Ciamis Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Sistem Baru untuk Akhiri Salah Sasaran Bansos


Seorang warga mengakses Portal Perlinsos Kemensos melalui laptop untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi data bantuan sosial di Kabupaten Ciamis


Selama bertahun-tahun, persoalan bantuan sosial di berbagai daerah hampir selalu berulang. Ada warga yang dinilai sudah mampu tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan. Sebaliknya, tidak sedikit keluarga yang benar-benar membutuhkan justru belum tersentuh program pemerintah.


Persoalan klasik itulah yang kini coba dibenahi pemerintah pusat melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos), sebuah sistem digital yang mengintegrasikan berbagai basis data nasional untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial secara lebih objektif.


Menariknya, dari ratusan daerah di Indonesia, Kabupaten Ciamis dipilih menjadi salah satu dari 43 kabupaten/kota yang dipercaya sebagai lokasi uji coba nasional (pilot project). Di Jawa Barat sendiri, hanya tiga daerah yang mendapat kepercayaan tersebut, yakni Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bogor.


Penunjukan ini bukan sekadar proyek digital biasa. Bagi Ciamis, ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perlindungan sosial sekaligus membuktikan bahwa daerah mampu beradaptasi dengan transformasi digital pemerintahan.


Dari Survei Manual Menuju Verifikasi Berbasis Data


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, mengatakan selama ini proses pendataan bantuan sosial masih menyisakan sejumlah tantangan karena banyak bergantung pada survei lapangan dan laporan administrasi.


Akibatnya, perbedaan kondisi riil masyarakat dengan data yang tersimpan di sistem sering kali memunculkan ketidaktepatan sasaran.


"Tujuan utama Portal Perlinsos adalah memastikan bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat yang memang berhak. Sistem ini membantu mengurangi potensi kesalahan data yang selama ini masih ditemukan," ujar Ihsan, Jumat (10/7/2026).


Berbeda dengan sistem sebelumnya, Portal Perlinsos bekerja dengan menghubungkan berbagai data lintas instansi pemerintah. Saat masyarakat mengajukan bantuan, identitas pemohon terlebih dahulu diverifikasi melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah.


Setelah itu, sistem akan mencocokkan data dengan sejumlah indikator, mulai dari data kependudukan, status pekerjaan, hingga berbagai parameter kesejahteraan lainnya.


Pendekatan berbasis data tersebut membuat proses penentuan kelayakan tidak lagi hanya bergantung pada pengakuan atau hasil survei semata.


Bahkan, apabila seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, sistem dapat menunjukkan alasan yang menjadi dasar penilaiannya.


Menguji Masa Depan Pelayanan Sosial di Tingkat Desa


Implementasi Portal Perlinsos di Ciamis juga menjadi ujian besar bagi kesiapan aparatur daerah dalam menghadapi era pelayanan publik berbasis digital.


Karena tidak disertai alokasi anggaran khusus, Dinas Sosial memilih memanfaatkan seluruh sumber daya yang telah ada.


Saat ini, sebanyak 208 agen Portal Perlinsos telah aktif mendampingi masyarakat. Ke depan, jumlah tersebut akan diperluas dengan melibatkan seluruh pegawai Dinas Sosial, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), perangkat desa, kepala seksi pelayanan desa, hingga sekitar 1.227 kepala dusun di seluruh Kabupaten Ciamis.


Langkah tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya berbicara mengenai aplikasi dan teknologi, tetapi juga tentang bagaimana aparatur di tingkat paling bawah mampu menjadi jembatan bagi masyarakat.


Terlebih, masih banyak kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.


"Masyarakat sebenarnya dapat mengakses portal secara mandiri. Namun, bagi kelompok rentan, proses aktivasi IKD hingga penggunaan aplikasi akan dibantu oleh para agen," kata Ihsan.


Menyasar 265 Ribu Kepala Keluarga


Pada tahap uji coba, pendataan Portal Perlinsos di Kabupaten Ciamis menyasar sekitar 265 ribu kepala keluarga yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5, yaitu kelompok masyarakat prioritas penerima bantuan sosial.


Sementara masyarakat yang masuk kelompok Desil 6 hingga Desil 10, termasuk ASN, anggota TNI, dan Polri, secara otomatis akan tersaring melalui sistem karena data mereka telah terintegrasi dalam basis data nasional.


Pemerintah menargetkan pelaksanaan uji coba berlangsung selama dua bulan, yakni mulai Juli hingga Agustus 2026.


Meski secara nasional target capaian tidak harus mencapai seratus persen, Ciamis justru menunjukkan progres yang cukup menggembirakan.


Menurut Ihsan, hingga saat ini Kabupaten Ciamis termasuk daerah dengan perkembangan implementasi terbaik dibandingkan puluhan daerah lainnya yang mengikuti program serupa.


Menuju Bansos yang Lebih Adil


Lebih dari sekadar digitalisasi, Portal Perlinsos membawa pesan yang lebih besar: membangun sistem perlindungan sosial yang lebih transparan dan berkeadilan.


Jika selama ini polemik bantuan sosial sering berujung pada perdebatan mengenai siapa yang layak dan siapa yang tidak, maka kehadiran sistem berbasis data terintegrasi diharapkan dapat mengurangi ruang subjektivitas.


Bagi Kabupaten Ciamis, kepercayaan sebagai daerah percontohan menjadi peluang untuk memperlihatkan bahwa pembenahan data sosial tidak harus selalu dimulai dari pusat, tetapi juga dapat lahir dari kesiapan pemerintah daerah dalam berinovasi.


Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah program perlindungan sosial bukanlah seberapa besar anggaran yang digelontorkan, melainkan seberapa tepat bantuan itu sampai ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.


Ditulis oleh Feri Kartono | InfoCiamis.Online

Previous Post