Keluhan mengenai juru parkir (jukir) di tepi jalan umum yang enggan memberikan karcis resmi belakangan ini ramai diperbincangkan warga Ciamis di berbagai grup media sosial. Bukan sekadar soal uang pecahan dua ribu rupiah, absennya karcis ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah uang retribusi tersebut benar-benar masuk ke kas daerah?
Tim InfoCiamis.Online menelusuri beberapa titik parkir padat di pusat kota pada awal pekan ini. Hasilnya, memang masih ditemukan juru parkir yang baru memberikan karcis apabila diminta secara khusus oleh pengendara.
Menanggapi fenomena di lapangan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengambil sikap tegas. Pemerintah daerah menyadari bahwa karcis parkir adalah instrumen vital untuk transparansi pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tanpa Karcis Resmi, Parkir Tepi Jalan Itu Gratis
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menegaskan bahwa masyarakat memiliki kekuatan penuh sebagai pengawas di lapangan.
“Jika petugas parkir tidak memberikan karcis resmi, masyarakat berhak untuk tidak membayar retribusi tersebut. Secara regulasi, layanan parkir di tepi jalan umum tanpa karcis resmi itu gratis,” ujar Uga Yugaswara, Senin (6/7/2026).
Pernyataan ini bukan sekadar imbauan, melainkan edukasi hak konsumen. Karcis adalah bukti sah, dan fungsinya sekaligus menjadi alat pengontrol kebocoran pendapatan daerah.
Data: Potensi Besar Parkir Ciamis
Mengapa urusan karcis ini begitu krusial bagi Pemkab Ciamis? Berdasarkan data yang dihimpun hingga pertengahan tahun ini, sektor perparkiran adalah salah satu urat nadi PAD Ciamis yang paling potensial.
Hingga Juni 2026, realisasi PAD sektor perparkiran di Kabupaten Ciamis telah menembus angka Rp895 juta (lebih dari 50 persen dari target tahunan).
- Parkir Tepi Jalan Umum: Terealisasi Rp668 juta (dari target Rp1,32 miliar).
- Parkir Tempat Khusus: Menyumbang Rp226 juta (dari target Rp440 juta).
Angka ratusan juta ini menunjukkan betapa besarnya perputaran uang di sektor ini. Keterlibatan masyarakat untuk meminta karcis secara langsung menjaga uang tersebut agar kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan fasilitas umum.
Apa yang Harus Dilakukan Warga?
Pelayanan publik kini tidak bisa lagi hanya bergantung pada pengawasan internal UPTD Parkir Dishub. Partisipasi aktif warga (kontrol sosial) sangat dibutuhkan.
Jika Anda memarkir kendaraan di tepi jalan umum Kabupaten Ciamis, ikuti 3 langkah ini:
- Selalu Minta Karcis: Jangan ragu meminta karcis sesaat setelah menyerahkan uang parkir.
- Cek Karcis: Pastikan karcis yang diberikan adalah karcis resmi berporporasi dari Dishub Ciamis, bukan fotokopian atau kertas sembarangan.
- Gunakan Hak Tolak: Sesuai arahan Kadishub, Anda memiliki hak menolak membayar jika jukir tidak bisa menunjukkan karcis resmi.
- Laporkan: (Catatan untuk penulis: Tambahkan nomor hotline/WhatsApp aduan Dishub Ciamis atau akun IG resmi yang merespons aduan warga di sini, agar artikel memiliki actionable value yang tinggi).
Kesadaran warga Ciamis bukan semata-mata soal nominal retribusi yang dikeluarkan, melainkan kontribusi nyata dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel.
Ditulis oleh Feri Kartono | InfoCiamis.Online
