Disnaker Ciamis Atur Rekrutmen Karyawan SPPG demi Lindungi Tenaga Kerja Lokal

Disnaker Ciamis Atur Rekrutmen Karyawan SPPG: Pelaporan Wajib dan Verifikasi AK-1
Kantor Disnaker Ciamis di Kertasari Kabupaten Ciamis Jawa Barat - Pengawasan Rekrutmen SPPG

Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis di Jalan Kertasari - Pusat Pengawasan Ketenagakerjaan dan Rekrutmen

CIAMIS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis meningkatkan pengawasan terhadap proses rekrutmen di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap pembukaan lowongan, terutama untuk posisi strategis seperti koki dan ahli gizi, kini wajib dilaporkan terlebih dahulu ke Disnaker sebelum proses seleksi dimulai.

Pelaporan Rekrutmen: Langkah untuk Ketertiban dan Transparansi

Kebijakan pelaporan diberlakukan agar seluruh tahapan penerimaan tenaga kerja berlangsung tertib dan transparan serta sejalan dengan peraturan ketenagakerjaan. Dengan mekanisme ini, diharapkan praktik penyalahgunaan wewenang dalam perekrutan dapat diminimalkan.

AK-1 (Kartu Kuning) sebagai Syarat Legal

Kepemilikan AK-1 (Kartu Kuning) diwajibkan bagi calon tenaga kerja agar Disnaker dapat mencatat, membina, dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal secara resmi.

📋 Persyaratan Rekrutmen

Pelaporan wajib ke Disnaker sebelum seleksi

Verifikasi kepemilikan AK-1 calon karyawan

Prioritas tenaga kerja lokal Ciamis

🛡️ Perlindungan Pekerja

Pencatatan resmi di database Disnaker

Pembinaan keterampilan berkelanjutan

Pengawasan hak-hak tenaga kerja

📊 Pengawasan Mutu

Kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan

Evaluasi kinerja berkala

Koordinasi dengan unit SPPG

Keterangan Narasumber

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Ciamis, Tedy Tresadi, menegaskan bahwa sistem pelaporan rekrutmen merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah.

"Kami ingin setiap tenaga kerja yang direkrut, terutama di unit pelayanan publik seperti SPPG, terdata resmi dan memiliki legalitas. Dengan AK-1, pemerintah bisa melakukan pembinaan dan memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi."

— Tedy Tresadi, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Ciamis

Fungsi Pengendalian Mutu Tenaga Kerja

Disnaker berperan bukan hanya administratif, tetapi juga sebagai pengendali mutu tenaga kerja. Dengan koordinasi antara SPPG dan Disnaker, pegawai yang direkrut diharapkan sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan bidangnya.

Kondisi Pelaporan di Lapangan

Meskipun kebijakan ini telah disosialisasikan, tingkat pelaporan masih rendah. Saat ini, hanya satu dapur SPPG yang rutin melakukan pelaporan ke Disnaker, sementara unit lainnya belum optimal.

Tantangan Implementasi Kebijakan

  • Kesadaran pelaporan yang masih rendah di unit SPPG
  • Koordinasi antar instansi yang perlu ditingkatkan
  • Pemahaman manfaat AK-1 bagi tenaga kerja
  • Monitoring berkelanjutan dari Disnaker

Harapan dan Implikasi Kebijakan

Disnaker berharap langkah pelaporan wajib ini menjadi standar baku dalam pengelolaan sumber daya manusia di Ciamis. Selain meningkatkan akuntabilitas, kebijakan ini memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal dan rekrutmen berbasis kompetensi.

📍 Informasi Lokasi Disnaker Ciamis

Alamat: M9C8+MRP, Kertasari, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46213

Layanan: Pengaduan ketenagakerjaan, konsultasi AK-1, informasi lowongan kerja

Fungsi: Pengawasan rekrutmen, pembinaan tenaga kerja, perlindungan pekerja

Menuju Tata Kelola Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

Implementasi pelaporan rekrutmen menjadi langkah penting bagi tata kelola ketenagakerjaan daerah. Sinergi antar-institusi dan peran aktif unit SPPG akan menciptakan rekrutmen yang tertib, adil, dan berpihak pada pekerja lokal.

Kebijakan Disnaker Ciamis ini bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan komitmen untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Ciamis.

LihatTutupKomentar