Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Gedung KH Irfan Hielmy Ciamis
Kegiatan tersebut mengusung tema "Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa" dan diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Ciamis. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang tidak hanya sesuai dengan aturan hukum, tetapi juga dilandasi nilai moral dan tanggung jawab publik.
Integritas dan Moralitas Jadi Pondasi
Dalam sambutan Bupati Ciamis yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Asep Khalid, ditegaskan bahwa pengelolaan dana desa merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan kejujuran dan tanggung jawab moral.
Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar pembelajaran teknis, melainkan juga penguatan karakter dan etika. Kepala desa diharapkan mampu menjadi teladan integritas di tingkat lokal, sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Pemkab dan Desa Bersinergi Wujudkan Tata Kelola Transparan
Kadis DPMD Asep Khalid menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten menjadi kunci dalam menciptakan sistem keuangan yang bersih dan tepat sasaran.
Transparansi
Setiap penggunaan dana desa harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat untuk memastikan keterbukaan informasi.
Akuntabilitas
Pertanggungjawaban yang jelas atas setiap keputusan dan penggunaan anggaran dana desa.
Partisipatif
Melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana desa.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Kehadiran DPR RI dan BPK RI turut memperkuat komitmen pengawasan dari tingkat pusat hingga ke desa.
Tantangan dan Temuan Lapangan
Dalam laporan kegiatan, Asep Khalid juga membeberkan sejumlah temuan hasil audit dan laporan masyarakat yang menunjukkan masih adanya berbagai permasalahan serius dalam pengelolaan dana desa.
Masalah Transparansi
- Kurangnya transparansi
- Mark-up anggaran
- Belanja fiktif
Implementasi Proyek
- Proyek tidak sesuai kebutuhan
- Perencanaan kurang matang
- Monitoring yang lemah
Beberapa kepala desa juga dilaporkan belum memenuhi kewajiban perpajakan seperti PPH, PPN, dan PHR, yang menjadi catatan penting dalam hasil audit Inspektorat. Kondisi ini dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa jika tidak segera dibenahi.
Kewajiban Perpajakan Desa
Pengelola dana desa wajib memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan termasuk Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Membangun Kepercayaan Lewat Akuntabilitas
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen memperkuat pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala desa melalui edukasi berkelanjutan. Tujuannya agar setiap pengelola dana desa memiliki kemampuan manajerial dan etika publik yang seimbang.
Bupati juga menekankan bahwa meningkatnya anggaran dana desa tiap tahun harus diimbangi dengan kualitas pengelolaan yang baik. Kepala desa tidak hanya dituntut mampu menyerap anggaran, tetapi juga memastikan penggunaannya benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga.
Komitmen ini sejalan dengan upaya peningkatan tata kelola keuangan desa yang telah menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam beberapa tahun terakhir.
Arah Baru Tata Kelola Desa di Ciamis
Di akhir kegiatan, seluruh kepala desa di Kabupaten Ciamis menyatakan komitmennya untuk memperkuat integritas dan menolak segala bentuk penyimpangan. Pemerintah Kabupaten berharap kegiatan seperti ini menjadi agenda rutin untuk menjaga konsistensi tata kelola keuangan desa yang baik.
Pada akhirnya, akuntabilitas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata dari moralitas pemerintahan desa. Kepercayaan masyarakat tumbuh dari kejujuran dan keterbukaan, bukan dari laporan semata.
Komitmen Bersama untuk Desa yang Lebih Baik
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ciamis, BPK RI, DPR RI, dan seluruh kepala desa menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan. Dengan dukungan program pembinaan berkelanjutan, diharapkan setiap rupiah dana desa dapat memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan prinsip good governance.
Tag Lokasi & Kata Kunci
Lokasi: Kabupaten Ciamis - Jawa Barat - Gedung KH Irfan Hielmy - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kata Kunci: dana desa ciamis, akuntabilitas keuangan desa, pemkab ciamis, bpk ri dpr ri, tata kelola desa, transparansi anggaran, pengelolaan keuangan desa, permendagri 20/2018
