Kursi Wakil Bupati Ciamis Masih Kosong, Nanang Permana: Kita Mentok di Regulasi!

Nanang Permana, Ketua DPRD Ciamis

Nanang Permana, Ketua DPRD Ciamis, menjelaskan polemik kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis

CIAMIS – Polemik kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis hingga pertengahan Oktober 2025 belum menemukan titik terang. Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, menyebut persoalan ini bukan soal keinginan politik, melainkan karena mentok di aturan hukum yang belum mengatur situasi serupa.

Pada Selasa (14/10/2025), DPRD Ciamis menggelar pertemuan khusus di Gedung Pramuka bersama gabungan partai politik pengusung pasangan Herdiat Sunarya–Yana D. Putra (HY) dalam Pilkada 2024. Fokus pembahasan: bagaimana menyikapi kekosongan kursi wakil bupati setelah almarhum Yana D. Putra wafat dua hari sebelum pencoblosan.

"Ini bukan soal mengganti jabatan yang kosong, karena sejak awal memang tidak ada wakil bupati. Calon wakilnya meninggal sebelum dilantik,"

- Nanang Permana, Ketua DPRD Ciamis

Kebuntuan di Ranah Hukum

Nanang mengungkapkan, ada 16 partai politik pengusung yang hadir dalam forum tersebut. Semuanya sepakat bahwa kebingungan publik perlu dijawab secara terbuka. Namun, setelah ditelusuri, tidak ada regulasi yang secara eksplisit mengatur kasus semacam ini.

Menurutnya, Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 hanya mengatur pergantian wakil kepala daerah yang sudah dilantik dan kemudian berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

"Sedangkan almarhum Yana meninggal sebelum pemilihan dan tidak pernah dilantik, jadi secara hukum belum bisa disebut sebagai wakil bupati," tutur Nanang.

Kasus Pertama di Indonesia

Situasi ini disebut baru pertama kali terjadi di Indonesia. Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD Ciamis disebut berada dalam ruang kosong hukum.

DPRD telah dua kali berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi. Namun hingga kini, belum ada jawaban resmi mengenai mekanisme pengisian jabatan tersebut.

"Bukan DPRD tidak bekerja, bukan pula partai pengusung tidak berkehendak. Masalahnya, aturan mana yang harus kita pakai? Itu yang masih kita tunggu dari Kemendagri,"

- Nanang Permana, Ketua DPRD Ciamis

Perbandingan dengan Kasus Sebelumnya

Kasus Yana D. Putra (2024)

Status: Calon wakil bupati

Kondisi: Meninggal sebelum pemilihan

Dasar Hukum: Tidak ada regulasi khusus

Status Jabatan: Belum pernah dilantik

Kasus Jeje Wiradinata

Status: Wakil bupati petahana

Kondisi: Mengundurkan diri

Dasar Hukum: Pasal 176 UU No. 10/2016

Status Jabatan: Sudah dilantik sah

Nanang mencontohkan, pengisian jabatan wakil bupati pernah dilakukan ketika Jeje Wiradinata mengundurkan diri dari jabatan wakil bupati beberapa tahun lalu, dan posisinya digantikan oleh Oih Burhanudin. Namun, konteksnya berbeda karena saat itu Jeje sudah dilantik secara sah sebagai wakil bupati sebelum mundur.

"Kalau saat Pak Jeje, proses penggantiannya cepat karena sudah ada dasar hukumnya. Tapi kalau almarhum Yana, belum sempat dilantik. Jadi aturannya berbeda,"

- Nanang Permana, Ketua DPRD Ciamis

Latar Belakang Kekosongan Jabatan

Menunggu Kepastian dari Kemendagri

Dalam kesimpulan rapat, seluruh partai pengusung sepakat untuk tidak melakukan langkah pengisian jabatan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.

"Semua pihak sepakat menunggu jawaban resmi dari Kemendagri. Kita tidak bisa bertindak tanpa dasar hukum," pungkas Nanang.

Baca Juga: Yana D Putra Meninggal Dunia, Warga Ciamis Berduka, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

Analisis Dampak dan Implikasi

Implikasi Hukum dan Politik

  • Preseden Hukum Baru: Kasus Ciamis menjadi preseden hukum baru di Indonesia, karena memperlihatkan celah dalam regulasi Pilkada.
  • Kekosongan Hukum: Kursi Wakil Bupati Ciamis masih kosong bukan karena kelalaian politik, tetapi karena kekosongan hukum.
  • Tantangan Pemerintah Pusat: Situasi ini menimbulkan tantangan bagi pemerintah pusat untuk menyempurnakan regulasi.
  • Menunggu Arahan Resmi: DPRD dan Pemkab kini hanya bisa menunggu arahan resmi dari Kemendagri.

Urgensi Penyempurnaan Regulasi

Kursi Wakil Bupati Ciamis masih kosong bukan karena kelalaian politik, tetapi karena kekosongan hukum. DPRD dan Pemkab kini hanya bisa menunggu arahan resmi dari Kemendagri, sambil berharap kejelasan segera hadir agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal.

Kasus Ciamis menjadi preseden hukum baru di Indonesia, karena memperlihatkan celah dalam regulasi Pilkada yang belum mengantisipasi kondisi "calon wakil meninggal sebelum pemilihan". Situasi ini menimbulkan tantangan bagi pemerintah pusat untuk menyempurnakan regulasi agar kejadian serupa tidak menimbulkan kekosongan jabatan di daerah lain.

LihatTutupKomentar