teknologi untuk memudahkan pelaporan dan pemantauan kasus secara real-time.

4. Kolaborasi lintas sektor

Mengintegrasikan program DRPPA dengan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

5. Pelibatan generasi muda

Anak dan remaja dilibatkan sebagai agen perubahan melalui forum anak dan komunitas kreatif.


Desa sebagai Garda Terdepan Perlindungan


Optimalisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) bukan hanya program, tetapi sebuah gerakan sosial untuk menjaga masa depan generasi bangsa. Dengan dukungan regulasi seperti Perda Nomor 5 Tahun 2021 dan penguatan data serta layanan dari P2TP2A, Ciamis memiliki fondasi kuat untuk menjadi daerah yang benar-benar ramah perempuan dan anak.


Pada akhirnya, keberhasilan DRPPA ditentukan oleh sejauh mana desa mampu menjadi ruang aman, inklusif, dan memberdayakan—tempat di mana setiap perempuan dihargai dan setiap anak tumbuh dengan hak-haknya yang terpenuhi.

Previous Post