Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset, dan peningkatan pelayanan masyarakat saat melantik Hasan sebagai Kepala Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) 2026.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Aula Gedung PKK Kabupaten Ciamis, Kamis (15/10/2026). Hasan dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts.442-Huk/Tahun 2026 tertanggal 16 September 2026.
Dalam sambutannya, Herdiat menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Kepercayaan masyarakat, menurutnya, perlu dijaga melalui kebijakan yang sesuai aturan dan penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Ciamis, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Hasan beserta istri atas pelantikan ini. Saya berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, serta kepercayaan masyarakat yang telah memilih harus dijaga dan tidak dikecewakan,” ujar Herdiat.
Pahami Aturan untuk Menghindari Persoalan Hukum
Herdiat meminta Hasan memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan kewenangan kepala desa, terutama dalam pengambilan keputusan, administrasi pemerintahan, dan penggunaan anggaran. Ia mengingatkan bahwa ketidakpahaman terhadap aturan dapat menimbulkan persoalan hukum yang merugikan aparatur maupun masyarakat.
Pengalaman kepala desa terdahulu yang berhadapan dengan persoalan hukum, menurut Herdiat, perlu menjadi pelajaran bagi kepemimpinan yang baru. Ia juga mengingatkan bahwa risiko tindak pidana korupsi tidak terbatas pada tindakan memperkaya diri sendiri, tetapi dapat mencakup perbuatan yang menguntungkan pihak lain atau korporasi.
“Sebagai kepala desa, yang paling utama harus dipahami adalah peraturan perundang-undangan. Jangan sampai terjadi pelanggaran hukum hanya karena tidak memahami aturan. Semua pekerjaan harus direncanakan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Karena itu, setiap program dan penggunaan anggaran desa perlu direncanakan secara matang, dilaksanakan sesuai prosedur, serta didukung pertanggungjawaban yang jelas.
Perangkat Desa Perlu Dirangkul
Selain tata kelola dan kepatuhan hukum, Herdiat menekankan pentingnya menjaga hubungan kerja yang kondusif di lingkungan pemerintahan Desa Cisontrol. Kepala desa diminta membangun komunikasi dengan perangkat desa dan tidak mengambil keputusan secara sewenang-wenang, termasuk dalam urusan pergantian aparatur.
Menurutnya, perangkat desa yang ada perlu dibimbing agar mampu menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Kerja sama antara kepala desa, perangkat, lembaga desa, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjalankan program pembangunan.
“Rangkul dan jalin kerja sama dengan seluruh elemen yang ada. Kepala desa juga harus mampu menjadi suri teladan, baik bagi perangkat desa maupun masyarakat,” tegas Herdiat.
Herdiat juga mengingatkan bahwa kritik dan perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika pelayanan publik. Kepala desa harus tetap bekerja sesuai ketentuan, menjaga integritas, dan tidak mengabaikan kebutuhan warga ketika menghadapi berbagai tanggapan masyarakat.
Aset Desa Harus Diinventarisasi dan Dimanfaatkan
Dalam arahannya, Herdiat secara khusus meminta Hasan segera mendata dan menginventarisasi seluruh aset milik Desa Cisontrol. Pendataan tersebut diperlukan agar pemerintah desa mengetahui kondisi aset yang dimiliki sekaligus memastikan pemanfaatannya tidak terbengkalai.
Aset yang memiliki potensi ekonomi, lanjut Herdiat, dapat dioptimalkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, pemanfaatannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi warga.
“Semua aset desa harus diketahui dan diinventarisasi dengan baik. Jangan sampai ada aset yang terlantar atau tidak termanfaatkan, terutama aset yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli desa, dengan catatan tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
Pengelolaan aset menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola desa karena berkaitan dengan tertib administrasi, pemanfaatan kekayaan milik desa, dan peluang pengembangan sumber pendapatan. Oleh sebab itu, inventarisasi perlu menjadi langkah awal sebelum pemerintah desa menentukan bentuk pemanfaatan yang sesuai.
Pelayanan Masyarakat Tetap Menjadi Tanggung Jawab Utama
Herdiat menegaskan bahwa kepala desa merupakan pelayan masyarakat yang dituntut tanggap terhadap kebutuhan warga. Pelayanan tidak selalu dapat dibatasi oleh jam kerja karena persoalan masyarakat terkadang membutuhkan penanganan segera.
Ia meminta Hasan membangun kepedulian terhadap kondisi warga serta menjaga keteladanan dalam menjalankan tugas. Setiap tindakan aparatur pemerintahan akan menjadi perhatian masyarakat sehingga integritas dan tanggung jawab perlu dijaga dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Ciamis Asep Khalid Fajari menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap kepemimpinan Hasan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa Cisontrol yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan dilantiknya Hasan, kepemimpinan Desa Cisontrol memasuki tahap baru. Pemahaman terhadap aturan, pengelolaan aset yang tertib, kerja sama dengan berbagai unsur desa, serta pelayanan yang responsif menjadi sejumlah tanggung jawab yang ditekankan Bupati Ciamis dalam pelantikan tersebut.
Ditulis oleh Muhammad Al Fatih | InfoCiamis.Online
