Kantor Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis - Tempat terjadinya kasus pemecatan yang berujung gugatan ke PTUN Bandung
Kasus Desa di Ciamis: Kasus ini mengingatkan pada beberapa kasus sengketa di tingkat desa di Ciamis yang menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis.
Kronologi Kasus Pemecatan yang Penuh Kejanggalan
📅 Timeline Kasus Hukum
10 Juli 2024: Kepala Desa terbitkan SK No. 141.3/KPTS/DS/2024
Desember 2024: SK disampaikan ke Shilfianti (5 bulan kemudian)
Kekeliruan: Dokumen tertulis "pengangkatan" bukan "pemberhentian"
3 Juli 2025: PTUN Bandung batalkan SK pemberhentian
Perkara ini bermula ketika Kepala Desa Sindanghayu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 141.3/KPTS/DS/2024 pada 10 Juli 2024 yang memberhentikan Shilfianti secara tidak hormat dari jabatannya. Namun, keputusan tersebut baru disampaikan kepadanya lima bulan kemudian, tepatnya pada Desember 2024. Lebih mengejutkan lagi, dalam dokumen resmi itu justru tertulis "pengangkatan" bukan "pemberhentian", sebuah kekeliruan administratif fatal yang menambah panjang daftar kejanggalan dalam kasus ini.
Dampak Sosial dan Psikologis yang Menghancurkan
😔 Dampak pada Keluarga Shilfianti
- Isolasi Sosial: Dikucilkan masyarakat dan tetangga
- Trauma Anak: Anak perempuan berhenti sekolah akibat perundungan
- Stres Suami: Tekanan berat hingga nyaris bercerai
- Depresi: Gangguan kesehatan mental akibat stigma
- Masalah Ekonomi: Kehilangan penghasilan tetap
Pemecatan tersebut tidak hanya membawa dampak hukum, tetapi juga memukul kehidupan pribadi Shilfianti secara sosial dan psikologis. Di tengah stigma masyarakat, ia mendapati dirinya dikucilkan. Anak perempuannya bahkan terpaksa berhenti sekolah akibat perundungan, sementara suaminya mengalami tekanan berat hingga hubungan rumah tangga mereka nyaris berakhir.
"Saya dianggap seperti penjahat oleh tetangga. Anak saya dibully, suami saya stres, dan saya pun sempat depresi. Rasanya dunia ini runtuh ketika hak dan harga diri direnggut begitu saja tanpa alasan yang jelas."
Gugatan Hukum dan Pembongkaran Kelemahan Prosedural
⚖️ Dasar Hukum Gugatan
Permendagri No. 67 Tahun 2017: Wajib ada pembinaan/teguran tertulis sebelum pemberhentian
Perbup Ciamis No. 8 Tahun 2008: Sanksi administratif harus didahulukan
Kuasa Hukum: Ahmad Fauzan (Kantor Hukum FTRA & Associates)
Gugatan: Pembatalan SK pemberhentian ke PTUN Bandung
Tak tinggal diam, Shilfianti bersama kuasa hukumnya, Ahmad Fauzan dari Kantor Hukum FTRA & Associates, menggugat SK tersebut ke PTUN Bandung. Mereka menilai keputusan itu sarat pelanggaran hukum karena tidak melalui mekanisme yang benar sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan tersebut mewajibkan adanya pembinaan atau teguran tertulis terlebih dahulu sebelum perangkat desa dapat diberhentikan. Selain itu, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 8 Tahun 2008 juga mengatur bahwa sanksi administratif harus didahulukan, sebelum tindakan pemberhentian diambil.
🔍 Kelemahan Dalil Pemberhentian
Somasi 2021: Terjadi sebelum kepala desa menjabat
Saksi: Mengaku tidak merasa dirugikan
Kasus Sawah Bengkok 2024: Sudah diselesaikan damai
Bukti: Ada perjanjian tertulis dan kuitansi
📊 Kejanggalan Administratif
SK Juli 2024: Masih aktif kerja hingga Desember 2023
Penerimaan Gaji: Tetap menerima gaji setelah "pemberhentian"
Keterlambatan: SK disampaikan 5 bulan setelah terbit
Kesalahan Formulasi: "Pengangkatan" bukan "pemberhentian"
Pandangan Berbeda Para Pihak Terkait
🗣️ Posisi Para Pihak
"Pemecatan dilakukan atas dasar aspirasi masyarakat dan dugaan pelanggaran etika. Langkah pemberhentian sudah sesuai prosedur di desa. Kami tetap menghormati proses hukum dan akan kaji langkah banding."
"BPD sejak awal menolak SK pemberhentian karena cacat prosedur. Kami siap mendukung pemulihan jabatan Shilfianti jika itu yang diperintahkan pengadilan."
Di tengah polemik yang berkembang, Kepala Desa Sindanghayu, Yogi Yanuari, akhirnya angkat bicara. Ia mengklaim bahwa pemecatan tersebut dilakukan atas dasar aspirasi masyarakat dan berdasarkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Shilfianti. Menurutnya, langkah pemberhentian itu sudah sesuai prosedur di desa.
Di sisi lain, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindanghayu, Ejen, memiliki pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa sejak awal BPD telah menolak SK pemberhentian tersebut karena menilai keputusan itu cacat prosedur.
Pemerintahan Desa: Kasus ini menunjukkan pentingnya sistem rotasi perangkat desa yang transparan di Ciamis untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Ciamis.
Putusan PTUN Bandung yang Membuat Sejarah
✅ Isi Putusan PTUN Bandung
- Pembatalan SK pemberhentian Shilfianti
- Pemulihan jabatan sebagai Kasi Pelayanan
- Pemulihan hak-hak secara administratif
- Pengembalian nama baik Shilfianti
- Preseden hukum bagi perangkat desa nasional
Dalam putusannya, PTUN Bandung tidak hanya membatalkan SK pemberhentian, tetapi juga memerintahkan kepala desa untuk memulihkan jabatan Shilfianti, memulihkan hak-haknya secara administratif, dan mengembalikan nama baiknya. Kuasa hukum Shilfianti menyambut baik putusan ini.
"Ini bukan semata kemenangan pribadi klien kami, tetapi menjadi preseden penting bagi seluruh perangkat desa di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa perangkat desa memiliki perlindungan hukum yang kuat."
Implikasi dan Pelaksanaan Putusan
Meskipun putusan PTUN sudah jelas, hingga kini jabatan Kasi Pelayanan di Desa Sindanghayu masih diisi oleh pelaksana tugas. Kepala desa menyatakan akan mematuhi putusan hukum, namun pelaksanaan teknisnya masih menunggu hasil kajian banding. Jika kelak putusan ini tetap berkekuatan hukum tetap, Saekhoni selaku pelaksana tugas menyatakan siap mundur dari posisinya.
Sikap tegas juga ditunjukkan Bupati Ciamis yang sebelumnya telah menolak SK pemberhentian tersebut melalui surat resmi. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri ikut turun tangan dan menegaskan bahwa kepala desa tidak bisa sewenang-wenang dalam memberhentikan perangkat desa tanpa prosedur yang sah.
Penegakan Hukum: Putusan PTUN ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di Ciamis yang terus ditingkatkan di Kabupaten Ciamis.
Preseden Hukum untuk Perlindungan Perangkat Desa Nasional
Kasus Shilfianti vs Desa Sindanghayu tidak hanya sekadar sengketa internal desa, melainkan telah menjadi landmark decision yang akan dikenang dalam sejarah hukum administrasi di Indonesia. Putusan PTUN Bandung ini menjadi benteng perlindungan bagi ribuan perangkat desa di seluruh tanah air dari tindakan sewenang-wenang.
Pelajaran terpenting dari kasus ini adalah bahwa kekuasaan harus diimbangi dengan akuntabilitas dan kepatuhan pada prosedur hukum. Setiap keputusan yang mempengaruhi hak dan kehidupan seseorang harus melalui proses yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
📍 Tag GEO & SEO Ciamis:
Lokasi: Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Kata kunci: PTUN Bandung, pemecatan perangkat desa Sindanghayu, kasus Shilfianti Ciamis, sengketa desa Ciamis, hukum administrasi desa, perlindungan perangkat desa
Topik terkait: Hukum dan politik Ciamis, tata kelola pemerintahan desa, perlindungan hukum PNS desa, sengketa administrasi pemerintahan
