Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Ciamis telah melampaui target tahunan bahkan sebelum 2026 berakhir. Hingga September, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat sebanyak 21.061 pemohon, sementara target yang ditetapkan untuk sepanjang tahun hanya 7.000 NIB.
Capaian tersebut setara sekitar tiga kali target tahunan. Angka ini menunjukkan tingginya aktivitas masyarakat dalam mengurus identitas legal usaha, sekaligus menjadi gambaran penting bagi pemerintah daerah dalam memperluas akses pelayanan perizinan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengatakan realisasi penerbitan NIB hingga September telah melampaui sasaran yang ditetapkan instansinya.
“Jumlah tersebut sudah melampaui target penerbitan NIB di Ciamis tahun 2026 sebanyak 7.000 NIB,” ungkap Eka saat ditemui di kantornya, Sabtu (10/10/2026).
Permohonan NIB Bergerak Dinamis Sepanjang Tahun
Data DPMPTSP memperlihatkan bahwa jumlah pemohon tidak bergerak secara konsisten dari bulan ke bulan. Pada awal tahun, permohonan tercatat cukup tinggi, kemudian mengalami penurunan pada beberapa bulan berikutnya, sebelum kembali meningkat pada Juli.
Pada Januari, jumlah pemohon mencapai 2.743 orang. Angka tersebut melonjak menjadi 4.853 orang pada Februari, kemudian turun menjadi 3.061 orang pada Maret dan tercatat 3.080 orang pada April.
Memasuki Mei, jumlah pemohon berkurang menjadi 1.575 orang. Penurunan berlanjut pada Juni dengan 1.257 pemohon. Pada Juli, jumlahnya kembali naik menjadi 2.165 orang, sebelum turun menjadi 1.456 orang pada Agustus dan 871 orang pada September.
Februari menjadi bulan dengan jumlah pemohon tertinggi dalam periode tersebut, sedangkan September mencatat angka terendah.
Pola ini memperlihatkan bahwa kebutuhan layanan perizinan memiliki dinamika tersendiri. Meski demikian, data bulanan tersebut belum cukup untuk menjelaskan penyebab kenaikan atau penurunan permohonan. Untuk memahami faktor yang memengaruhinya, diperlukan informasi tambahan mengenai jenis usaha, kegiatan pendampingan, serta karakteristik pemohon.
Layanan Jemput Bola Untuk Menjangkau Pelaku UMKM
Menurut Eka, capaian penerbitan NIB tidak terlepas dari pelayanan yang diberikan jajaran DPMPTSP Ciamis. Selain melayani masyarakat di kantor, instansinya berupaya mendekatkan proses pengurusan izin kepada pelaku usaha melalui sejumlah kegiatan pelayanan langsung.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui mobil pelayanan keliling, gerai perizinan di berbagai kegiatan masyarakat, serta kunjungan ke desa-desa.
Pendekatan ini ditujukan untuk mengurangi hambatan akses, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa mengurus perizinan secara mandiri atau mengalami kesulitan menjangkau kantor pelayanan.
“Kami melakukan pelayanan jemput bola dengan membuka gerai di berbagai event kuliner, pasar, hingga turun langsung ke desa-desa. Ini untuk mempermudah pelaku usaha, terutama UMKM, dalam mengurus legalitas usahanya,” kata Eka.
Melalui pelayanan yang lebih dekat dengan lokasi kegiatan ekonomi masyarakat, pemerintah daerah berupaya membuka akses bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan untuk memperoleh identitas legal usahanya.
Mengapa Legalitas Usaha Penting Bagi UMKM?
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha. Kepemilikan NIB menjadi bagian penting dalam proses formalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi UMKM, pengurusan NIB merupakan salah satu langkah untuk memperjelas identitas dan status administrasi kegiatan usahanya. Legalitas tersebut juga dapat menjadi salah satu persyaratan ketika pelaku usaha hendak mengakses layanan atau fasilitas tertentu, bergantung pada ketentuan program dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
Namun, tingginya penerbitan NIB tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh persoalan legalitas dan pengembangan UMKM telah terselesaikan. Penerbitan identitas usaha perlu diikuti pemahaman mengenai kewajiban yang berlaku, pemenuhan persyaratan sektoral apabila diperlukan, serta pendampingan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara tertib.
Karena itu, kemudahan mengurus NIB merupakan bagian dari proses yang lebih luas dalam membangun ekosistem usaha yang memiliki kepastian administrasi.
Tantangan Setelah Target Penerbitan Terlampaui
Realisasi 21.061 pemohon hingga September memberikan gambaran mengenai jangkauan layanan perizinan di Ciamis. Namun, capaian kuantitatif juga membuka ruang evaluasi mengenai manfaat yang diterima masyarakat setelah memperoleh NIB.
Aspek yang dapat menjadi perhatian berikutnya meliputi pemerataan akses layanan antarkecamatan, kemudahan pengajuan bagi pelaku usaha pemula, pemahaman terhadap fungsi NIB, serta tindak lanjut pendampingan bagi UMKM.
Data mengenai jumlah NIB yang telah diterbitkan, tingkat penyelesaian permohonan, dan persebaran penerima layanan juga dapat membantu pemerintah daerah menilai efektivitas pelayanan secara lebih menyeluruh.
Dengan demikian, keberhasilan layanan tidak hanya dilihat dari banyaknya permohonan yang masuk, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh legalitas dan memanfaatkannya sesuai kebutuhan usaha.
DPMPTSP Ciamis terus mengupayakan pelayanan yang lebih mudah dijangkau melalui inovasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat. Di tengah realisasi yang telah melampaui target tahunan, tantangan berikutnya adalah memastikan kemudahan tersebut dapat dirasakan secara merata oleh pelaku usaha di berbagai wilayah Kabupaten Ciamis.
Ditulis oleh Feri Kartono | InfoCiamis.Online
