Penetapan Sentra IKM Gula Merah di Mekarmulya Dipersoalkan Petani Aren

Petani Aren Mekarmulya Ciamis Keberatan Desa Ditetapkan Sebagai Sentra Gula Merah

CIAMIS, JAWA BARAT — Penetapan Desa Mekarmulya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, sebagai sentra Industri Kecil Menengah (IKM) gula merah menuai keberatan dari petani aren setempat. Kelompok Tani Aren Taruna Mandiri menilai kebijakan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Ciamis tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi produksi riil di lapangan.

Mekarmulya, menurut petani, selama ini dikenal sebagai sentra gula aren murni, bukan gula merah. Perbedaan keduanya bukan hanya pada istilah, tetapi juga mencakup bahan baku, proses produksi, hingga nilai tambah yang melekat pada produk.

"Sejak awal kami memproduksi gula aren dari nira aren murni. Kalau disamakan dengan gula merah, nilai produk dan identitas komoditas aren bisa tergerus," tegas Peri Heryanto, Ketua Kelompok Tani Aren Taruna Mandiri, pada Senin (5/1/2026).

Kebutuhan Pemetaan yang Lebih Akurat

Petani menilai penetapan sentra IKM idealnya didahului oleh pemetaan potensi wilayah yang komprehensif dan melibatkan pelaku utama. Hingga saat ini, kelompok petani aren Mekarmulya mengaku belum pernah dilibatkan secara langsung dalam proses kajian sebelum penetapan sentra gula merah dilakukan.

Padahal, gula aren di Mekarmulya dihasilkan dari sistem agroforestri yang telah lama berkembang. Selain menopang ekonomi rumah tangga, praktik ini dinilai berkontribusi terhadap konservasi tanah dan air di kawasan selatan Ciamis.

Melalui inisiatif Kampung Kawung, petani setempat mengembangkan gula aren sebagai komoditas berbasis lingkungan. Inisiatif ini, menurut petani, seharusnya menjadi rujukan dalam penentuan arah pengembangan industri lokal. Perlindungan produk lokal seperti ini juga menjadi perhatian dalam upaya pelestarian produk lokal Ciamis lainnya.

Implikasi terhadap Produk Lokal

Kelompok petani juga menyoroti implikasi jangka panjang dari kebijakan tersebut. Penetapan Mekarmulya sebagai sentra gula merah dinilai berpotensi memengaruhi persepsi pasar terhadap gula aren murni yang selama ini memiliki segmentasi tersendiri.

Selain itu, mereka berharap adanya perhatian lebih terhadap perlindungan produk asli, peningkatan kapasitas produksi petani, serta penguatan akses pasar yang berkeadilan. Aspek-aspek ini dinilai lebih mendesak dibanding sekadar penetapan administratif sentra industri.

"Kami tidak menolak program pemerintah. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang berbasis data dan sesuai dengan kondisi lapangan. Mekarmulya sejak lama dikenal sebagai sentra gula aren," kata Peri.

Pengembangan produk lokal berkelanjutan ini sejalan dengan upaya pembangunan perdesaan di Ciamis, termasuk program P2WKSS Ciamis 2025 yang berfokus pada transformasi desa.

DKUKMPP: Penetapan Berbasis Regulasi Nasional dan Daerah

Menanggapi keberatan tersebut, H. Dadan Wiadi, ST., MT., MMG, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Ciamis menjelaskan bahwa penetapan sentra IKM gula merah di Mekarmulya dilakukan berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Ia menyebutkan, dasar penetapan sentra antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kecil dan Menengah di Sentra IKM melalui pendekatan One Village One Product.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Ciamis Tahun 2019–2039, laporan evaluasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, serta Keputusan Bupati Ciamis Nomor 500.9.2.4/Kpts.869-Huk/Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Sentra IKM di Kabupaten Ciamis Tahun 2024.

"Penetapan sentra IKM tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari perencanaan industri daerah yang sudah ditetapkan dalam regulasi," jelas H. Dadan Wiadi, ST., MT., MMG.

Data OSS dan Klasifikasi Produk

DKUKMPP juga menyampaikan bahwa penetapan sentra gula merah di Mekarmulya dan Desa Margajaya didasarkan pada data Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA. Berdasarkan data tersebut, tercatat sebanyak 488 pelaku usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10722 yang terdaftar sebagai IKM gula merah.

Terkait perbedaan gula aren dan gula merah, dinas merujuk pada Keputusan Kepala BPOM Nomor 70 Tahun 2025 tentang Perubahan Kategori Pangan dan Bahan Baku. Dalam regulasi tersebut, gula aren termasuk dalam kategori gula merah, bersama gula palma cetak, gula palma serbuk, gula tebu (saka), dan gula coklat sukrosa.

Tidak Ada Kajian Khusus, Mengacu OVOP

DKUKMPP menegaskan bahwa dalam menetapkan sentra IKM, pihaknya tidak melakukan kajian khusus, melainkan mengacu langsung pada Permenperin Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengembangan sentra IKM berbasis One Village One Product (OVOP).

Namun demikian, dinas mengklaim tetap melakukan penguatan sentra bagi seluruh pelaku usaha. Untuk petani gula aren, penguatan diarahkan pada diversifikasi produk, sementara bagi IKM gula merah lainnya difasilitasi dalam hal kemasan yang sesuai dengan ketentuan, sehingga terdapat pembedaan antara produk gula aren murni dan gula merah lainnya.

Ruang Dialog Masih Terbuka

Meski demikian, petani aren menilai pendekatan administratif dan klasifikasi regulatif tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di tingkat produksi dan ekologi. Mereka berharap adanya evaluasi kebijakan yang lebih mempertimbangkan karakter lokal dan praktik produksi yang telah berlangsung lama.

Menanggapi hal itu, DKUKMPP menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan dialog dengan seluruh pelaku IKM. Hal tersebut, menurut dinas, sejalan dengan moto pelayanan DKUKMPP Ciamis, yakni mewujudkan pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan akuntabel.

Perbedaan pandangan ini menempatkan isu penetapan sentra IKM Mekarmulya pada persimpangan antara regulasi, data administratif, dan realitas produksi di lapangan. Petani berharap dialog yang dijanjikan pemerintah daerah dapat menjadi ruang untuk meluruskan kebijakan agar selaras dengan potensi wilayah dan keberlanjutan komoditas aren di Ciamis.

LihatTutupKomentar