Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis terus mengoptimalkan pelayanan administrasi bagi pejabat daerah. Salah satunya adalah fasilitasi perizinan perjalanan ke luar negeri bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis.
Proses perizinan ini dilakukan secara ketat dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Ciamis Budi Yudia Wahyu menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun ini, proses fasilitasi perizinan berjalan lancar sesuai regulasi pusat.
“Sampai dengan hari ini, Rabu (8/7/2026), kami sudah memfasilitasi izin ke luar negeri untuk tujuan ibadah bagi 5 orang anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Rinciannya, 3 orang dalam rangka ibadah Umrah dan 2 orang melaksanakan ibadah Haji,” ujar Budi Yudia Wahyu.
Prosedur Berjenjang dan Transparan
Fasilitasi izin bagi pimpinan dan anggota DPRD tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus menempuh mekanisme birokrasi yang berjenjang guna memastikan ketertiban administrasi dan tidak mengganggu agenda kedewanan.
Tahapan tersebut meliputi:
- Pengajuan Internal: Permohonan diajukan oleh anggota dewan yang bersangkutan kepada Ketua atau Pimpinan DPRD Ciamis.
- Rekomendasi Daerah: Usulan dari Pimpinan DPRD kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat melalui pengantar dari Bupati Ciamis.
- Penerbitan Izin Pusat: Bupati lantas menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
Secara teknis, proses dari daerah ke pusat ini kini sudah tidak lagi menggunakan tumpukan kertas fisik, melainkan terintegrasi secara digital melalui aplikasi SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan Administrasi) milik Kemendagri.
Penggunaan aplikasi SIOLA ini menjadi bukti komitmen transparansi birokrasi, di mana proses pelacakan dokumen (tracking) menjadi lebih cepat, akurat, dan terukur. Langkah tertib administrasi ini juga memastikan bahwa kepergian anggota dewan ke luar negeri dengan alasan personal atau ibadah memiliki payung hukum yang jelas dan tercatat resmi di sistem kementerian.
