Ciamis, 19 April 2025 – Guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini, Polsek Cihaurbeuti menggelar kegiatan sosialisasi mengenai larangan siswa sekolah dasar dan menengah pertama membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Acara ini berlangsung di MTS YPPS Sukahurip, Kecamatan Cihaurbeuti, Sabtu pagi.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Cihaurbeuti. Kepala Sekolah MTS YPPS Sukahurip, M. Ayus Sliyusron, S.Ag., turut bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan. Turut hadir pula para guru, tokoh masyarakat, serta orang tua dan siswa-siswi yang menjadi peserta utama dalam sosialisasi ini.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan dan Kejahatan, Pemkab Ciamis Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah
Aturan Hukum Jadi Dasar Larangan
Dalam pemaparannya, Kanit Binmas menjelaskan bahwa larangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah memiliki landasan hukum yang jelas. Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperkuat melalui Peraturan Bupati Ciamis dan surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
"Surat Edaran Nomor: 400.3/1095-Disdik.1/2025 secara tegas melarang siswa SD dan SMP mengendarai motor ke sekolah," ungkapnya di hadapan peserta.
Menurutnya, selain melanggar hukum, pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat rentan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Mencegah Risiko, Menumbuhkan Disiplin
Sosialisasi ini bertujuan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak usia sekolah, sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar.
"Keselamatan mereka menjadi tanggung jawab bersama. Kami harap orang tua dan guru turut aktif mengawasi dan mengedukasi anak-anak agar tidak membawa kendaraan bermotor sebelum waktunya," ujar Kanit Binmas.
Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pihak sekolah dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa.
Sinergi Sekolah dan Kepolisian
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata sinergi antara institusi pendidikan dan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban di lingkungan sekolah. Kepala sekolah MTS YPPS Sukahurip, M. Ayus Sliyusron, menyambut baik inisiatif ini dan berharap kegiatan serupa bisa terus berlanjut.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah positif demi terciptanya disiplin dan keselamatan siswa dalam kegiatan belajar mengajar," ujarnya.