Unigal Ciamis Resmi Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok, Dukung Lingkungan Kampus Sehat

Unigal Ciamis Resmi Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok, Dukung Lingkungan Kampus Sehat


Ciamis, 6 Mei 2025 — Universitas Galuh (Unigal) Ciamis resmi menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh area kampus. Pengumuman ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Auditorium Universitas Galuh pada Selasa pagi.


Kebijakan ini mencakup seluruh lingkungan kampus, mulai dari ruang kelas, taman, koridor, kantin, hingga area parkir. Melalui Keputusan Rektor Nomor 075/4123/SK/AK/R/V/2025, Unigal menegaskan komitmennya menciptakan ruang belajar yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok.


Dukungan Luas dari Pemerintah Daerah dan Lembaga Terkait

Acara sosialisasi dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk jajaran Pengurus Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, S.Sos., M.Si., turut hadir sebagai tamu kehormatan.


Dalam sambutannya, Uga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Unigal yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperluas kawasan bebas asap rokok.


“Ini bukan semata-mata kebijakan larangan, tetapi langkah edukatif dan strategis untuk melindungi kesehatan bersama, khususnya di ruang publik seperti kampus,” ujar Uga.


Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan program KTR di lingkungan pendidikan.


Edukasi, Pengawasan, dan Langkah Nyata

Rektor Universitas Galuh, Prof. Dr. Dadi, M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya fokus pada pelarangan merokok, tetapi juga pada aspek edukasi dan pengawasan. Sejumlah langkah konkret telah dirancang, di antaranya pemasangan papan tanda KTR, distribusi materi kampanye hidup sehat, serta pembentukan tim pengawas internal kampus.


“KTR adalah bentuk nyata komitmen kami untuk mewujudkan kampus yang sehat dan ramah bagi seluruh sivitas akademika. Ini juga bagian dari kontribusi kami dalam pengendalian konsumsi tembakau di kalangan generasi muda,” jelas Prof. Dadi.


Ia berharap kebijakan ini tidak hanya ditaati, tetapi juga dipahami dan didukung secara aktif oleh mahasiswa, dosen, serta seluruh elemen kampus.


Baca Juga: Universitas Galuh Ciamis: Pilar Pendidikan Tinggi di Tatar Galuh


Simbolisasi dan Harapan ke Depan

Sebagai penutup rangkaian acara, para pimpinan universitas dan tamu undangan melakukan prosesi simbolis berupa pembunyian angklung. Bunyi angklung tersebut menjadi penanda dimulainya era baru Universitas Galuh sebagai kawasan bebas asap rokok.


Langkah ini diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi institusi pendidikan lainnya di Ciamis dan sekitarnya untuk mengadopsi kebijakan serupa. Dengan menciptakan ruang belajar yang bersih dan sehat, kampus dapat menjadi motor penggerak gaya hidup positif bagi generasi penerus bangsa.

LihatTutupKomentar