Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan kembali menyelenggarakan Gebyar Pelayanan Terpadu Usaha Mikro Kecil (UMK), yang kali ini dijadwalkan berlangsung serentak pada Selasa, 17 Desember 2024. Acara tersebut menjadi langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Ciamis.
Pelaksanaan di Kabupaten Ciamis
Di Kabupaten Ciamis, acara ini akan digelar di lapang sepakbola Desa Sukajadi, Kecamatan Sadananya. Kegiatan ini menghadirkan layanan terpadu yang dirancang untuk membantu pelaku UMKM, terutama dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Rudi, mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha yang belum memiliki NIB, untuk memanfaatkan layanan ini.
"Khususnya bagi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silakan datang ke lokasi. Kami siap melayani pembuatan NIB dengan hanya membawa KTP," kata Rudi, Senin (9/12/2024).
Dukungan Pemerintah untuk Pertumbuhan UMKM
Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jabar merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pelaku UMKM di Ciamis agar semakin berkembang. Menurut Rudi, melalui acara ini, pemerintah berharap jumlah UMKM yang memiliki NIB dapat meningkat signifikan.
"Kami berharap acara ini dapat mendukung UMKM di Ciamis, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang serta berkontribusi pada perekonomian daerah," ujarnya.
Selain fokus pada penerbitan NIB, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk UMKM dan memperluas akses pasar. Dengan NIB, pelaku UMKM mendapatkan legalitas usaha yang mempermudah mereka untuk mendapatkan akses pendanaan, pelatihan, dan kesempatan bisnis yang lebih luas.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jabar diharapkan tidak hanya menjadi ajang administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan semakin banyaknya UMKM yang legal dan terorganisasi, perekonomian lokal di Ciamis diharapkan dapat tumbuh lebih kuat.
"Mudah-mudahan kegiatan nanti di Ciamis bisa gebyar dan meriah, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat," pungkas Rudi.
Manfaat NIB bagi UMKM
Pelaku UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:
- Akses Legalitas Usaha: Memiliki NIB memberikan status hukum kepada UMKM, yang mempermudah pengajuan permodalan dan kerja sama bisnis.
- Kemudahan Perizinan: Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai izin usaha secara lebih sederhana.
- Akses Pasar Lebih Luas: NIB mempermudah UMKM mengikuti pameran, tender, atau platform perdagangan online yang membutuhkan legalitas usaha.
- Dukungan Pemerintah: UMKM dengan NIB memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan, pelatihan, atau pendampingan dari pemerintah.
Kesempatan Emas untuk UMKM di Ciamis
Acara ini menjadi momentum penting bagi pelaku usaha kecil di Kabupaten Ciamis untuk melegalkan usaha mereka dan memanfaatkan peluang dukungan dari pemerintah. Dengan partisipasi aktif masyarakat, Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jabar tidak hanya akan menjadi acara administratif, tetapi juga sarana pemberdayaan UMKM yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Ciamis.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Anda hadir di lokasi pada 17 Desember 2024 untuk mendapatkan layanan terbaik dari DPMPTSP Ciamis!