Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis, Upaya Menuju Lingkungan Sehat dan Bersih

Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis

Pada tanggal 3 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.7.1/24-Dinkes.5/25 yang memuat aturan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Surat ini, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Bupati Ciamis, Budi Waluya, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan menegakkan regulasi terkait kawasan tanpa rokok di berbagai sektor.


Dasar Hukum Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Surat Edaran ini didasarkan pada beberapa regulasi penting, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah menciptakan Kawasan Tanpa Rokok.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur kawasan tanpa rokok di wilayah Ciamis.
  4. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 47 Tahun 2023, yang merupakan pelaksanaan Perda terkait.
  5. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 122/KS.01.01/KESRA, tentang implementasi kawasan tanpa rokok.


Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis

Dalam Surat Edaran ini, beberapa area di Kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, di antaranya:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Tempat proses belajar mengajar.
  • Tempat anak bermain.
  • Tempat ibadah.
  • Angkutan umum.


Larangan utama di Kawasan Tanpa Rokok meliputi aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau.


Penyediaan Tempat Khusus Merokok

Ada ketentuan khusus bagi tempat kerja dan tempat umum yang diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok, dengan syarat:

  • Ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.
  • Terpisah dari ruang utama dan tempat aktivitas lainnya.
  • Memiliki luas maksimal 4 m² dan jauh dari pintu masuk atau area aktivitas publik.
  • Bebas dari iklan, promosi, sponsor rokok, dan fasilitas seperti kursi atau meja.


Larangan Penjualan Produk Tembakau

Surat Edaran ini juga mengatur ketat penjualan produk tembakau, termasuk:

  • Tidak memajang rokok secara jelas di area kasir atau toko.
  • Melarang penjualan rokok menggunakan mesin layanan mandiri.
  • Tidak menjual kepada anak di bawah 18 tahun, siswa berseragam, atau perempuan hamil.


Sosialisasi dan Penegakan Aturan

Pemerintah Kabupaten Ciamis mengharuskan pemasangan tanda larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, seluruh institusi, tempat kerja, dan pelaku usaha diwajibkan menyosialisasikan informasi ini kepada karyawan, pengunjung, serta masyarakat di lingkungannya.


Dukungan Semua Pihak

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk Forkopimda, kepala dinas, kepala sekolah, pengelola fasilitas umum, dan warga Kabupaten Ciamis. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi mendatang.


Komitmen Kabupaten Ciamis Menuju Lingkungan Sehat

Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung kesehatan masyarakat. Implementasi Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, tetapi juga menciptakan ruang publik yang nyaman dan ramah bagi semua kalangan.


Kawasan Tanpa Rokok adalah langkah nyata menuju masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan bersama. Mari bersama-sama mendukung inisiatif ini demi mewujudkan Kabupaten Ciamis yang lebih sehat dan berdaya saing.

LihatTutupKomentar