Pelantikan Kades PAW Cisontrol Dijadwalkan 15 Oktober, Hasan Hadapi Tantangan Sisa Masa Jabatan


Kantor Desa Cisontrol di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, menjelang pergantian kepemimpinan kepala desa PAW.


Pemerintahan Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, segera memasuki fase kepemimpinan baru. Hasan, yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (PAW) pada 22 Agustus 2026, dijadwalkan dilantik pada Kamis, 15 Oktober 2026, untuk melanjutkan kepemimpinan hingga 2029.


Kepastian jadwal tersebut masih bergantung pada agenda Bupati Ciamis. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis menyatakan bahwa proses pengusulan pelantikan telah disampaikan kepada bupati dan tinggal menunggu penyesuaian agenda pimpinan daerah.


Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, menyampaikan rencana tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pelantikan dapat mengikuti jadwal yang telah direncanakan atau mengalami perubahan apabila terdapat penyesuaian agenda bupati.


Dengan demikian, pelantikan menjadi tahapan penting untuk mengakhiri proses transisi kepemimpinan sekaligus membuka ruang bagi kepala desa terpilih untuk menjalankan kewenangannya secara definitif.


Hasan Unggul dalam Pemilihan PAW


Sebelum memasuki tahap pelantikan, masyarakat Desa Cisontrol telah melalui proses pemilihan kepala desa PAW yang berlangsung pada 22 Agustus 2026.


Dalam kontestasi tersebut, tiga kandidat bersaing memperoleh kepercayaan untuk memimpin desa, yakni Dadam Darussalam, Iwan Kurniawan, dan Hasan. Hasil pemungutan suara menempatkan Hasan sebagai peraih suara terbanyak.


Proses pemilihan itu menjadi bagian dari mekanisme pengisian jabatan kepala desa di tengah masa pemerintahan yang belum berakhir. Berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler, PAW dilaksanakan untuk mengisi jabatan yang kosong sebelum masa jabatan sebelumnya selesai.


DPMD Kabupaten Ciamis menyatakan tahapan penetapan di tingkat desa telah diselesaikan. Sekretaris DPMD Ciamis, Aman, turut mengonfirmasi perkembangan proses tersebut bersama Kepala DPMD.


Meski demikian, hasil pemilihan dan rencana pelantikan bukanlah akhir dari proses transisi. Setelah resmi menjabat, kepala desa terpilih harus memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.


Legalitas Menjadi Dasar Pelaksanaan PAW


Pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme PAW harus mengikuti peraturan yang mengatur pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.


Dalam naskah kebijakan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAW di Kabupaten Ciamis, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Selain itu, terdapat Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur teknis pemilihan dan pengangkatan kepala desa.


Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum yang perlu diperhatikan dalam proses pengisian jabatan. Administrasi penetapan dan pengangkatan yang tertib diperlukan agar kepala desa terpilih memiliki dasar hukum yang jelas ketika mulai menjalankan tugas pemerintahan.


Kepastian prosedur juga penting bagi masyarakat. Dengan proses yang sesuai aturan, pergantian kepemimpinan diharapkan berlangsung tertib tanpa mengganggu keberlanjutan pelayanan publik di tingkat desa.


Tiga Tantangan yang Menanti Setelah Pelantikan


Masa jabatan PAW memiliki rentang waktu yang lebih terbatas dibandingkan masa jabatan kepala desa yang dipilih melalui mekanisme reguler. Kondisi tersebut membuat Hasan perlu menentukan prioritas sejak awal agar sisa masa jabatan dapat dimanfaatkan secara efektif.


1. Menjaga Persatuan Setelah Kontestasi


Pemilihan kepala desa merupakan proses politik yang melibatkan pilihan dan dukungan masyarakat. Perbedaan pilihan dapat menjadi tantangan tersendiri apabila tidak diikuti upaya membangun kembali komunikasi setelah pemilihan selesai.


Karena itu, kepala desa terpilih perlu membuka ruang dialog dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk pendukung kandidat lain. Pendekatan yang inklusif akan membantu menciptakan suasana kerja yang kondusif bagi pemerintah desa maupun lembaga kemasyarakatan.


Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui hasil pemilihan. Kepercayaan tersebut perlu dipelihara melalui keputusan yang adil, komunikasi terbuka, dan pelayanan yang tidak membedakan latar belakang politik warga.


2. Memastikan Program dan Anggaran Tetap Berjalan


Pekerjaan berikutnya berkaitan dengan kesinambungan pembangunan desa. Kepala desa yang baru perlu memahami kondisi program yang sedang berjalan, posisi realisasi anggaran, serta kegiatan yang belum diselesaikan.


Pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan APBDes, dan kebutuhan masyarakat menjadi langkah awal yang penting. Dari sana, pemerintah desa dapat menentukan kegiatan yang harus dilanjutkan, diperbaiki, atau diprioritaskan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi warga, dan penguatan badan usaha milik desa (BUMDes) dapat menjadi bagian dari agenda kerja apabila sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan desa.


Dalam masa jabatan yang tersisa, keberhasilan tidak semata-mata diukur dari banyaknya program yang diumumkan. Kemajuan juga perlu dilihat dari penyelesaian kegiatan, manfaat yang dirasakan masyarakat, serta keterbukaan dalam pengelolaan anggaran.


3. Memperkuat Koordinasi dengan BPD dan Pemerintah Daerah


Penyelenggaraan pemerintahan desa membutuhkan kerja sama antara kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan unsur masyarakat.


Koordinasi tersebut diperlukan agar perencanaan pembangunan, pengawasan, serta pelaksanaan pelayanan publik berjalan selaras. Komunikasi dengan pemerintah kabupaten juga penting untuk menghubungkan kebutuhan desa dengan program daerah yang relevan.


Program pemberdayaan masyarakat, perlindungan anak, dan penanganan persoalan sosial dapat menjadi ruang sinergi sesuai kewenangan serta prioritas yang telah ditetapkan.


Namun, keselarasan program harus tetap mempertimbangkan kondisi nyata Desa Cisontrol. Kebutuhan warga dan persoalan yang paling mendesak perlu menjadi pijakan dalam menentukan langkah pemerintahan.


Pelantikan Menjadi Awal Pembuktian Kepemimpinan


Rencana pelantikan pada 15 Oktober 2026 menandai semakin dekatnya akhir proses pengisian jabatan kepala desa PAW di Cisontrol. Setelah seluruh tahapan formal diselesaikan, perhatian masyarakat akan beralih pada cara kepemimpinan baru menjalankan tugas dan memenuhi kebutuhan warga.


DPMD Kabupaten Ciamis berharap kepala desa terpilih mampu membangun hubungan kerja yang harmonis dengan BPD, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat. Hubungan tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.


Bagi Desa Cisontrol, tantangan utamanya bukan sekadar menyelesaikan pergantian kepemimpinan. Yang lebih penting adalah memastikan transisi tersebut tidak menghambat pelayanan publik dan pembangunan, sekaligus membuka peluang bagi tata kelola desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Ditulis oleh Muhammad Al Fatih | InfoCiamis.Online

Next Post Previous Post