Rotasi Perangkat Desa Sidaharja, Langkah Cepat Isi Kekosongan Jabatan

Rotasi Perangkat Desa Sidaharja Lakbok Ciamis - Langkah Cepat Isi Kekosongan Jabatan Sekdes dan Kasi Kesejahteraan

Pelantikan perangkat desa Sidaharja - Langkah strategis menjaga kesinambungan pelayanan publik di tingkat desa

LAKBOK, CIAMIS – Pemerintah Desa Sidaharja, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, menunjukkan kesigapannya dengan melaksanakan rotasi perangkat desa untuk mengisi kekosongan dua posisi strategis: Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan. Langkah cepat ini dilakukan demi menjaga kelancaran pelayanan publik di tingkat desa.

Acara pelantikan berlangsung khidmat di aula kantor desa, dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Deni yang mewakili Camat Lakbok. Turut hadir dalam kesempatan tersebut para pendamping desa, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Mekanisme Rotasi Internal yang Transparan

Dalam pelantikan tersebut, tiga perangkat desa resmi dilantik melalui mekanisme rotasi jabatan internal yang transparan:

Asep Priyatno

Kaur Perencanaan
Sekretaris Desa

Suparman

Kasi Pelayanan
Kasi Kesejahteraan

Roliah

Kaur Umum
Kaur Perencanaan

Kepala Desa Sidaharja, Marjono, menjelaskan bahwa rotasi ini dilakukan menyusul pensiunnya Sekdes dan Kasi Kesejahteraan sebelumnya. "Ini langkah sementara yang diperlukan agar roda pemerintahan desa tidak terganggu," tegasnya.

"Karena dua jabatan penting ini kosong akibat pensiun, maka kami melakukan rotasi sementara agar roda pemerintahan tidak terganggu. Nantinya posisi Kaur Umum dan Kasi Pelayanan yang ditinggalkan akan segera dibuka secara resmi melalui rekrutmen terbuka."

- Marjono, Kepala Desa Sidaharja

Dukungan Penuh Pemerintah Kecamatan

Sekmat Deni dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas langkah sigap Pemerintah Desa Sidaharja. Ia menegaskan bahwa rotasi perangkat desa merupakan kebijakan yang tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Rotasi perangkat desa adalah langkah yang bijak dan sesuai dengan peraturan. Pemerintah Kecamatan mendukung penuh kebijakan ini selama dijalankan dengan transparan dan sesuai prosedur."

- Sekmat Deni, Sekretaris Kecamatan Lakbok

Kebijakan rotasi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk melakukan pengisian jabatan perangkat yang kosong.

📍 Proses Pelantikan yang Khidmat

Lokasi: Aula Kantor Desa Sidaharja, Kecamatan Lakbok

Proses: Pembacaan SK, Sumpah Jabatan, Penandatanganan Berita Acara

Suasana: Tertib, khidmat, dan penuh kekeluargaan

Komitmen Pejabat Baru

Asep Priyatno, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa, menyampaikan komitmennya untuk menjaga sistem administrasi yang tertib dan transparan. Sementara Suparman sebagai Kasi Kesejahteraan baru berjanji akan lebih aktif dalam program pemberdayaan masyarakat.

📝 Dampak Positif Rotasi Perangkat Desa

  1. Kontinuitas Pelayanan - Tidak ada kekosongan jabatan yang mengganggu pelayanan
  2. Pengembangan SDM - Memberikan pengalaman baru bagi perangkat desa
  3. Transparansi - Proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
  4. Sinergi - Memperkuat koordinasi antar lembaga desa

Langkah Strategis Menuju Pemerintahan Desa yang Responsif

Rotasi perangkat desa di Sidaharja membuktikan komitmen pemerintah desa dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik. Dengan dukungan penuh dari pemerintah kecamatan dan partisipasi aktif masyarakat, langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas.

Desa Sidaharja menunjukkan bahwa dengan langkah tepat dan cepat, pelayanan publik dapat terus berjalan optimal meski menghadapi tantangan perubahan struktur organisasi.

LihatTutupKomentar