Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama Ketua DPRD Nanang Permana berfoto bersama ribuan PPPK Paruh Waktu usai penyerahan SK di Stadion Galuh Ciamis
Reformasi Kepegawaian: Penyerahan SK PPPK ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi berkelanjutan di Kabupaten Ciamis. Seperti kebijakan kenaikan jabatan bagi ASN berprestasi sebelumnya, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur di wilayah Ciamis.
Momen Bersejarah Penyerahan SK 3.554 PPPK Paruh Waktu
Acara penyerahan SK yang dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, camat, serta ribuan aparatur ini menjadi penegasan komitmen pemerintah terhadap nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Ciamis.
Detail Acara Penyerahan SK
Tanggal: Selasa, 23 Desember 2025
Tempat: Stadion Galuh Ciamis
Pemimpin Acara: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya
Pendamping: Ketua DPRD Nanang Permana
Jumlah Penerima: 3.554 PPPK Paruh Waktu
Dasar Hukum: PermenPANRB No. 16 Tahun 2025
Pihak-pihak yang Hadir
Forkopimda Ciamis: Seluruh unsur pimpinan daerah
Instansi Vertikal: Perwakilan kementerian/lembaga
Perangkat Daerah: Kepala OPD se-Kabupaten Ciamis
Camat: Pimpinan kecamatan se-Ciamis
Penerima SK: 3.554 PPPK Paruh Waktu
BKPSDM: Ai Rusli Suargi sebagai penanggung jawab teknis
Pernyataan Tegas Bupati Ciamis
Dr. H. Herdiat Sunarya – Bupati Kabupaten Ciamis yang menegaskan komitmen peningkatan kinerja ASN dan PPPK di Kabupaten Ciamis.
"ASN memiliki tugas utama melayani masyarakat. Dengan diterimanya SK ini, kualitas pelayanan harus semakin baik dan tidak menimbulkan keluhan publik. Perbedaan status harus diikuti perubahan nyata, mulai dari peningkatan etos kerja, disiplin, profesionalisme, hingga integritas dalam menjalankan tugas."
Penjelasan Rinci tentang PPPK Paruh Waktu
Bupati Herdiat Sunarya memberikan penjelasan mendetail tentang makna dan implementasi skema PPPK Paruh Waktu. Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan regulasi pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan daerah dengan penyesuaian kondisi lokal.
Karakteristik dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu
- Status Resmi: Pengakuan negara atas dedikasi tenaga honorer lama
- Skema Kerja: Paruh waktu mengacu pada skema hak dan penghasilan, bukan jam kerja
- Tanggung Jawab: Tetap penuh seperti ASN reguler
- Loyalitas: Komitmen yang sama terhadap pelayanan publik
- Target Kerja: Pencapaian kinerja yang utuh dan terukur
- Jam Kerja: Tetap normal sesuai ketentuan instansi
- Penempatan: Mayoritas di lokasi kerja sebelumnya
- Evaluasi: Berdasarkan penilaian kinerja individu
Sinergi Kepemimpinan: Acara ini menunjukkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Ciamis. Seperti peran aktif Ketua DPRD Nanang Permana dalam berbagai program, kolaborasi antar lembaga terus diperkuat untuk kepentingan masyarakat Ciamis.
Komposisi dan Penempatan 3.554 PPPK Paruh Waktu
Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, memberikan penjelasan teknis mengenai komposisi dan penempatan 3.554 PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK pengangkatan.
Rincian Komposisi Berdasarkan Bidang
- Guru: 954 orang untuk mendukung pendidikan di sekolah
- Tenaga Kesehatan: 487 orang tersebar di 37 puskesmas
- Tenaga Teknis: 2.113 orang di berbagai OPD teknis
- Total: 3.554 PPPK Paruh Waktu
- Penyebaran: Seluruh OPD, kecamatan, dan kelurahan
- Puskesmas: 37 unit fasilitas kesehatan tercover
- Prioritas Penempatan: Lokasi kerja sebelumnya diutamakan
- Masa Transisi: Penyesuaian tugas sesuai kompetensi
Ketentuan Kontrak dan Masa Berlaku
Ai Rusli Suargi juga menjelaskan ketentuan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang mengacu pada PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dengan beberapa penyesuaian kebutuhan lokal Kabupaten Ciamis.
Rincian Masa Kontrak dan Ketentuan
- Masa Berlaku: 1 Januari – 31 Desember 2026 (1 tahun)
- Dasar Perpanjangan: Evaluasi kinerja individu dan kebutuhan institusi
- Faktor Penilaian: Kebutuhan pegawai, kemampuan APBD, kinerja individu
- Jam Kerja: Normal sesuai ketentuan instansi masing-masing
- Penempatan: Mayoritas tetap di lokasi kerja sebelumnya
- Evaluasi Periodik: Monitoring berkala oleh atasan langsung
- Mekanisme Perpanjangan: Berdasarkan rekomendasi atasan dan ketersediaan anggaran
- Pengembangan Kompetensi: Pelatihan untuk peningkatan kapasitas
Tantangan APBD dan Komitmen Pelayanan Publik
Dalam forum tersebut, Bupati Herdiat Sunarya juga mengingatkan seluruh ASN dan PPPK untuk memahami kondisi keuangan daerah. Saat ini, Pemkab Ciamis masih menghadapi defisit anggaran sekitar Rp150 miliar yang menjadi pertimbangan dalam berbagai kebijakan.
Analisis Kondisi Keuangan dan Implikasinya
- Defisit APBD: Sekitar Rp150 miliar yang sedang diatasi
- Belanja Pegawai: Kewajiban negara dengan timbal balik kinerja
- Prinsip Anggaran: Efisiensi dengan tetap menjaga kualitas layanan
- Prioritas: Pelayanan publik sebagai orientasi utama
- Akuntabilitas: Setiap pengeluaran harus dipertanggungjawabkan
- Sinergi Program: Integrasi dengan program pembangunan lain
- Optimasi Sumber Daya: Pemanfaatan maksimal dengan biaya wajar
- Transparansi: Pengelolaan keuangan yang terbuka dan dapat diawasi
"Belanja pegawai bukan beban, tetapi tanggung jawab pemerintah jika ada timbal balik berupa pelayanan publik yang berkualitas. Kami berkomitmen memenuhi kewajiban selama diiringi kontribusi nyata dalam melayani masyarakat."
Kebijakan Pembangunan Daerah: Pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari strategi pembangunan SDM di Kabupaten Ciamis. Seperti penetapan Pro-Pemperda dan APBD 2026, berbagai kebijakan dirancang untuk memperkuat kapasitas pemerintahan dan layanan publik di wilayah Ciamis.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi tonggak penting reformasi kepegawaian di Kabupaten Ciamis. Pemerintah daerah berharap para PPPK mampu menjadi motor penguatan pelayanan publik, seiring tuntutan akuntabilitas dan kinerja ASN di era birokrasi modern.
Dampak dan Ekspektasi dari Pengangkatan PPPK
- Stabilitas Tenaga Kerja: Kepastian hukum bagi 3.554 tenaga honorer lama
- Peningkatan Kinerja: Motivasi bekerja lebih baik dengan status yang jelas
- Reformasi Birokrasi: Langkah menuju sistem kepegawaian yang lebih profesional
- Akuntabilitas Pelayanan: Peningkatan kualitas layanan publik yang terukur
- Pengembangan Karir: Peluang peningkatan kompetensi dan kapasitas
- Efisiensi Anggaran: Pengelolaan belanja pegawai yang lebih terencana
- Sinergi Program: Integrasi dengan agenda pembangunan daerah lainnya
- Model Nasional: Contoh implementasi kebijakan PPPK di tingkat daerah
- Kepuasan Masyarakat: Dampak akhir berupa pelayanan yang lebih baik
- Kemandirian Daerah: Penguatan kapasitas pemerintahan lokal
Tonggak Reformasi Kepegawaian dan Komitmen Pelayanan Publik Ciamis
Penyerahan Surat Keputusan kepada 3.554 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Ciamis menandai babak baru dalam reformasi kepegawaian dan komitmen pemerintah terhadap nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Acara di Stadion Galuh Ciamis ini bukan sekadar ritual administratif, melainkan deklarasi bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ciamis.
Dengan penegasan Bupati Herdiat Sunarya tentang disiplin, kinerja, dan integritas, diharapkan para PPPK dapat menjadi motor penggerak birokrasi yang lebih responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh aparatur ini menjadi fondasi kuat menuju pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas tinggi di Kabupaten Ciamis!
Keberhasilan implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu ini akan menjadi barometer penting bagi perkembangan reformasi birokrasi di tingkat daerah, sekaligus bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.
