Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mencatat adanya enam laporan pengaduan dari masyarakat sepanjang Januari hingga akhir Maret 2026. Aduan tersebut sebagian besar berkaitan dengan persoalan perizinan usaha dan dampaknya di lingkungan sekitar.
Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, berdasarkan data dari Bidang Pengelolaan Data dan Informasi, laporan yang masuk didominasi oleh masalah perizinan, baik yang menyangkut aktivitas usaha maupun isu lingkungan.
“Sebagian besar aduan yang kami terima memang berkaitan dengan perizinan, termasuk dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar,” ujar Eka Permana, Jumat (27/3/2026).
Dari enam laporan tersebut, dua di antaranya terkait aktivitas pabrik plastik yang berada di Desa Ciharalang dan Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing. Selain itu, warga juga mengeluhkan limbah aci kawung dari wilayah Desa Utama yang dinilai mengganggu lingkungan permukiman.
Keluhan lain datang dari keberadaan sebuah minimarket di perbatasan Kecamatan Cimaragas dan Cidolog. Ada pula laporan terkait pemasangan reklame produk ban di wilayah Cisaga yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Sementara itu, satu aduan lainnya berasal dari pemilik usaha peternakan ayam di Kecamatan Cimaragas. Ia menyampaikan keberatan terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama warga setempat.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Eka memastikan pihaknya bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran aduan sekaligus mengidentifikasi potensi pelanggaran.
“Setiap aduan yang masuk langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, terutama terkait perizinan atau ketidaksesuaian dengan peruntukan, maka akan kami serahkan ke Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah,” jelasnya.
Selain itu, DPMPTSP juga dapat memberikan teguran kepada pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan. Mereka diarahkan untuk segera melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Eka, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi di bidang usaha. Ia menilai, kepatuhan perizinan tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa aman bagi pelaku usaha.
Ia berharap, baik masyarakat maupun pelaku usaha semakin memahami pentingnya legalitas usaha. Dengan perizinan yang jelas dan sesuai aturan, iklim usaha di Ciamis diharapkan semakin kondusif dan menarik bagi investor.
“Kalau perizinan sudah terpenuhi sesuai aturan, pelaku usaha tentu akan merasa lebih nyaman menjalankan usahanya. Di sisi lain, hal ini juga menjadi sinyal positif bagi calon investor bahwa Ciamis adalah daerah yang aman dan tertib untuk berinvestasi,” pungkasnya.
