Pemkab Ciamis Masuk Desa Lebih Awal, Perkuat Tata Kelola untuk Cegah Masalah Hukum

Pemkab Ciamis Ubah Pola Pengawasan Desa ke Pendekatan Preventif dengan Pembinaan Langsung

CIAMIS, JAWA BARAT — Pemerintah Kabupaten Ciamis mengubah pola pengawasan pemerintahan desa dengan pendekatan preventif. Tidak menunggu laporan masyarakat atau temuan audit muncul, Inspektorat Kabupaten Ciamis bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kini turun langsung ke desa-desa untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sejak awal.

Langkah ini ditempuh sebagai respons atas masih berulangnya persoalan tata kelola di tingkat desa, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, administrasi pemerintahan, dan pertanggungjawaban kegiatan. Desa dipandang sebagai titik awal penyelenggaraan pemerintahan yang perlu diperkuat agar potensi masalah tidak berkembang menjadi persoalan hukum.

Persoalan Tata Kelola Desa Masih Berulang

Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan di pemerintahan desa kerap mencuat di Kabupaten Ciamis. Temuan audit maupun laporan masyarakat menunjukkan pola yang relatif sama, mulai dari kelemahan pencatatan administrasi, pengelolaan keuangan yang kurang rapi, hingga minimnya pemahaman regulasi di tingkat aparatur desa.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk tidak lagi semata mengandalkan pengawasan setelah masalah terjadi. Pendekatan baru dipilih dengan menempatkan pembinaan sebagai langkah awal, sekaligus upaya pencegahan agar kesalahan administratif tidak berujung pada konsekuensi hukum yang lebih serius.

Inspektorat dan DPMD Lakukan Pembinaan Langsung ke Desa

Sejak awal 2026, Inspektorat Kabupaten Ciamis bersama DPMD mulai berkeliling ke sejumlah kecamatan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan langsung kepada pemerintah desa. Program ini dimulai pada Senin (19/1/2026) di Kecamatan Cimaragas, bertempat di GOR Desa Raksabaya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kecamatan Cimaragas dan Cidolog. Sejumlah institusi turut dilibatkan sebagai narasumber, di antaranya Inspektorat, DPMD, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Ciamis.

Pelibatan lintas sektor ini mencerminkan kesadaran bahwa tata kelola desa tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memiliki irisan dengan penegakan hukum, sebagaimana juga diupayakan dalam peningkatan akuntabilitas dana desa di Ciamis yang mengedepankan transparansi dan integritas pengelolaan keuangan desa.

Pemkab Ciamis Pilih Pendekatan Preventif

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, menyebutkan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Ciamis. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh desa memiliki pemahaman yang sama terkait tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan.

"Untuk meminimalisir permasalahan tersebut, Pak Bupati menginginkan adanya pembinaan kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Ciamis." – Deni Wahyu Hidayat, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis

Menurutnya, pembinaan ini memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, meningkatkan kapasitas dan pemahaman kepala desa serta perangkat desa dalam mengelola keuangan dan aset desa. Kedua, meminimalisir temuan audit yang kerap muncul akibat kelemahan dokumentasi, pencatatan, dan pertanggungjawaban kegiatan. Ketiga, mencegah kesalahan administratif yang berpotensi berujung pada persoalan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

"Harapannya, penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan lebih profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." – Deni Wahyu Hidayat, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis

Masyarakat Didorong Aktif Mengawasi Pemerintahan Desa

Upaya memperkuat tata kelola desa tidak hanya dilakukan dari internal pemerintahan. Setahun sebelumnya, pada 2025, Inspektorat Kabupaten Ciamis juga menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis, Hendra Suhendra, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di pemerintahan desa maupun organisasi perangkat daerah. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Inspektorat atau melalui kanal daring resmi yang telah disediakan.

"Pelaporan harus dilakukan secara resmi, dengan identitas yang jelas dan dilengkapi dokumen pendukung, seperti foto atau bukti lain yang relevan." – Hendra Suhendra, Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis

Ia menegaskan bahwa setiap laporan akan melalui proses berjenjang, mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, pencatatan data pelapor dan terlapor, hingga penelaahan jenis dugaan penyimpangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran serius atau potensi kerugian keuangan negara, Inspektorat akan menerbitkan surat penugasan dan menurunkan tim pemeriksa.

"Identitas pelapor akan kami jaga sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti melalui tahapan dan prosedur yang ada." – Hendra Suhendra, Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis

Baca Juga: Sistem pengawasan yang komprehensif ini melengkapi upaya optimalisasi pendapatan asli daerah di Ciamis yang juga memerlukan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di semua tingkatan.

Pengawasan dari Dua Arah untuk Tata Kelola Desa yang Lebih Bersih

Jika dirangkai, pembinaan langsung ke desa yang dilakukan pada awal 2026 dan dorongan partisipasi masyarakat sejak 2025 menunjukkan arah kebijakan yang saling melengkapi. Pemerintah daerah berupaya membangun tata kelola pemerintahan desa dari dua arah sekaligus: memperkuat kapasitas aparatur desa sejak awal, serta membuka ruang pengawasan publik sebagai kontrol eksternal.

Bagi Inspektorat Kabupaten Ciamis, pengawasan tidak lagi semata hadir setelah masalah terjadi, tetapi diupayakan menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Tantangan ke depan bukan hanya memastikan desa memahami aturan, tetapi membuktikan bahwa tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional dapat dijalankan sebagai praktik sehari-hari demi kesejahteraan masyarakat.

LihatTutupKomentar