Program MBG di Ciamis dan Tantangan Perizinan

CIAMIS, JAWA BARAT — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis berkembang pesat. Hingga awal 2026, sebanyak 134 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tercatat aktif memproduksi dan mendistribusikan makanan bagi masyarakat. Namun di balik ekspansi tersebut, muncul persoalan mendasar terkait legalitas bangunan dapur yang menopang jalannya program.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis menunjukkan, dari total 134 dapur MBG yang beroperasi, baru tiga dapur yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara lengkap. Artinya, sebanyak 131 dapur lainnya masih menjalankan aktivitas tanpa perizinan bangunan yang tuntas.

Ringkasannya, ketimpangan antara laju pelaksanaan program dan kelengkapan izin ini menyoroti tantangan tata kelola dalam implementasi MBG di tingkat daerah. Program berjalan, tetapi fondasi hukumnya belum sepenuhnya kokoh.

PBG: Bukan Sekadar Urusan Administratif

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, menegaskan bahwa PBG bukan hanya persoalan administratif. Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan bangunan, serta kenyamanan aktivitas di dapur MBG.

“PBG bukan hanya soal izin. Ini menyangkut kepastian hukum dan keamanan bangunan. Dengan izin yang lengkap, pengelola SPPG dapat menjalankan kegiatan dengan lebih aman dan nyaman,” — Eka Permana Oktaviana, Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis

Ia menjelaskan, proses pengurusan PBG memang membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan teknis. Pengelola dapur wajib memastikan kesesuaian lahan, mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) ke Dinas PUPR, serta melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan dan rekomendasi keselamatan dari Dinas Pemadam Kebakaran.

“Setelah seluruh rekomendasi dan KRK terpenuhi, barulah PBG bisa diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Persoalan perizinan ini juga berkaitan erat dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pembangunan serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan terhadap regulasi.

Masa Depan Dapur MBG: Dari Program ke Usaha Berkelanjutan

Di tengah percepatan implementasi MBG, kelengkapan izin bangunan menjadi penanda penting keberlanjutan program. Eka menilai, dapur SPPG tidak seharusnya dipandang sebagai kegiatan sementara yang berhenti seiring berakhirnya kebijakan.

Menurutnya, dapur MBG memiliki potensi berkembang menjadi unit usaha pangan berkelanjutan, seperti layanan katering atau usaha pengolahan makanan skala lokal. Namun potensi tersebut hanya dapat diwujudkan jika legalitas bangunan telah dipenuhi sejak awal.

“Dengan izin yang lengkap, pengembangan usaha tentu akan lebih mudah dan berkelanjutan,” — Eka Permana Oktaviana

Dari sisi pemerintah daerah, penerbitan PBG juga memberikan kontribusi langsung terhadap PAD Kabupaten Ciamis melalui retribusi perizinan. Kontribusi ini pada akhirnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan publik.

“Ini bentuk sinergi. Pemerintah daerah mendukung penuh program strategis nasional MBG, sekaligus ada kontribusi nyata terhadap PAD,” — Eka Permana Oktaviana

Baca Juga: Dinamika di balik Program Makan Gratis di Ciamis yang melibatkan petani lokal.

Fondasi Hukum untuk Program yang Berkelanjutan

Hingga kini, DPMPTSP Kabupaten Ciamis belum menetapkan tenggat waktu khusus bagi pengelola dapur SPPG untuk melengkapi PBG. Meski demikian, imbauan agar perizinan segera dipenuhi terus disampaikan secara bertahap.

Di tengah ambisi memperluas jangkauan MBG, kondisi ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program publik tidak hanya diukur dari kecepatan pelaksanaan, tetapi juga dari kekuatan fondasi hukum dan tata kelola yang menopangnya. Program yang berjalan di atas dasar legal yang kuat memiliki peluang lebih besar untuk bertahan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

LihatTutupKomentar