Pemilik kendaraan angkutan umum dan angkutan barang di Kabupaten Ciamis perlu menyesuaikan jadwal pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Pasalnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis menghentikan sementara pelayanan mulai 19 hingga 26 Oktober 2026.
Penghentian tersebut dilakukan untuk memperbaiki sejumlah peralatan pengujian yang membutuhkan penanganan teknis. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi peralatan agar pemeriksaan kendaraan bisa berlangsung dengan baik ketika pelayanan kembali dibuka.
Kepala Dishub Ciamis, Uga Yugaswara, didampingi Sekretaris Dishub Ciamis, Rissa Sugara, mengimbau pengusaha angkutan, pemilik kendaraan, dan awak transportasi untuk memperhatikan jadwal penghentian layanan tersebut.
Informasi ini penting terutama bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pengujiannya mendekati batas waktu atau membutuhkan pemeriksaan untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari.
Pengujian Mendesak Bisa Dilakukan di Daerah Lain
Penghentian sementara layanan di Ciamis tidak berarti pemilik kendaraan yang membutuhkan pengujian harus sepenuhnya menunda kebutuhannya.
Menurut Uga, pemilik kendaraan dengan kebutuhan mendesak dapat memanfaatkan fasilitas pengujian kendaraan bermotor di kabupaten atau kota lain yang berdekatan dengan Ciamis.
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan sebelum berangkat. Pemilik kendaraan harus terlebih dahulu mengurus surat pengantar dari UPTD PKB Ciamis.
“Apabila mendesak dilakukan pengujian, bisa ke UPTD pengujian di kabupaten atau kota lain yang dekat dengan Ciamis, dengan diberikan pengantar dari UPTD Pengujian Ciamis,” ujar Uga, Selasa (20/10/2026).
Dengan adanya alternatif tersebut, pemilik kendaraan dapat mempertimbangkan lokasi pengujian lain tanpa mengabaikan prosedur administrasi yang ditetapkan.
Bagi perusahaan angkutan yang mengoperasikan banyak kendaraan, penyesuaian jadwal juga menjadi penting untuk mengurangi potensi gangguan terhadap kegiatan distribusi barang maupun pelayanan transportasi penumpang.
Sebanyak 12 Peralatan Menunjang Pemeriksaan Kendaraan
UPTD PKB Dishub Ciamis tercatat memiliki 12 unit peralatan pengujian kendaraan bermotor. Sejumlah peralatan di antaranya saat ini memerlukan perbaikan sehingga belum dapat mendukung pelayanan secara optimal.
Peralatan pengujian bukan sekadar fasilitas pendukung. Setiap perangkat memiliki fungsi dalam membantu pemeriksaan aspek teknis kendaraan untuk menilai kesesuaiannya dengan persyaratan yang berlaku.
Karena itu, kondisi peralatan menjadi salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor. Pemeriksaan yang ditunjang perangkat berfungsi baik dibutuhkan untuk menghasilkan penilaian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penghentian sementara selama proses perbaikan dapat dipahami sebagai langkah untuk memulihkan kesiapan fasilitas pelayanan. Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut juga bergantung pada penyelesaian perbaikan sesuai jadwal sehingga masyarakat tidak mengalami ketidakpastian berkepanjangan.
Uji KIR Berkaitan dengan Keselamatan di Jalan
Pengujian kendaraan bermotor atau yang umum disebut uji KIR berperan dalam memastikan kendaraan yang wajib menjalani pengujian memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan.
Aspek ini berkaitan langsung dengan keselamatan, baik bagi pengemudi dan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan umum, pemeriksaan teknis juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelayakan kendaraan dalam menunjang aktivitas transportasi.
Oleh sebab itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan masa berlaku pengujian dan tidak menunggu hingga muncul kebutuhan mendesak untuk mengurus pemeriksaan.
Selama pelayanan UPTD PKB Ciamis dihentikan sementara, pemilik kendaraan dapat memeriksa jadwal pengujian yang telah direncanakan dan menghubungi pihak UPTD untuk memperoleh arahan apabila membutuhkan layanan sebelum 26 Oktober 2026.
Dishub Ciamis Tegaskan Pengujian Tidak Dipungut Retribusi
Selain menyampaikan informasi mengenai penghentian layanan, Uga menegaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Ciamis tidak dikenakan retribusi.
Kebijakan tersebut menjadi informasi penting bagi pemilik kendaraan yang perlu mengalokasikan biaya operasional untuk perawatan, administrasi, dan kebutuhan transportasi lainnya.
“Pengujian kendaraan bermotor ini gratis, tidak dikenakan retribusi,” kata Uga.
Masyarakat tetap perlu membedakan antara biaya pengujian resmi dan pengeluaran lain yang mungkin timbul apabila memilih melakukan pengujian di luar daerah, seperti biaya perjalanan atau kebutuhan operasional kendaraan.
Dengan memperhatikan jadwal penutupan sementara, menyiapkan surat pengantar jika harus melakukan pengujian di daerah lain, serta memastikan masa berlaku pengujian kendaraannya, pemilik kendaraan dapat mengantisipasi dampak penghentian layanan tersebut.
Pelayanan UPTD PKB Ciamis dijadwalkan dihentikan hingga 26 Oktober 2026 untuk mendukung proses perbaikan peralatan. Pemilik kendaraan sebaiknya mengonfirmasi jadwal pembukaan kembali kepada Dishub Ciamis sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Ditulis oleh Feri Kartono | InfoCiamis.Online
