Di sebuah sudut selatan Kabupaten Ciamis, air kembali datang bukan sekadar sebagai bencana alam, melainkan sebagai pengingat yang getir tentang rapuhnya tata kelola risiko kita. Kecamatan Pamarican mencatat puncak banjir pada Senin malam, 16 Februari 2026, sebelum meluas menjadi evakuasi besar-besaran keesokan harinya. Ini adalah banjir kedua dalam sepekan. Dan seperti banyak peristiwa serupa di Indonesia, ia menyingkap persoalan yang jauh lebih dalam daripada sekadar hujan deras.
Hujan memang turun dengan intensitas tinggi. Debit air dari hulu meningkat drastis, memaksa Sungai Citalahab meluap ke permukiman. Pendangkalan sungai mempersempit ruang air untuk mengalir. Tetapi menyederhanakan peristiwa ini sebagai “bencana alam” berarti mengabaikan faktor manusia yang tak kalah menentukan.
Fakta paling krusial adalah jebolnya tanggul sungai selebar sekitar 18 meter dan setinggi 6 meter. Ironisnya, tanggul yang sama sempat jebol pada 9 Februari dan sedang dalam penanganan darurat oleh Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy. Artinya, kita tidak sedang berbicara tentang kejadian tak terduga, melainkan tentang kerentanan yang sudah diketahui—namun belum benar-benar ditangani secara permanen.
Di titik lain, seperti Jalan Raya Kertahayu–Pamarican di Desa Sukahurip, persoalan tata infrastruktur memperparah keadaan. Penyempitan gorong-gorong dan pembelokan saluran air akibat proyek pembangunan membuat air kehilangan jalur alaminya menuju persawahan. Ia pun memilih jalan paling mudah: meluap ke jalan dan rumah warga. Di sinilah pertanyaan tata kelola menjadi tak terelakkan. Seberapa jauh kajian dampak lingkungan dan drainase dipertimbangkan sebelum proyek berjalan? Siapa yang mengawasi kesinambungan antara pembangunan dan kapasitas daya dukung wilayah?
Dampaknya terasa nyata. Sebanyak 164 jiwa harus dievakuasi ke tempat aman, termasuk ke Masjid Nurul Hak dan Diniyah Al Ma’arif. Sekitar 300 kepala keluarga terdampak, dengan air setinggi paha orang dewasa merendam ratusan rumah di Desa Bangunsari dan Sukahurip. Dua ratus hektare sawah berusia tanam 80 hari terpaksa dipanen dini—kerugian ekonomi yang tak mudah dipulihkan bagi petani kecil. Bahkan fasilitas pendidikan seperti MIN 4 Ciamis kembali terendam, mengganggu hak dasar anak-anak atas pembelajaran yang layak.
Respons darurat patut diapresiasi. BPBD, TNI, Polri, dan relawan bergerak cepat, membersihkan lumpur dan memulihkan lingkungan. Solidaritas warga tetap menjadi kekuatan sosial yang mengagumkan. Namun respons pascabencana bukanlah solusi struktural. Ia adalah penanganan gejala, bukan akar persoalan.
Yang mengemuka di Pamarican adalah kebutuhan mendesak akan reformasi pengelolaan sungai dan infrastruktur berbasis risiko. Pendangkalan sungai bukan proses instan; ia akumulasi dari sedimentasi yang dapat dipetakan dan diantisipasi. Tanggul yang berulang kali jebol menunjukkan bahwa pendekatan tambal-sulam tidak lagi memadai di tengah pola curah hujan ekstrem yang makin sering terjadi akibat perubahan iklim.
Pemerintah daerah dan otoritas sungai di tingkat pusat perlu bergerak dari paradigma reaktif ke preventif. Audit menyeluruh terhadap kondisi tanggul, normalisasi sungai berbasis data hidrologi terkini, serta evaluasi proyek infrastruktur yang mengubah alur drainase harus menjadi prioritas. Transparansi anggaran dan partisipasi publik dalam perencanaan wilayah juga bukan kemewahan, melainkan keharusan.
Banjir Pamarican bukan sekadar peristiwa dua hari di bulan Februari. Ia adalah cermin tentang bagaimana negara hadir—atau gagal hadir—dalam melindungi warganya dari risiko yang sebetulnya dapat diperkirakan. Jika tanggul kembali jebol minggu depan, maka yang runtuh bukan hanya tanah penahan air, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Di tengah lumpur yang mulai mengering, pertanyaan mendasarnya tetap basah: apakah kita akan membangun kembali dengan cara yang sama, atau akhirnya belajar bahwa mitigasi bukan pilihan, melainkan kewajiban negara?
