Menuju Ciamis Lebih Aman: Ketika Perlindungan Perempuan dan Anak Menjadi Prioritas Pemerintah

Menuju Ciamis Lebih Aman: Ketika Perlindungan Perempuan dan Anak Menjadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi seluruh warganya, terutama perempuan dan anak. Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), pemerintah daerah tengah mempersiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), sebuah layanan khusus yang akan menangani pemulihan korban kekerasan secara lebih terarah.

Unit ini dirancang tidak hanya sebagai tempat pengaduan, tetapi sebagai pusat layanan terpadu yang memberikan pendampingan kuratif dan rehabilitatif—mulai dari penanganan psikologis hingga pemulihan sosial korban.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Ciamis, Elis Lismayani, menjelaskan bahwa pembentukan UPTD PPA merupakan langkah strategis pemerintah daerah agar perlindungan tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi.

“Pembentukan UPTD PPA adalah bentuk keseriusan pemerintah menyediakan layanan perlindungan yang lebih komprehensif, khususnya bagi korban kekerasan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Bagian dari Standar Daerah Ramah Anak


Keberadaan UPTD PPA juga memiliki arti penting dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Anugerah Parahita Ekapraya (APE), dua indikator nasional yang menilai komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan perempuan dan anak serta kesetaraan gender. Di Jawa Barat sendiri, saat ini hanya dua daerah yang belum memiliki UPTD PPA, yakni Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya.

Kajian akademik pembentukan unit tersebut telah rampung disusun dan kini menunggu rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Secara paralel, DP2KBP3A juga menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sekaligus menyiapkan tenaga profesional, termasuk psikolog klinis, yang berperan penting dalam proses pemulihan korban.

Pemerintah daerah pun berharap dukungan DPRD, terutama dalam percepatan penyediaan infrastruktur dan pembiayaan operasional agar layanan dapat segera berjalan optimal.

Pendampingan yang Menyentuh Sisi Kemanusiaan


Upaya perlindungan yang dilakukan tidak hanya berhenti pada aspek hukum. Pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada pemulihan psikologis dan sosial korban. Setiap bulan, DP2KBP3A menangani berbagai kasus, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, penelantaran, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Pendampingan dilakukan oleh psikolog klinis dan psikolog forensik secara intensif. Untuk kasus berat, sesi konseling bahkan dapat dilakukan hingga beberapa kali pertemuan.

Sebagai inovasi pelayanan, tim pendamping membentuk grup komunikasi daring yang melibatkan psikolog, korban, dan keluarga. Melalui pendekatan ini, korban mendapatkan pendampingan harian berupa latihan pernapasan, afirmasi positif, dan teknik pengendalian emosi.

Pendekatan tersebut bertujuan membangun sistem dukungan sosial, karena pemulihan korban tidak hanya bergantung pada individu, tetapi juga pada lingkungan di sekitarnya.

Harapan Baru bagi Para Penyintas


Upaya pendampingan mulai menunjukkan hasil. Sejumlah anak korban kekerasan telah mampu bangkit dan kembali menjalani kehidupan secara normal. Bahkan ada yang berhasil meraih prestasi, seperti memenangkan lomba bela diri tingkat nasional dan aktif kembali di kegiatan sekolah.

Keberanian mereka tampil di ruang publik menjadi indikator penting bahwa proses pemulihan berjalan dengan baik.

Tantangan dan Dukungan Pemerintah


Meski progres positif terus terlihat, tantangan masih ada, terutama terkait keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Sebagian besar alokasi APBD masih difokuskan pada program pencegahan, sementara layanan rehabilitasi masih banyak bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Namun perhatian pemerintah daerah dinilai semakin kuat. Pemerintah kabupaten bahkan secara langsung menanyakan kebutuhan layanan perlindungan, sebuah sinyal bahwa isu perlindungan perempuan dan anak mulai menjadi prioritas kebijakan.

Kesadaran Masyarakat Meningkat


Sepanjang tahun 2025, tercatat 85 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ciamis. Angka tersebut memang meningkat dibanding tahun sebelumnya, namun pemerintah melihatnya sebagai indikasi positif: masyarakat semakin berani melapor.

Keterbukaan masyarakat menunjukkan bahwa edukasi, sosialisasi, dan kampanye perlindungan mulai membuahkan hasil. Korban tidak lagi memilih diam, melainkan mencari bantuan.

Pembentukan UPTD PPA diharapkan menjadi tonggak baru. Bukan hanya untuk menangani kasus yang terjadi, tetapi juga membangun lingkungan sosial yang lebih peduli, responsif, dan aman.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari jalan yang dibangun atau gedung yang berdiri, melainkan dari seberapa terlindungi warga yang paling rentan. Dan melalui langkah ini, Ciamis sedang bergerak menuju arah tersebut—menjadi daerah yang tidak hanya berkembang, tetapi juga melindungi.
LihatTutupKomentar