Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis berkembang pesat. Hingga awal 2026, sebanyak 134 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tercatat aktif memproduksi dan mendistribusikan makanan bagi masyarakat. Ekspansi ini menunjukkan keseriusan pelaksanaan program strategis nasional di tingkat daerah. Namun di balik percepatan tersebut, muncul persoalan mendasar yang tak kalah penting: legalitas bangunan dapur yang menopang jalannya program.
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis menunjukkan, dari total 134 dapur MBG yang beroperasi, baru tiga dapur yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara lengkap. Artinya, 131 dapur lainnya masih menjalankan aktivitas tanpa perizinan bangunan yang tuntas.
Di titik inilah program publik diuji. Bukan pada niat baiknya, melainkan pada ketepatan tata kelolanya. Program berjalan cepat, tetapi fondasi hukumnya belum sepenuhnya kokoh.
Antara Percepatan Program dan Kepastian Hukum
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kerap dipandang sebagai prosedur administratif semata. Padahal, dokumen ini merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan bangunan, serta kenyamanan aktivitas di dalamnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, menegaskan bahwa PBG bukan sekadar lembar izin.
“PBG bukan hanya soal izin. Ini menyangkut kepastian hukum dan keamanan bangunan. Dengan izin yang lengkap, pengelola SPPG dapat menjalankan kegiatan dengan lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Proses pengurusan PBG memang tidak instan. Pengelola dapur harus memastikan kesesuaian lahan, mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) ke Dinas PUPR, serta melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan dan rekomendasi keselamatan dari Dinas Pemadam Kebakaran.
“Setelah seluruh rekomendasi dan KRK terpenuhi, barulah PBG bisa diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa legalitas bukan penghambat program, melainkan pagar pengaman agar program dapat berjalan tanpa risiko hukum dan keselamatan di kemudian hari.
Dari Program Sosial ke Ekosistem Usaha
Di tengah percepatan implementasi MBG, kelengkapan izin bangunan menjadi penanda penting keberlanjutan. Dapur SPPG tidak seharusnya dipandang sebagai fasilitas sementara yang berhenti ketika kebijakan berubah.
Menurut Eka, dapur MBG memiliki potensi berkembang menjadi unit usaha pangan berkelanjutan—seperti layanan katering atau pengolahan makanan skala lokal. Namun potensi tersebut hanya bisa tumbuh jika legalitas bangunan telah dipenuhi sejak awal.
“Dengan izin yang lengkap, pengembangan usaha tentu akan lebih mudah dan berkelanjutan,” katanya.
Kontribusi pada Daerah dan Akuntabilitas Publik
Penerbitan PBG juga berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan. Kontribusi ini pada akhirnya kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih baik.
“Ini bentuk sinergi. Pemerintah daerah mendukung penuh program strategis nasional MBG, sekaligus ada kontribusi nyata terhadap PAD,” ujar Eka.
Tantangan Keberlanjutan
Hingga kini, DPMPTSP Kabupaten Ciamis belum menetapkan tenggat waktu khusus bagi pengelola dapur SPPG untuk melengkapi PBG. Meski demikian, imbauan agar perizinan segera dipenuhi terus disampaikan secara bertahap.
Di tengah ambisi memperluas jangkauan MBG, situasi ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program publik tidak hanya diukur dari jumlah dapur yang beroperasi atau banyaknya makanan yang terdistribusi. Keberhasilan juga ditentukan oleh kekuatan fondasi hukum dan tata kelola yang menopangnya.
Jika legalitas dipenuhi dan pengawasan dijalankan konsisten, MBG berpeluang menjadi program yang bukan hanya cepat, tetapi juga kokoh—memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Ciamis.