Pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di Kabupaten Ciamis kembali beroperasi pada Rabu (28/10/2026), setelah sebelumnya dihentikan sementara untuk perbaikan peralatan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis.
Dibukanya kembali layanan ini memberi kesempatan kepada pengusaha angkutan umum, pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, dan awak transportasi untuk melanjutkan kebutuhan pengujian kendaraan di UPTD PKB Ciamis.
Kepala Dishub Ciamis, Uga Yugaswara, didampingi Sekretaris Dishub Ciamis, Rissa Sugara, menyampaikan bahwa pelayanan pengujian kendaraan bermotor sudah dapat diakses kembali oleh masyarakat.
Pemulihan layanan tersebut menjadi penting bagi pemilik kendaraan yang perlu menyesuaikan jadwal pengujian dengan aktivitas operasionalnya. Bagi armada angkutan barang maupun angkutan penumpang, kepastian layanan membantu perencanaan pemeriksaan kendaraan tanpa harus terus bergantung pada fasilitas pengujian di daerah lain.
Pemulihan Layanan Setelah Perbaikan Peralatan
Sebelum kembali beroperasi, UPTD PKB Dishub Ciamis menghentikan pelayanan sementara karena sejumlah peralatan pengujian memerlukan perbaikan teknis. Penghentian tersebut berlangsung sejak 19 Oktober 2026.
Selama masa penghentian, pemilik kendaraan yang membutuhkan pengujian dalam kondisi mendesak dapat memanfaatkan fasilitas UPTD PKB di kabupaten atau kota lain yang berdekatan dengan Ciamis. Untuk menggunakan alternatif tersebut, pemilik kendaraan perlu memperoleh surat pengantar dari UPTD PKB Dishub Ciamis.
Kini, dengan dibukanya kembali pelayanan, pemilik kendaraan dapat kembali mengurus pengujian melalui fasilitas di Ciamis. Masyarakat yang telah menunda jadwal pemeriksaan dapat menghubungi UPTD PKB untuk memastikan prosedur dan ketersediaan layanan sebelum datang ke lokasi.
Informasi mengenai pembukaan kembali ini juga menjadi penanda berakhirnya masa penghentian sementara yang sebelumnya diumumkan Dishub Ciamis.
Uji KIR Bukan Sekadar Persyaratan Kendaraan
Di balik pemulihan layanan, pengujian kendaraan bermotor memiliki fungsi yang berkaitan langsung dengan keselamatan transportasi.
Uji KIR merupakan istilah yang umum digunakan masyarakat untuk menyebut pengujian kendaraan bermotor. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memastikan kendaraan yang wajib menjalani pengujian memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Uga Yugaswara, pengujian kendaraan bermotor menjadi salah satu upaya untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya berada dalam kondisi laik jalan dan laik operasi.
“Pemeriksaan ini juga penting untuk mendukung keselamatan pengemudi, penumpang, pengguna jalan lainnya, serta menjaga kelancaran aktivitas transportasi,” tambah Uga.
Bagi kendaraan angkutan umum, kondisi teknis yang memenuhi persyaratan berkaitan dengan keselamatan penumpang dan pengemudi. Sementara itu, pada kendaraan angkutan barang, kelaikan kendaraan menjadi bagian penting dalam mendukung kegiatan distribusi serta mengurangi risiko yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, pemulihan pelayanan pengujian perlu diikuti dengan kesadaran pemilik kendaraan untuk memeriksa jadwal pengujian dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Kendaraan yang digunakan secara rutin untuk kegiatan usaha tetap memerlukan perhatian terhadap kondisi teknisnya, bukan hanya ketika jadwal pengujian mendekati batas waktu.
Layanan Pengujian Kendaraan di Ciamis Gratis
Selain memastikan pelayanan kembali tersedia, Dishub Ciamis menegaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor di daerah tersebut tidak dikenakan retribusi.
“Pengujian kendaraan bermotor ini gratis, tidak dikenakan retribusi,” pungkas Uga.
Informasi ini penting bagi pemilik kendaraan yang mengatur biaya operasional armada. Meski layanan pengujian tidak dipungut retribusi, pemilik kendaraan tetap perlu memperhitungkan kebutuhan lain, seperti perawatan kendaraan, perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian teknis, serta biaya perjalanan jika diperlukan.
Pemilik kendaraan juga perlu memastikan bahwa kendaraannya memenuhi persyaratan sebelum digunakan untuk melayani penumpang atau mengangkut barang. Pengujian bukan pengganti perawatan rutin, melainkan bagian dari upaya memastikan kendaraan memenuhi standar yang diwajibkan.
Dengan kembali beroperasinya UPTD PKB Dishub Ciamis, masyarakat kini dapat kembali mengakses layanan pengujian kendaraan bermotor di daerah sendiri. Kepastian jadwal, kesiapan peralatan, dan kepatuhan pemilik kendaraan menjadi bagian penting agar layanan tersebut mendukung keselamatan transportasi sekaligus kelancaran kegiatan usaha.
Ditulis oleh Feri Kartono | InfoCiamis.Online
