Cegah Kecelakaan dan Kejahatan, Pemkab Ciamis Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

Cegah Kecelakaan dan Kejahatan, Pemkab Ciamis Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

Berlaku untuk Siswa SD dan SMP, Baik Negeri Maupun Swasta


CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerbitkan kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Larangan ini berlaku untuk seluruh siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis.


Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.3/875-Disdik.1/2025, yang dikeluarkan pada 25 Maret 2025.


"Kami melarang siswa membawa motor dan mobil ke sekolah. Ini demi keselamatan mereka sendiri," ujar Erwan Darmawan, Kepala Dinas Pendidikan Ciamis.


Fokus Utama: Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas


Larangan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, serta meningkatnya potensi kejahatan jalanan. Apalagi, pelajar SD dan SMP pada umumnya belum memenuhi syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


“Banyak anak-anak yang belum cukup umur sudah naik motor, bahkan tidak pakai helm, berboncengan lebih dari dua orang. Ini sangat membahayakan,” ujar Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya.


Sanksi Disiplin hingga Koordinasi dengan Polisi


Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta untuk:

  • Mengimbau siswa agar tidak membawa motor atau mobil ke sekolah;
  • Mengarahkan siswa menggunakan angkutan umum sesuai jalur di wilayah Ciamis;
  • Berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas terkait untuk sosialisasi serta pengawasan;
  • Menerapkan sanksi disiplin kepada siswa yang melanggar aturan.


"Pelajar belum punya SIM, berarti tidak layak mengemudi. Orang tua jangan membiarkan ini terjadi," ungkap Erwan Darmawan, Kepala Disdik Ciamis.


Peran Orang Tua Dianggap Krusial


Selain sekolah, orang tua juga diminta berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini. Pemerintah daerah menilai, orang tua memegang peran penting dalam pengawasan serta pengambilan keputusan untuk tidak membiarkan anaknya berkendara sendiri ke sekolah.


“Kami minta agar orang tua lebih peduli dan tidak memfasilitasi anak-anaknya dengan motor. Sebaiknya anak-anak diantar atau menggunakan angkutan umum,” kata Herdiat.


Baca Juga: Satgas Pemberantasan Premanisme Gelar Apel Kesiapsiagaan di Ciamis


Tembusan ke Lintas Instansi


Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Kapolres Ciamis, Plt. Inspektur Kabupaten Ciamis, Kepala Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Ciamis guna memastikan pengawasan dan penegakan kebijakan berjalan maksimal.

LihatTutupKomentar