Bupati Ciamis Sampaikan Dua Surat Resmi ke Kemenpan RB, Tegaskan Kepedulian terhadap Tenaga Non-ASN

Penyerahan Surat Pemkab Ciamis ke Kemenpan RB - Perjuangan Kepastian Tenaga Non-ASN 2025

Penyerahan surat Pemkab Ciamis ke Kemenpan RB - Upaya memperjuangkan kepastian bagi tenaga non-ASN (Foto: Dokumentasi BKPSDM Ciamis)

CIAMISPemerintah Kabupaten Ciamis kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian bagi tenaga non-ASN dengan mengirimkan dua surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kedua surat tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, yang mendatangi kantor Kemenpan RB pada Selasa (18/11/2025).

Profil Kepala BKPSDM Ciamis

Ai Rusli Suargi – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis yang secara aktif memperjuangkan kepastian bagi tenaga non-ASN melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Ciamis dalam menyikapi dinamika kebijakan PPPK Paruh Waktu yang dianggap belum sepenuhnya menjawab kebutuhan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di daerah.

"Pemkab Ciamis berupaya memastikan bahwa para pegawai non-ASN yang telah bekerja dengan penuh dedikasi memperoleh kepastian status yang layak. Surat ini menjadi bentuk aspirasi daerah agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi lapangan secara lebih menyeluruh."

– Ai Rusli Suargi, Kepala BKPSDM Ciamis

Dua Surat Resmi untuk Perjuangan Non-ASN

Detail Surat Resmi ke Kemenpan RB

1

Usulan Afirmasi Guru Non-ASN

Permohonan afirmasi bagi Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terkendala mengikuti seleksi PPPK 2024 karena ketentuan masa kerja dua tahun berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023. Fokus pada guru yang dipindahkan dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada 2023 dan belum memenuhi syarat administratif untuk seleksi PPPK.

2

Pemanfaatan Lulusan PPG Prajabatan

Permohonan kebijakan khusus untuk pemanfaatan ratusan lulusan PPG Prajabatan yang memiliki penempatan kerja di Kabupaten Ciamis. Mengatasi kendala hukum dalam Pasal 65 UU No. 20/2023 yang melarang pengangkatan non-ASN, dengan tujuan memberdayakan tenaga pendidik profesional.

Usulan Afirmasi bagi Guru Non-ASN

Dalam surat pertama, Pemkab Ciamis mengajukan permohonan afirmasi bagi Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terkendala mengikuti seleksi PPPK 2024. Kesulitan itu muncul karena ketentuan masa kerja dua tahun sebagaimana diatur setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023.

Detail Usulan Afirmasi Guru Non-ASN

  • Penerima manfaat: Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terkendala seleksi PPPK 2024
  • Kendala utama: Ketentuan masa kerja dua tahun berdasarkan UU No. 20/2023
  • Kelompok spesifik: Guru Non-ASN yang dipindahkan dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada 2023
  • Status administratif: Belum memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK
  • Peran strategis: Memegang peranan penting dalam keberlanjutan layanan pendidikan

Ai Rusli menegaskan bahwa keberadaan guru-guru tersebut memegang peranan penting dalam keberlanjutan layanan pendidikan. Oleh sebab itu, Pemkab Ciamis juga mengusulkan agar kebijakan afirmasi tetap dipertimbangkan pada seleksi berikutnya, serta masa kerja pengabdian dapat menjadi salah satu faktor utama dalam evaluasi pemberhentian PPPK.

Pemanfaatan Lulusan PPG Prajabatan

Surat kedua menyoroti implementasi Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG). Berdasarkan data Kemendikbud, terdapat ratusan lulusan PPG Prajabatan yang memiliki penempatan kerja di Kabupaten Ciamis.

Potensi dan Kendala Lulusan PPG Prajabatan

  • Jumlah: Ratusan lulusan PPG Prajabatan dengan penempatan di Ciamis
  • Kompetensi: Memiliki kapasitas yang dibutuhkan sekolah-sekolah negeri
  • Kendala hukum: Larangan pengangkatan non-ASN dalam Pasal 65 UU No. 20/2023
  • Usulan solusi: Kebijakan khusus atau rekomendasi pemanfaatan
  • Tujuan: Pemberdayaan sebagai tenaga pendidik profesional

"Lulusan PPG Prajabatan memiliki kapasitas yang sangat membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan guru profesional. Dengan adanya ruang kebijakan, daerah akan lebih mudah menjaga kualitas layanan pendidikan."

– Ai Rusli Suargi, Kepala BKPSDM Ciamis

Melalui surat tersebut, Pemkab Ciamis mengajukan permohonan agar diberikan kebijakan khusus atau rekomendasi sehingga lulusan PPG Prajabatan tetap dapat diberdayakan sebagai tenaga pendidik, sejalan dengan tujuan program PPG Prajabatan.

Harapan terhadap Pemerintah Pusat

Ai Rusli menekankan bahwa penyampaian dua usulan resmi tersebut mencerminkan kesungguhan Pemkab Ciamis dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan memastikan ruang yang adil bagi tenaga non-ASN serta lulusan PPG Prajabatan.

Komitmen Pemkab Ciamis

  • Memperjuangkan kepastian status tenaga non-ASN
  • Menjaga keberlangsungan layanan pendidikan
  • Memastikan ruang yang adil bagi semua tenaga pendidik
  • Mengoptimalkan potensi lulusan PPG Prajabatan

Harapan ke Pemerintah Pusat

  • Solusi proporsional bagi tenaga non-ASN
  • Pertimbangan kebutuhan riil di daerah
  • Kebijakan afirmasi yang berkelanjutan
  • Fleksibilitas dalam pemanfaatan tenaga pendidik

"Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang proporsional dan memperhatikan kebutuhan riil di daerah. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk menjaga mutu pelayanan publik dan memberikan kepastian bagi tenaga yang telah lama mengabdi."

– Ai Rusli Suargi, Kepala BKPSDM Ciamis

Komitmen Pemkab Ciamis dalam Memperjuangkan Kepastian Tenaga Non-ASN

Pengiriman dua surat resmi oleh Pemkab Ciamis kepada Kemenpan RB menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Melalui pendekatan yang sistematis dan berdasarkan analisis kebutuhan riil di lapangan, upaya ini tidak hanya bertujuan memberikan keadilan bagi tenaga pendidik tetapi juga menjaga kualitas dan keberlangsungan layanan pendidikan di Kabupaten Ciamis.

Dengan koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan pusat, diharapkan dapat tercipta solusi yang proporsional dan berkeadilan bagi semua pihak, sekaligus memastikan bahwa setiap tenaga pendidik yang berkompeten mendapatkan tempat yang layak dalam sistem pendidikan nasional.

LihatTutupKomentar