Disaksikan Bupati, DPRD Ciamis Setujui BPR Galuh Berubah Jadi Perseroda

Disaksikan Bupati, DPRD Ciamis Setujui BPR Galuh Berubah Jadi Perseroda

CIAMIS, JAWA BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perumda BPR Galuh Ciamis menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat.

Persetujuan bersejarah ini ditetapkan dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, dan disaksikan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya beserta jajaran Forkopimda setempat.

"Alhamdulillah, Raperda perubahan BPR Galuh menjadi Perseroda dapat disetujui hari ini. Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kita agar lebih profesional dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi," tegas Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. – Herdiat Sunarya, Bupati Ciamis

Perubahan status dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMD di Kabupaten Ciamis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Transformasi keuangan daerah ini merupakan bagian dari upaya Ciamis dalam membangun akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Transformasi Strategis BPR Galuh

Bupati Herdiat menegaskan bahwa Perseroda BPR Galuh diharapkan menjadi penggerak utama perekonomian daerah dan berkontribusi signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Ciamis.

Perubahan status ini memungkinkan BPR Galuh untuk operasional lebih fleksibel sesuai prinsip korporasi, akses pendanaan yang lebih luas dari berbagai sumber, tata kelola yang lebih profesional dengan mekanisme RUPS, dan ekspansi usaha yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Proses selanjutnya, Raperda yang telah disetujui akan diajukan untuk memperoleh nomor register kepada Gubernur Jawa Barat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan Berikutnya

Raperda akan diajukan untuk mendapatkan nomor register dari Gubernur Jawa Barat, dilanjutkan dengan penyelesaian dokumen hukum dan perizinan operasional Perseroda. Selanjutnya, penyesuaian struktur organisasi dan sistem manajemen sesuai korporasi, serta implementasi sistem pelaporan dan akuntabilitas yang transparan.

Dengan disetujuinya Raperda ini, BPR Galuh Ciamis akan memasuki babak baru sebagai lembaga keuangan daerah dengan tata kelola yang lebih modern dan profesional, siap bersaing dalam era ekonomi digital.

Persetujuan perubahan BPR Galuh menjadi Perseroda bukan sekadar perubahan status hukum, melainkan strategi jangka panjang untuk membangun ketahanan ekonomi daerah. Dengan tata kelola korporasi yang lebih profesional, BPR Galuh diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian Ciamis yang mampu beradaptasi dengan dinamika pasar keuangan modern. Transformasi ini merupakan investasi strategis dalam membangun kemandirian ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga: Modernisasi lembaga keuangan ini sejalan dengan upaya inovasi dan transformasi sektor perbankan di Ciamis yang terus berkembang.

LihatTutupKomentar