Ciamis Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Aktivasi IKD Dikebut untuk 43 Ribu Penerima Bantuan


Sekda Ciamis bersama jajaran perangkat daerah mengikuti sosialisasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk percepatan digitalisasi bantuan sosial di Aula Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.


Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi digital layanan bantuan sosial melalui Sistem Perlindungan Sosial (PERLINSOS).


Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang digelar di Aula Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Rabu (13/05/2026), serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh berbagai unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat penguatan koordinasi pemanfaatan data bersama Kementerian Sosial RI terkait perluasan program digitalisasi bantuan sosial di daerah.


Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, mengatakan Kabupaten Ciamis menjadi salah satu dari tiga daerah di Jawa Barat yang dipilih dalam pelaksanaan program digitalisasi bantuan sosial dengan syarat utama aktivasi IKD bagi masyarakat penerima bantuan.


Menurutnya, status tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Kabupaten Ciamis untuk menunjukkan kesiapan dalam menghadapi transformasi layanan publik berbasis digital.


“Ciamis menjadi salah satu dari tiga kabupaten di Jawa Barat yang dipilih dalam pelaksanaan digitalisasi bantuan sosial dengan syarat aktivasi IKD. Karena itu, percepatan harus segera dilakukan agar capaian aktivasi bisa meningkat signifikan,” ujarnya.


Andang menuturkan, pemerintah daerah menargetkan percepatan aktivasi IKD dapat berjalan optimal dalam waktu singkat dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur yang dinilai sudah memadai.
Ia menyebut akses internet yang tersedia selama 24 jam hingga kesiapan perangkat pelayanan di wilayah menjadi modal penting untuk mendukung program tersebut.


“Fasilitas sudah tersedia. Tinggal bagaimana pelaksanaannya diatur secara baik agar masyarakat mudah mengakses layanan,” katanya.


Lebih lanjut, Andang menegaskan bahwa digitalisasi administrasi kependudukan bukan hanya soal teknologi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat secara cepat, mudah, dan tepat sasaran.


“Ciamis harus terus bergerak maju dan adaptif terhadap perubahan. Transformasi digital pelayanan kependudukan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menjelaskan bahwa aktivasi IKD akan menjadi syarat penting dalam integrasi data penerima bantuan sosial dengan sistem layanan pemerintah.


Ia mengungkapkan, hingga saat ini capaian aktivasi IKD bagi penerima bantuan sosial di Kabupaten Ciamis masih tergolong rendah.


Baru Dua Persen Penerima Bansos Aktivasi IKD


Dari sekitar 43 ribu penerima bantuan sosial aktif, baru sekitar dua persen masyarakat yang telah melakukan aktivasi IKD.


“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk para pendamping sosial, PKH, pemerintah desa, hingga perangkat kewilayahan untuk membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD,” ujar Yayan.


Untuk mempercepat capaian tersebut, proses aktivasi akan dilakukan secara bertahap di masing-masing wilayah guna menghindari antrean dan penumpukan masyarakat di kantor kecamatan.


Kendala Aktivasi IKD di Masyarakat


Selain itu, Disdukcapil juga mengidentifikasi sejumlah kendala yang masih dihadapi masyarakat dalam proses aktivasi, mulai dari telepon seluler yang belum mendukung aplikasi IKD, masyarakat lanjut usia, hingga persoalan lupa password email.


Karena itu, masyarakat diminta mempersiapkan akun email aktif sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses aktivasi dapat berjalan lebih cepat dan tertib.


“Kami berharap masyarakat menyiapkan email terlebih dahulu sehingga proses pelayanan bisa berlangsung lebih efektif,” jelasnya.


Disdukcapil juga mendorong penguatan peran agen sosial dan pendamping lapangan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, maupun warga yang membutuhkan pendampingan administrasi.


Dalam kegiatan tersebut, peserta turut mendapatkan penjelasan teknis terkait mekanisme aktivasi IKD serta alur pelayanan di lapangan.


Sosialisasi diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, BKPSDM, para camat, kepala desa, pendamping sosial, hingga pilar-pilar kesejahteraan sosial di Kabupaten Ciamis.


Melalui percepatan aktivasi IKD ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap digitalisasi layanan bantuan sosial dapat berjalan lebih efektif, transparan, tepat sasaran, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang.


Ditulis oleh Feri Kartono | InfoCiamis.Online

Next Post Previous Post