Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Penyerahan laporan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Moh Toha 164, Bandung, pada Rabu, 10 Januari 2025.
LHP tersebut diterima langsung oleh Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya, yang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana. Acara ini juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Widhi Widayat, sejumlah auditor BPK RI, serta para kepala daerah dari berbagai wilayah di Jawa Barat.
Apresiasi atas Kerja Keras BPK RI
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan terima kasih kepada Tim BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan belanja infrastruktur di Kabupaten Ciamis. Ia juga mengapresiasi dedikasi yang ditunjukkan oleh tim pemeriksa.
"Terima kasih kepada BPK RI, khususnya Tim Pemeriksa Kabupaten Ciamis, atas kerja kerasnya dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan belanja daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2024," ujar Budi Waluya.
Budi Waluya memastikan bahwa Pemkab Ciamis akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP untuk memperbaiki pengelolaan belanja infrastruktur. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.
Temuan dan Rekomendasi LHP
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK mengungkapkan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan belanja infrastruktur. Menurut Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Widhi Widayat, temuan tersebut memerlukan tindak lanjut segera untuk memastikan perbaikan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Widhi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan metode uji petik, di mana unit-unit yang dijadikan sampel dipilih berdasarkan tingkat relevansi dan materialitas. Kesimpulan dari pemeriksaan ini didasarkan pada pembobotan terhadap aspek dan sub-aspek pemeriksaan.
"Pemeriksaan yang dilakukan bersifat uji petik, dengan hasil berdasarkan materialitas permasalahan. Pejabat yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima," ungkap Widhi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Upaya Pemkab Ciamis untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pj. Bupati Ciamis menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan tindak lanjut rekomendasi LHP yang diberikan oleh BPK. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Penyerahan LHP ini juga merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mengharuskan laporan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah.
Baca Juga: Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah: Strategi dan Inovasi Kabupaten Ciamis
Pentingnya LHP dalam Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi instrumen penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Temuan dan rekomendasi dalam laporan ini membantu pemerintah daerah mengidentifikasi masalah sekaligus memperbaiki tata kelola anggaran.
Komitmen Pemkab Ciamis untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP menunjukkan tekad dalam menghadirkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan langkah perbaikan yang terarah, diharapkan pengelolaan belanja infrastruktur di Kabupaten Ciamis tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan tetapi juga mampu mendukung pembangunan berkelanjutan yang berdampak positif bagi masyarakat luas.