CIAMIS, JAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian bagi tenaga non-ASN dengan mengirimkan dua surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kedua surat tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, yang mendatangi kantor Kemenpan RB pada Selasa (18/11/2025).
Upaya Pemkab Ciamis memperjuangkan tenaga non-ASN ini merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya manusia di Kabupaten Ciamis. Seperti program rotasi perangkat desa, berbagai kebijakan terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Ciamis.
Dua Surat Resmi untuk Perjuangan Non-ASN
Ai Rusli Suargi – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, secara aktif memperjuangkan kepastian bagi tenaga non-ASN melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Ciamis dalam menyikapi dinamika kebijakan PPPK Paruh Waktu yang dianggap belum sepenuhnya menjawab kebutuhan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di daerah.
"Pemkab Ciamis berupaya memastikan bahwa para pegawai non-ASN yang telah bekerja dengan penuh dedikasi memperoleh kepastian status yang layak. Surat ini menjadi bentuk aspirasi daerah agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi lapangan secara lebih menyeluruh." – Ai Rusli Suargi, Kepala BKPSDM Ciamis
Dalam surat pertama, Pemkab Ciamis mengajukan permohonan afirmasi bagi Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terkendala mengikuti seleksi PPPK 2024. Kesulitan itu muncul karena ketentuan masa kerja dua tahun sebagaimana diatur setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023. Penerima manfaat utama adalah Guru Non-ASN yang dipindahkan dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada 2023 dan belum memenuhi syarat administratif untuk seleksi PPPK.
Pemanfaatan Lulusan PPG Prajabatan
Surat kedua menyoroti implementasi Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG). Berdasarkan data Kemendikbud, terdapat ratusan lulusan PPG Prajabatan yang memiliki penempatan kerja di Kabupaten Ciamis.
"Lulusan PPG Prajabatan memiliki kapasitas yang sangat membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan guru profesional. Dengan adanya ruang kebijakan, daerah akan lebih mudah menjaga kualitas layanan pendidikan." – Ai Rusli Suargi, Kepala BKPSDM Ciamis
Melalui surat tersebut, Pemkab Ciamis mengajukan permohonan agar diberikan kebijakan khusus atau rekomendasi sehingga lulusan PPG Prajabatan tetap dapat diberdayakan sebagai tenaga pendidik, sejalan dengan tujuan program PPG Prajabatan. Kendala utama adalah larangan pengangkatan non-ASN dalam Pasal 65 UU No. 20/2023 yang menghambat pemanfaatan potensi lulusan PPG Prajabatan di sekolah-sekolah negeri.
Upaya peningkatan kualitas guru di Kabupaten Ciamis ini berkaitan dengan berbagai program pendidikan. Seperti program sekolah rakyat rintisan, berbagai inisiatif terus dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayah Ciamis.
Harapan terhadap Pemerintah Pusat
Ai Rusli menekankan bahwa penyampaian dua usulan resmi tersebut mencerminkan kesungguhan Pemkab Ciamis dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan memastikan ruang yang adil bagi tenaga non-ASN serta lulusan PPG Prajabatan.
"Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang proporsional dan memperhatikan kebutuhan riil di daerah. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk menjaga mutu pelayanan publik dan memberikan kepastian bagi tenaga yang telah lama mengabdi." – Ai Rusli Suargi, Kepala BKPSDM Ciamis
Baca Juga: Langkah koordinasi dengan Kemenpan RB ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di Kabupaten Ciamis. Seperti penguatan jaringan pemerintah, berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan di wilayah Ciamis.
Pengiriman dua surat resmi oleh Pemkab Ciamis kepada Kemenpan RB menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Melalui pendekatan yang sistematis dan berdasarkan analisis kebutuhan riil di lapangan, upaya ini tidak hanya bertujuan memberikan keadilan bagi tenaga pendidik tetapi juga menjaga kualitas dan keberlangsungan layanan pendidikan di Kabupaten Ciamis.
Dengan koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan pusat, diharapkan dapat tercipta solusi yang proporsional dan berkeadilan bagi semua pihak, sekaligus memastikan bahwa setiap tenaga pendidik yang berkompeten mendapatkan tempat yang layak dalam sistem pendidikan nasional.
