Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ciamis Resmi Diubah! Untuk Apa?

Paripurna DPRD Ciamis setujui Perubahan Perda Retribusi dan Pajak Daerah


Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis di Aula Tumenggung Wiradikusuma pada Jumat (07/2/2025) membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan dukungan penuh terhadap rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ciamis tersebut. Mereka sepakat bahwa revisi ini diperlukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi guna mengoptimalkan pendapatan daerah.


Baca Juga: Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Ciamis Tahun 2024


Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Ciamis


Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya, mengapresiasi dukungan DPRD terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Ciami stersebut. Menurutnya, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang mengevaluasi Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023.


Regulasi ini disusun untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Budi Waluya menegaskan bahwa optimalisasi pajak dan retribusi daerah sangat penting demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


Ia juga mengapresiasi berbagai masukan dari DPRD agar peraturan ini dapat dirancang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. 


"Kami berharap rancangan ini tidak hanya selaras dengan regulasi nasional, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujar Budi Waluya.


Namun, Pj. Bupati menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah membutuhkan kajian mendalam. Regulasi yang dihasilkan harus berkualitas, akurat, dan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian agar dapat diterapkan secara efektif.


Baca Juga: Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Ini Strategi dan Inovasi Kabupaten Ciamis


Dengan adanya dukungan penuh dari DPRD, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah serta meningkatkan pelayanan publik demi kemajuan Kabupaten Ciamis.

LihatTutupKomentar