Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu terus berupaya meningkatkan peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Pada Kamis (30/01/2025), Pokjanal Posyandu Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten yang berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Pokjanal Posyandu Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak, S.H., beserta pengurus dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam sambutannya, Ketua Pokjanal menyampaikan apresiasi atas capaian dan kinerja Pokjanal Posyandu sepanjang tahun 2024 serta menegaskan pentingnya kesiapan menghadapi tantangan baru di tahun 2025.
Transformasi Posyandu: Implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024
Salah satu agenda utama dalam rapat koordinasi ini adalah implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Ketua Pokjanal menegaskan bahwa regulasi ini harus segera ditindaklanjuti agar Pokjanal Posyandu Kabupaten dapat bertransformasi menjadi Tim Pembina Posyandu Kabupaten dengan peran yang lebih luas mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM):
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Perlindungan Masyarakat dan Sosial
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat yang menegaskan langkah-langkah strategis dalam pembinaan Posyandu di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Kerjasama Pemerintah Kabupaten Ciamis dan PT POS Indonesia, Langkah Berani!
Strategi Penguatan dan Pembinaan Posyandu di Kabupaten Ciamis
Dalam upaya meningkatkan efektivitas Posyandu, beberapa langkah strategis yang akan diterapkan di Kabupaten Ciamis antara lain:
- Pembentukan Tim Pembina Posyandu dari tingkat kabupaten hingga desa guna memperkuat kelembagaan Posyandu.
- Tugas Tim Pembina Posyandu meliputi pembinaan, pemberian arahan, koordinasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala.
- Pengawasan Posyandu yang dilakukan secara berjenjang oleh Bupati, Camat, dan Kepala Desa/Lurah untuk memastikan pelayanan tetap optimal.
- Alokasi anggaran melalui APBD dan APBDesa untuk mendukung program-program Posyandu serta pemberian insentif bagi kader.
- Pelaporan program ke Gubernur Jawa Barat minimal sekali dalam setahun melalui DPMD.
- Penerapan kebijakan diskresi oleh Kepala Daerah jika diperlukan guna menjamin keberlanjutan layanan Posyandu.
Komitmen dalam Penanganan Stunting dan Persiapan Lomba Tingkat Provinsi
Selain penguatan kelembagaan, penanganan stunting menjadi fokus utama dalam program Posyandu di Kabupaten Ciamis tahun 2025. Ketua Pokjanal menegaskan bahwa peran Posyandu harus dioptimalkan untuk menekan angka stunting secara signifikan.
“Penanganan stunting harus lebih ditingkatkan. Melalui optimalisasi peran Posyandu, kita berharap angka stunting di Kabupaten Ciamis dapat berkurang secara signifikan pada tahun ini,” ungkapnya.
Di samping itu, Kabupaten Ciamis juga tengah mempersiapkan lomba Posyandu tingkat Provinsi Jawa Barat. Untuk itu, pembinaan akan lebih diperkuat guna menentukan Posyandu terbaik yang akan mewakili Kabupaten Ciamis dalam ajang tersebut.
Masa Depan Posyandu Kabupaten Ciamis
Rapat Koordinasi Pokjanal Posyandu Kabupaten Ciamis menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas dan peran Posyandu sebagai pusat pelayanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, penguatan kelembagaan, serta komitmen dalam penanganan stunting, diharapkan Posyandu di Kabupaten Ciamis semakin maju dan mampu menjadi model bagi daerah lain.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kader Posyandu, dan masyarakat, transformasi Posyandu di Kabupaten Ciamis akan terus berkembang demi meningkatkan kesejahteraan warga dan menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.