LKPM Jadi Kunci Data Investasi, DPMPTSP Ciamis Minta Pelaku Usaha Lebih Tertib


DPMPTSP Ciamis imbau pelaku usaha tertib lapor LKPM Triwulan I 2026 guna menjaga transparansi data dan mendorong iklim investasi sehat

Pelaku usaha di Kabupaten Ciamis diimbau untuk lebih tertib dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Laporan ini dinilai penting karena menjadi salah satu dasar pemerintah dalam membaca arah perkembangan investasi di daerah.


Pemerintah Kabupaten Ciamis menilai, kepatuhan dalam pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, laporan ini berfungsi sebagai sumber data riil yang menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya di lapangan.


Melalui data tersebut, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, mengidentifikasi sektor-sektor yang berpotensi berkembang, hingga merancang strategi pembangunan ekonomi ke depan.


Untuk periode Triwulan I tahun 2026 (Januari–Maret), pelaku usaha dijadwalkan menyampaikan LKPM pada 1 hingga 10 April 2026.


Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diharapkan segera melaporkan kegiatan usahanya melalui sistem OSS berbasis risiko (OSS-RBA).


Menurutnya, kepatuhan dalam pelaporan ini akan berdampak langsung pada terciptanya ekosistem investasi yang lebih transparan dan kredibel.


“Data LKPM ini juga menjadi gambaran bagi calon investor untuk melihat kondisi investasi di Ciamis. Jika datanya akurat dan selalu diperbarui, kepercayaan investor tentu akan meningkat,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).


Ia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat promosi potensi daerah, sekaligus menciptakan iklim usaha yang terbuka, kondusif, dan berkelanjutan.


Eka turut mengingatkan bahwa kewajiban penyampaian LKPM memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.


Karena itu, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif, terutama jika tidak melaporkan kegiatan usahanya dalam dua periode berturut-turut.

Next Post Previous Post