Sebanyak 39.610 peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang dikenal luas sebagai KIS Gratis di wilayah Kabupaten Ciamis dinonaktifkan sejak Mei 2025. Akibatnya, pemegang KIS Gratis tersebut tidak bisa lagi berobat secara cuma-cuma di fasilitas kesehatan.
Seorang peserta KIS PBI asal Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Yaya (60) mengaku sejak Mei 2025 tidak lagi bisa memanfaatkan KIS yang biasa digunakannya. Sehingga, untuk biaya berobat ia harus menggunakan uang sendiri akibat tidak lagi mendapat tanggungan biaya kesehatan dari pemerintah.
"Saya sangat keberatan saat KIS suami saya dinonaktifkan, karena memang suami saya harus rutin berobat. Terakhir berobat, saya harus mengeluarkan biaya pengobatan sebesar sembilan ratus ribu rupiah," ujar Tati, istri Yaya, beberapa waktu lalu di Handapherang.
Dengan beratnya kondisi ekonomi yang ia hadapi keluarga, Yaya beharap KIS yang dimilikinya dapat aktif kembali.
Dinas Sosial Ciamis Gelar Sosialisasi DTKS dan DTSEN yang Berdampak Pada KIS PBI
Sebagai langkah dalam meminimalisir keresahan warga peserta KIS PBI yang dinonaktifkan itu, pihak Dinas Sosial Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada seluruh pemerintah kecamatan dan desa-desa.
Menurut Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ilmayasa kebijakan pemerintah pusat yang mengubah data penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang semula menggunakan DTKS menjadi DTSEN. Menurutnya, berubahnya data penerima Bansos tersebut berdampak pada banyaknya peserta KIS PBI di Kabupaten Ciamis yang dinonaktifkan.
"Ada 39.610 peserta KIS PBI di Ciamis yang dinonaktifkan. Menurut kami, ini murni dampak dari berubahnya DTKS menjadi DTSEN," ungkap Ilmayasa, Selasa (24/6/2025) di Aula Desa Cikoneng.
Sebagai solusinya, Ilmayasa menyatakan bagi peserta KIS PBI yang nonaktif sejak 27 Mei 2025 bisa mengaktifkan kembali KIS PBI yang dimilikinya dengan sejumlah persyaratan.
"Syaratnya warga pemegang KIS PBI yang dinonaktifkan harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, kemudian SKTM tersebut dilengkapi dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi KIS. Kemudian, persyaratan tersebut dibawa ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti," jelas Ilmayasa.
50 Ribu KPM PKH dan BPNT di Ciamis Dinonaktifkan
Ilmayasa melanjutkan, selain KIS PBI yang dinonaktifkan, dampak pengalihan dari DTKS ke DTSEN juga berimbas pada penonaktifan puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Biasanya di Ciamis KPM PKH dan BPNT ada 180 ribu penerima, tetapi saat ini hanya ada 130 ribu penerima. Maka, kami simpulkan ada sekitar 50 ribu KPM PKH BPNT di Ciamis yang tidak lagi menerima bantuan atau dinonaktifkan," jelas Ilmayasa.
Terakhir, Ilmayasa mengatakan hingga saat ini dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) belum tersedia menu untuk perbaikan data penerima KIS PBI ataupun PKH dan BPNT. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh stakeholder termasuk operator SIKS-NG di tingkat desa untuk bisa memberikan informasi secara lengkap dan jelas kepada masyarakat khususnya para penerima Bansos.
Sementara itu, terkait KIS PBI yang didanai oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis yang dikenal dengan progran Kartu Waluya, disampaikan Ilmayasa tidak ada pengaruh atau penonaktifan. Tetapi, hingga saat ini jumlah penerimanya tetap sama seperti tahun lalu. Dengan kata lain, tidak ada penambahan jumlah peserta Kartu KIS Waluya untuk tahun 2025 ini.

