CIAMIS, JAWA BARAT — Insiden di Obyek Wisata Leuwi Pamipiran mendorong Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada Rabu (14/1/2026). Pertemuan ini tidak sekadar menjadi agenda administratif, tetapi juga membuka kembali pertanyaan tentang seberapa siap standar keselamatan diterapkan di destinasi wisata alam yang dikelola berbasis komunitas.
Partisipasi Multi-Lembaga dalam Evaluasi Keselamatan
Rapat dihadiri oleh perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, Camat Sadananya, unsur kepolisian dan TNI, Perhutani KPH Ciamis sektor wisata, pengelola Leuwi Pamipiran, Ketua Fordeka Kabupaten Ciamis, serta aparat desa. Kehadiran berbagai institusi ini mencerminkan bahwa persoalan keselamatan pengunjung menyentuh lebih dari sekadar aspek teknis di lapangan, melainkan menyangkut tata kelola dan pembagian tanggung jawab antar-lembaga.
Standar yang Baru Dipertanyakan Setelah Insiden
Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, Dian Kusdiana, yang akrab disapa Udenk, menyebut evaluasi akan difokuskan pada komponen yang semestinya sudah menjadi syarat dasar sebelum obyek wisata dibuka untuk publik.
"Kami akan mengevaluasi kesiapan SDM seperti tim rescue dan lifeguard, ketersediaan alat keselamatan, pemandu wisata, hingga rambu keselamatan, jalur evakuasi, dan prosedur mitigasi insiden." – Dian Kusdiana, Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis
Pernyataan tersebut secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa sebagian aspek keselamatan belum sepenuhnya terpenuhi atau belum berjalan optimal. Padahal, wisata berbasis sungai dan alam terbuka memiliki risiko tinggi, terutama ketika kondisi cuaca dan debit air dapat berubah dalam waktu singkat.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menempatkan tanggung jawab utama pada pengelola di lapangan. Namun dalam praktiknya, keputusan membuka atau menutup destinasi wisata tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan pemerintah dan pemegang otoritas kawasan, sebagaimana diatur dalam regulasi pariwisata terbaru di Ciamis yang menekankan pentingnya standar keselamatan yang ketat.
Antara Prosedur di Atas Kertas dan Praktik di Lapangan
Dari pihak Perhutani, Kepala Sub Seksi Agroforestri dan Ekowisata KPH Ciamis, Aan Herliaman, menegaskan bahwa wisata alam di kawasan Perhutani seharusnya dijalankan sesuai prosedur kerja dan standar usaha wisata alam yang telah ditetapkan.
"Pengelola wajib melakukan identifikasi bahaya, pengendalian risiko, serta pelayanan wisata yang profesional. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari perlindungan langsung terhadap pengunjung." – Aan Herliaman, Kepala Sub Seksi Agroforestri dan Ekowisata KPH Ciamis
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan tentang seberapa rutin audit lapangan dilakukan dan bagaimana mekanisme pengawasan berjalan sebelum insiden terjadi. Tanpa evaluasi berkala yang ketat, standar keselamatan berisiko hanya menjadi dokumen administratif, bukan praktik nyata yang melindungi pengunjung.
Penutupan Sementara dan Uji Keseriusan Pembenahan
Sebagai hasil rapat, seluruh pihak sepakat menutup sementara Obyek Wisata Leuwi Pamipiran hingga pengelola menyelesaikan pembenahan sarana prasarana, perbaikan sistem manajemen, serta memenuhi seluruh rekomendasi evaluasi.
Tim gabungan yang melibatkan Perhutani, pemerintah desa, kecamatan, pengelola, dan Dinas Pariwisata akan melakukan penilaian lapangan sebelum izin operasional kembali diberikan. Dengan skema ini, pembukaan kembali obyek wisata tidak lagi hanya bergantung pada kesiapan internal pengelola, tetapi juga pada verifikasi institusional.
Baca Juga: Kasus ini mengingatkan pentingnya sistem manajemen risiko yang komprehensif untuk destinasi wisata di Ciamis guna mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.
Pelajaran Bagi Geliat Desa Wisata di Ciamis
Kasus Leuwi Pamipiran menjadi pengingat bahwa percepatan pengembangan desa wisata sering kali lebih cepat dibandingkan kesiapan sistem keselamatan. Dorongan ekonomi dan promosi destinasi kerap datang lebih dulu, sementara tata kelola risiko menyusul setelah masalah muncul.
Bagi Pemerintah Desa Tanjungsari, insiden ini menjadi ujian terhadap komitmen mewujudkan desa wisata yang aman dan berkelanjutan. Sementara bagi pemerintah daerah, peristiwa ini membuka ruang evaluasi lebih luas: apakah standar keselamatan wisata alam telah ditegakkan secara konsisten, atau baru menjadi perhatian serius setelah insiden terjadi.
