Peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis semakin terlihat dalam mendorong masuknya investasi sekaligus menertibkan perizinan usaha di daerah. Salah satu contohnya tampak pada berkembangnya Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kecamatan Cijeungjing.
Melalui kebijakan yang terarah dan pelayanan perizinan yang semakin mudah, DPMPTSP berhasil menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Ciamis. Di sisi lain, pengawasan terhadap legalitas usaha juga terus diperkuat agar setiap kegiatan industri berjalan sesuai aturan.
Kawasan Peruntukan Industri di Cijeungjing sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043. Dari 11 desa di wilayah tersebut, hanya tiga desa yang masuk dalam kawasan industri, yakni Handapherang, Ciharalang, dan Bojongmengger, dengan luas mencapai sekitar 478 hektare.
Kawasan ini menjadi salah satu fokus pengembangan investasi karena berada di jalur strategis Jalan Lingkar Selatan (Jalan Otista). Sejumlah industri pun mulai berdiri dan beroperasi di wilayah tersebut.
Di Desa Ciharalang dan Bojongmengger, misalnya, telah berkembang industri kayu dan makanan. Sementara di Desa Handapherang, hadir industri skala lebih besar seperti Aspal Mixing Plant (AMP), pabrik kaos kaki, hingga perusahaan garmen yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja.
DPMPTSP Ciamis memastikan bahwa setiap investasi yang masuk tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga memenuhi aspek legalitas. Proses perizinan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi, sehingga memudahkan pelaku usaha sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran.
Selain menarik investor, DPMPTSP juga aktif melakukan penertiban terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Langkah ini dilakukan melalui verifikasi lapangan serta koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Pendekatan ini dinilai penting, mengingat Kawasan Peruntukan Industri di Ciamis bersifat campuran, di mana aktivitas industri berdampingan dengan permukiman warga. Oleh karena itu, pengendalian terhadap dampak lingkungan dan kesesuaian tata ruang menjadi prioritas.
Di sisi lain, kehadiran industri di Cijeungjing telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Lapangan kerja baru terbuka, sementara aktivitas ekonomi lokal turut menggeliat melalui tumbuhnya usaha-usaha pendukung.
Pemerintah daerah melalui DPMPTSP juga terus mendorong agar perkembangan industri ini berjalan secara berkelanjutan. Tidak hanya fokus pada industri besar, tetapi juga memberi ruang bagi tumbuhnya industri kecil dan menengah agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.
Dengan strategi tersebut, Ciamis tidak hanya mampu menarik investasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan tertib, legal, dan selaras dengan kepentingan masyarakat serta lingkungan.
Ke depan, DPMPTSP Ciamis diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan daerah.
