CIAMIS, JAWA BARAT — Dalam sidang paripurna yang berlangsung dengan tensi kerja sama yang jarang terlihat, DPRD Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan menyetujui Raperda APBD tahun anggaran yang sama. Namun di balik prosedur formal itu, tersirat pekerjaan berat: merapikan fondasi hukum daerah sekaligus mengelola anggaran yang tidak sepenuhnya menutup kebutuhan belanja.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa kerja legislasi tahun depan tidak lagi sekadar rutinitas. Propemperda 2026 memuat 11 Raperda, terdiri dari 6 usulan eksekutif dan 5 inisiatif DPRD, yang seluruhnya diarahkan untuk memperbaiki sistem tata kelola dan memperkuat layanan publik. Inisiatif ini memperkuat komitmen pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ciamis, serupa dengan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah sebelumnya yang juga mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.
"Komunikasi antara eksekutif dan legislatif berjalan efektif. Inilah komitmen bersama menghadirkan regulasi yang terencana dan sistematis bagi Kabupaten Ciamis." – Herdiat Sunarya, Bupati Ciamis
Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Pemerintahan Daerah
Analisis awal menunjukkan bahwa kombinasi kedua sumber inisiatif ini menandakan pergeseran penting: legislasi Ciamis mulai bergerak ke arah perbaikan layanan dasar dan pembaruan hukum publik, bukan hanya mengutamakan aspek administratif. Sidang dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri jajaran legislatif, Sekretaris Daerah, pimpinan BUMN–BUMD, serta para kepala OPD.
Usulan Eksekutif (6 Raperda):
- Revisi aturan kepala desa
- Penyempurnaan kebijakan perangkat desa
- Pencabutan enam perda lama
- Pembaruan Kawasan Tanpa Rokok
- Pengelolaan barang milik daerah
- Penyelenggaraan sanksi kerja sosial
Inisiatif DPRD (5 Raperda):
- Penyelenggaraan cadangan pangan
- Revisi aturan ketertiban dan kebersihan
- Pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi
- Penguatan tata kelola permukiman
- Perbaikan layanan administrasi kependudukan
APBD 2026: Ambisi Besar dengan Ruang Fiskal Terbatas
Di bagian lain sidang, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memaparkan kondisi APBD 2026 yang memperlihatkan tantangan nyata. Pendapatan daerah diproyeksikan Rp2,329 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,479 triliun, meninggalkan selisih yang ditambal melalui pembiayaan netto sebesar Rp150 miliar.
"Pendapatan yang belum menutupi kebutuhan belanja menuntut kita lebih bijak. Belanja wajib, mandatory spending, serta pemenuhan standar pelayanan minimal harus berada di garis depan." – Herdiat Sunarya, Bupati Ciamis
Secara geopolitik fiskal, posisi Ciamis berada di situasi yang sama dengan banyak kabupaten di Jawa Barat: ketergantungan pada transfer pusat tetap tinggi, sementara belanja wajib terus membengkak. Tanpa reformasi pendapatan daerah atau efisiensi anggaran, beban pembangunan berpotensi stagnan.
Baca Juga: Kepemimpinan dalam pengelolaan anggaran ini sejalan dengan visi Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel untuk kemajuan Kabupaten Ciamis.
Menuju Tata Kelola yang Lebih Transparan
Di akhir sidang, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menekankan bahwa arah kebijakan 2026 akan dipusatkan pada transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan publik. Raperda APBD akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.
Legislatif dan eksekutif diberi waktu tujuh hari kerja untuk menyempurnakan hasil evaluasi gubernur—sebuah tenggat yang akan menentukan apakah ambisi pembangunan 2026 dapat benar-benar dioperasionalkan.
Soliditas Politik yang Menentukan Masa Depan Ciamis
Sidang paripurna ini menegaskan satu hal: Ciamis sedang membangun fondasi baru bagi regulasi dan anggaran tahun depan, dan keberhasilan itu akan sangat ditentukan oleh soliditas antara kedua cabang pemerintahan. Dengan 11 Raperda yang mencakup aspek strategis pemerintahan dan proyeksi APBD yang realistis meski terbatas, tahun 2026 mungkin menjadi fase awal dari reformasi layanan publik yang lebih sistemik.
Dalam konteks pembangunan daerah, kolaborasi eksekutif-legislatif yang terjaga bukan hanya urusan prosedural, melainkan prasyarat fundamental untuk mewujudkan Kabupaten Ciamis yang lebih sejahtera dan berdaya saing di masa depan.
