Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis di Jalan Kertasari - Pusat Pengawasan Ketenagakerjaan dan Rekrutmen
💼 Program Ketenagakerjaan Ciamis: Kebijakan pengawasan rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya Disnaker Ciamis dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang teratur. Seperti program pelatihan untuk perempuan kepala keluarga, berbagai inisiatif terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan tenaga kerja di Ciamis.
Pelaporan Rekrutmen: Langkah untuk Ketertiban dan Transparansi
Kebijakan pelaporan diberlakukan agar seluruh tahapan penerimaan tenaga kerja berlangsung tertib dan transparan serta sejalan dengan peraturan ketenagakerjaan. Dengan mekanisme ini, diharapkan praktik penyalahgunaan wewenang dalam perekrutan dapat diminimalkan.
AK-1 (Kartu Kuning) sebagai Syarat Legal
Kepemilikan AK-1 (Kartu Kuning) diwajibkan bagi calon tenaga kerja agar Disnaker dapat mencatat, membina, dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal secara resmi.
📋 Persyaratan Rekrutmen
Pelaporan wajib ke Disnaker sebelum seleksi
Verifikasi kepemilikan AK-1 calon karyawan
Prioritas tenaga kerja lokal Ciamis
🛡️ Perlindungan Pekerja
Pencatatan resmi di database Disnaker
Pembinaan keterampilan berkelanjutan
Pengawasan hak-hak tenaga kerja
📊 Pengawasan Mutu
Kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan
Evaluasi kinerja berkala
Koordinasi dengan unit SPPG
Keterangan Narasumber
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Ciamis, Tedy Tresadi, menegaskan bahwa sistem pelaporan rekrutmen merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah.
"Kami ingin setiap tenaga kerja yang direkrut, terutama di unit pelayanan publik seperti SPPG, terdata resmi dan memiliki legalitas. Dengan AK-1, pemerintah bisa melakukan pembinaan dan memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi."
Fungsi Pengendalian Mutu Tenaga Kerja
Disnaker berperan bukan hanya administratif, tetapi juga sebagai pengendali mutu tenaga kerja. Dengan koordinasi antara SPPG dan Disnaker, pegawai yang direkrut diharapkan sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan bidangnya.
🏛️ Inovasi Layanan Publik: Pengawasan rekrutmen SPPG ini sejalan dengan berbagai inovasi layanan publik di Ciamis. Seperti layanan SIM keliling dari Satlantas Polres Ciamis, upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat terus ditingkatkan.
Kondisi Pelaporan di Lapangan
Meskipun kebijakan ini telah disosialisasikan, tingkat pelaporan masih rendah. Saat ini, hanya satu dapur SPPG yang rutin melakukan pelaporan ke Disnaker, sementara unit lainnya belum optimal.
Tantangan Implementasi Kebijakan
- Kesadaran pelaporan yang masih rendah di unit SPPG
- Koordinasi antar instansi yang perlu ditingkatkan
- Pemahaman manfaat AK-1 bagi tenaga kerja
- Monitoring berkelanjutan dari Disnaker
Harapan dan Implikasi Kebijakan
Disnaker berharap langkah pelaporan wajib ini menjadi standar baku dalam pengelolaan sumber daya manusia di Ciamis. Selain meningkatkan akuntabilitas, kebijakan ini memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal dan rekrutmen berbasis kompetensi.
📍 Informasi Lokasi Disnaker Ciamis
Alamat: M9C8+MRP, Kertasari, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46213
Layanan: Pengaduan ketenagakerjaan, konsultasi AK-1, informasi lowongan kerja
Fungsi: Pengawasan rekrutmen, pembinaan tenaga kerja, perlindungan pekerja
Menuju Tata Kelola Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Implementasi pelaporan rekrutmen menjadi langkah penting bagi tata kelola ketenagakerjaan daerah. Sinergi antar-institusi dan peran aktif unit SPPG akan menciptakan rekrutmen yang tertib, adil, dan berpihak pada pekerja lokal.
Kebijakan Disnaker Ciamis ini bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan komitmen untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Ciamis.
