Pemkab Ciamis Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, 85 Kasus Sepanjang 2025 Ditangani

Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Ciamis

Pemerintah Kabupaten Ciamis terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), berbagai langkah penanganan dan pencegahan terus diintensifkan menyusul tercatatnya 85 laporan kekerasan sepanjang tahun 2025.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Ciamis, Elis Lismayani, menyampaikan data tersebut saat ditemui di kantornya, Kamis (12/2/2026). Ia menjelaskan sebagian kasus telah selesai ditangani, sementara beberapa lainnya masih berproses hingga tahun 2026. Selain itu, DP2KBP3A juga menangani lima insiden Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Peristiwa terbanyak masih didominasi kekerasan seksual terhadap anak, disusul kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Dari keseluruhan laporan, kekerasan terhadap anak mencapai 67 kejadian, sedangkan kekerasan terhadap perempuan tercatat 18 insiden. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 53 kasus.

Menurut Elis, naiknya angka laporan yang terungkap tidak selalu menandakan bertambahnya kejadian, melainkan juga karena semakin tingginya kesadaran dan keberanian korban untuk melapor.

“Banyak korban kini sudah berani menyampaikan apa yang dialami sehingga insiden yang sebelumnya tersembunyi dapat terungkap,” katanya.

Pemerintah daerah menilai kondisi ini menjadi perhatian serius, terlebih perubahan sosial dan perkembangan zaman turut memengaruhi dinamika kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena itu, intervensi tidak hanya difokuskan pada penyelesaian laporan, tetapi juga pencegahan secara menyeluruh.

Dalam responsnya, DP2KBP3A melakukan identifikasi dan penjangkauan langsung ke lokasi kejadian. Korban mendapatkan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, visum, serta bantuan sosial. Pemerintah daerah juga berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk proses rehabilitasi.

Untuk insiden Anak Berhadapan dengan Hukum, setelah adanya putusan pengadilan, pembinaan dilakukan melalui Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), LPK, dan Dinas Sosial agar anak tetap mendapatkan pendampingan dan kesempatan memperbaiki masa depan.

Selain penanganan, upaya preventif terus digencarkan melalui sosialisasi ke sekolah, kelompok perempuan, serta berbagai lembaga masyarakat. Pemerintah juga melakukan pendampingan kepada kelompok rentan, seperti anak dari keluarga tidak harmonis, korban kekerasan sebelumnya, pola asuh yang kurang tepat, hingga lingkungan sosial yang kurang kondusif.

Data kelompok rentan tersebut dihimpun melalui UPTD P5A di masing-masing wilayah, sehingga pemerintah dapat menentukan daerah yang membutuhkan pendampingan lebih intensif.

Ke depan, Pemkab Ciamis berharap dapat segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Kehadiran unit khusus ini dinilai penting untuk memperkuat sistem layanan, baik dalam pencegahan maupun respons kasus secara lebih optimal.

Pemerintah daerah juga mengharapkan dukungan DPRD, khususnya dalam percepatan pembentukan UPTD PPA, termasuk kesiapan sarana prasarana dan dukungan anggaran operasional, agar perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ciamis dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan. Laporan dapat disampaikan ke DP2KBP3A atau perangkat desa setempat. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pendampingan dan perlindungan dapat diberikan. Mari bersama ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Ciamis.
LihatTutupKomentar